Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Manajer Investasi.
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan
(ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mega Asset Management.
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Strata Title No./Lot No. Geran 76642/M1/12/175, Lot 1319, Pekan of Teluk Kemang, District of Port Dickson, State of Negeri Sembilan Darul Khusus. (Building No. M1, Storey No. 12, Parcel No. 175) Developer’s Parcel No. : Parcel No. A-12-3P-1A, Type 1A, Floor No. 12, Building Block No. A, PD Marina International Resort (Marina View Phase 1) Approximate Floor Area (Unit) : 58 square metres (624 square feet) Tenure : Freehold Vendor/Registered Owner : Cempaka Mewah Sdn Bhd Beneficial Owner : Mega Strands Sdn Bhd (Incorporation No.: 283163-T) Category Of Land Use : Building Express Conditions : “Tanah ini hendaklah digunakan untuk bangunan kediaman sahaja.” Restriction In Interest : Nil Encumbrance : The subject property is currently assigned to Ambank (M) Berhad The subject property is a one bedroom condominium unit bearing postal address of Unit No. A-12-3, 12th Floor, Block A, Marina View Villas, Xxxxx Xxxxxx, XX Xxxxxx, 00000 Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Accommodation: Foyer, living, dining, store, 1 bedroom, 1 bath/wc and balcony. The subject property will be sold on an “as is where is” basis and subject to a reserve price of RM52,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FIFTY TWO THOUSAND ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent (if applicable) being obtained by the purchaser from the Developer/Proprietor and other relevant authorities. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, ten per cent (10%) of the reserve price OR a minimum of RM2,000.00 whichever is higher by Bank Draft or Cashier’s Order only in favour of AmBank (M) Berhad for the a/c of (Mega Strands Sdn Bhd). For online bidders please refer to the Terms and Conditions and manner of payment of the deposit at xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. FOR FURTHER PARTICULARS, please apply to Messrs Zain Megat & Murad, Solicitors for the Assignee/Bank at D2-5-1, Block D, Solaris Dutamas, No. 0, Xxxxx Xxxxxxx 0, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ref No.: ZMM/MAM/1.3/TF3749/18/HL/PA/AMBB), Tel No.: 00-00000000, Fax No.: 00-00000000 or the undermentioned Auctioneer. ADDRESS : Xx. 00, 0xx Xxxxx, Xxxxx Xxxx’ Xxx Xxxx Xxx (Licensed Auctioneer) 70000 Seremban, Negeri Sembilan Darul Khusus. TEL NOS : 00-0000000, H/P NO: 018-6639786/016-6639786 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2.520.461,- Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.490.296.754,- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 1.490.296.754,- Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah 52.768.933,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 12.292.564,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,-
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.