KETENTUAN MARGIN. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi. Jenis-jenis Margin antara lain 1. Deposit Margin adalah dana yang disetorkan oleh Nasabah ke Peserta SPA yang jumlahnya harus lebih besar dari Initial Margin. Deposit Margin minimum bagi calon Nasabah adalah sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) dengan 2 (dua) pilihan jenis rekening yaitu Fixed Rate (1 USD = IDR10.000) dan Floating Rate (sesuai kurs dolar Amerika). 2. Initial Margin adalah dana yang wajib disetorkan Peserta SPA ke Lembaga Kliring sebagai jaminan atas transaksi terbuka Nasabah. Initial Margin juga dikenal dengan Margin Requirement atau Necessary Margin.Ketentuan Initial Margin untuk Day Trading dan Overnight Trading sesuai Trade Table terlampir. Specimen 3. Maintenance Margin adalah dana untuk memelihara posisi transaksi apabila terjadi kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss), yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. 4. Variation Margin adalah laba rugi akibat penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan Harga Penyelesaian pada akhir Hari Perdagangan (Marked-to-Market). 5. Margin Call adalah suatu kondisi dimana dana Nasabah berada di bawah 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. Kondisi ini Nasabah harus segera memenuhi Margin Call tersebut hingga 100% (seratus persen) dari Initial Margin. Ketentuan Margin Call: a. Bagi Xxxxxxx yang terkena Margin Call akan menerima Margin Call Letter setelah Hari Perdagangan berakhir. b. Selama Margin Call belum dipenuhi Nasabah dilarang menambah posisi baru. c. Untuk memenuhi Margin Call, memiliki 2 (dua) pilihan yaitu: ▪ Dana yang dibutuhkan harus disetor paling lambat pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya, atau; ▪ Melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah bila gagal memenuhi pembayaran Margin Call tersebut sebelum pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement
KETENTUAN MARGIN. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi. Jenis-jenis Margin antara lain
1. Deposit Margin adalah dana yang disetorkan oleh Nasabah ke Peserta SPA yang jumlahnya harus lebih besar dari Initial Margin. Deposit Margin minimum bagi calon Nasabah adalah sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) dengan 2 (dua) pilihan jenis rekening yaitu Fixed Rate (1 USD = IDR10.000) dan Floating Rate (sesuai kurs dolar Amerika).
2. Initial Margin adalah dana yang wajib disetorkan Peserta SPA ke Lembaga Kliring sebagai jaminan atas transaksi terbuka Nasabah. Initial Margin juga dikenal dengan Margin Requirement atau Necessary Margin.Ketentuan Initial Margin untuk Day Trading dan Overnight Trading sesuai Trade Table terlampir. Specimen.
3. Maintenance Margin adalah dana untuk memelihara posisi transaksi apabila terjadi kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss), yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin.
4. Variation Margin adalah laba rugi akibat penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan Harga Penyelesaian pada akhir Hari Perdagangan (Marked-to-Market).
5. Margin Call adalah suatu kondisi dimana dana Nasabah berada di bawah 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. Kondisi ini Nasabah harus segera memenuhi Margin Call tersebut hingga 100% (seratus persen) dari Initial Margin. Ketentuan Margin Call:
a. Bagi Xxxxxxx Nasabah yang terkena Margin Call akan menerima Margin Call Letter setelah Hari Perdagangan berakhir.
b. Selama Margin Call belum dipenuhi Nasabah dilarang menambah posisi baru.
c. Untuk memenuhi Margin Call, memiliki 2 (dua) pilihan yaitu: ▪ Dana yang dibutuhkan harus disetor paling lambat pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya, atau; ▪ Melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah bila gagal memenuhi pembayaran Margin Call tersebut sebelum pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya.
