Definisi Penggunaan Komersial

Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. 14. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak. 15. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 16. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 17. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua passengers exceeding the capacity set out by the Authority. The said capacity shall mean total weight of goods, volume, and number of people. 8. Standard equipment shall mean any equipment in the Motor Vehicle which is provided and attached by the manufacturer and/or new motor vehicle authorized dealer. 9. Non Standard Equipment shall mean any equipment in the Motor Vehicle which is not the standard equipment of the manufacturer and/or new motor vehicle authorized dealer. 10. Actual value shall mean the value of the Motor Vehicle’s sales amount that may be obtained the same brand, type, model and manufacturing year as stated in the Policy in the free market immediately prior to occurrence of loss and/or damage. 11. Own Risk shall mean a specified amount should be borne by the Insured for any one accident. 12. Personal Use shall mean the use of such Motor Vehicle for personal purposes. 13. Commercial Use shall mean the use of such Motor Vehicle for rent or receiving retribution. 14. Hypnotic shall mean a trick that makes someone lose his consciousness and become submissive and follow the desire of the hypnotist to surrender Motor Vehicle in part or in whole to the hypnotist or any other unrightfully person. 15. Riot shall mean an act of a group of at lea...
Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows: 1. The Insured shall mean person or legal entity who has financial interest on motor vehicle and binds to the Insurer to obtain protection for the Motor Vehicle. 2. The Insurer shall mean insurance company that binds to the insured to indemnify for losses and/or damage to the motor vehicle and/or interest insured.

More Definitions of Penggunaan Komersial

Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. other parts of Motor Vehicle except for those caused by risks covered in Article 1 paragraph (1) items 1.2, 1.3, 1.4;

Related to Penggunaan Komersial

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021, Bank Kustodian telah menghentikan pengiriman surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana (konfirmasi dan laporan reksa dana) baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik. Selanjutnya konfirmasi dan laporan reksa dana akan dikirimkan secara elektronik melalui fasilitas S-INVEST, yang dimana konfirmasi dan laporan reksa dana tersebut dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui sistem AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). Pemegang Unit Penyertaan dapat mendapatkan Laporan Bulanan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.