Appears in 1 contract
KETENTUAN MARGIN. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi. Jenis-jenis Margin antara lain
1. Deposit Margin adalah dana yang disetorkan oleh Nasabah ke Peserta SPA yang jumlahnya harus lebih besar dari Initial Margin. Deposit Margin minimum bagi calon Nasabah adalah sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) dengan 2 (dua) pilihan jenis rekening yaitu Fixed Rate (1 USD = IDR10.000) dan Floating Rate (sesuai kurs dolar Amerika).
2. Initial Margin adalah dana yang wajib disetorkan Peserta SPA ke Lembaga Kliring sebagai jaminan atas transaksi terbuka Nasabah. Initial Margin juga dikenal dengan Margin Requirement atau Necessary Margin.. Ketentuan Initial Margin untuk Day Trading dan Overnight Trading sesuai Trade Table terlampir. Specimen.
3. Maintenance Margin Xxxxxx adalah dana untuk memelihara posisi transaksi apabila terjadi kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss), yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin.
4. Variation Margin adalah laba rugi akibat penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan Harga Penyelesaian pada akhir Hari Perdagangan (Marked-to-Market).
5. Margin Call adalah suatu kondisi dimana dana Nasabah berada di bawah 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. Kondisi ini Nasabah harus segera memenuhi Margin Call tersebut hingga 100% (seratus persen) dari Initial Margin. Ketentuan Margin Call:
a. Bagi Xxxxxxx yang terkena Margin Call akan menerima Margin Call Letter setelah Hari Perdagangan berakhir.
b. Selama Margin Call belum dipenuhi Nasabah dilarang menambah posisi baru.
c. Untuk memenuhi Margin Call, memiliki 2 (dua) pilihan yaitu: ▪ Dana yang dibutuhkan harus disetor paling lambat pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya, atau; ▪ Melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah bila gagal memenuhi pembayaran Margin Call tersebut sebelum pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya.
Appears in 1 contract
Samples: Alternative Trading System Agreement
KETENTUAN MARGIN. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi. Jenis-jenis Margin antara lain
1. Deposit Margin adalah dana yang disetorkan oleh Nasabah ke Peserta SPA yang jumlahnya harus lebih besar dari Initial Margin. Deposit Margin minimum bagi calon Nasabah adalah sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) dengan 2 (dua) pilihan jenis rekening yaitu Fixed Rate (1 USD = IDR10.000) dan Floating Rate (sesuai kurs dolar Amerika).
2. Initial Margin adalah dana yang wajib disetorkan Peserta SPA ke Lembaga Kliring sebagai jaminan atas transaksi terbuka Nasabah. Initial Margin juga dikenal dengan Margin Requirement atau Necessary Margin.. Ketentuan Initial Margin untuk Day Trading dan Overnight Trading sesuai Trade Table terlampir. Specimen
3. Maintenance Margin adalah dana untuk memelihara posisi transaksi apabila terjadi kerugian yang belum terealisasi (Unrealized Loss), yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin.
4. Variation Margin adalah laba rugi akibat penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan Harga Penyelesaian pada akhir Hari Perdagangan (Marked-to-Market).
5. Margin Call adalah suatu kondisi dimana dana Nasabah berada di bawah 70% (tujuh puluh persen) dari Initial Margin. Kondisi ini Nasabah harus segera memenuhi Margin Call tersebut hingga 100% (seratus persen) dari Initial Margin. Ketentuan Margin Call:
a. Bagi Xxxxxxx yang terkena Margin Call akan menerima Margin Call Letter setelah Hari Perdagangan berakhir.
b. Selama Margin Call belum dipenuhi Nasabah dilarang menambah posisi baru.
c. Untuk memenuhi Margin Call, memiliki 2 (dua) pilihan yaitu: ▪ Dana yang dibutuhkan harus disetor paling lambat pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya, atau; ▪ Melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah bila gagal memenuhi pembayaran Margin Call tersebut sebelum pukul 11.00 WIB pada Hari Perdagangan berikutnya.
Appears in 1 contract
Samples: Alternative Trading System Agreement