Other Controller Audit. Any other Controller may audit SAP’s control environment and security practices relevant to Personal Data processed by SAP in line with Section 5.1 only if any of the cases set out in Section 5.1 applies to such other Controller. Such audit must be undertaken through and by Customer as set out in Section 5.1 unless the audit must be undertaken by the other Controller itself under Data Protection Law. If several Controllers whose Personal Data is processed by SAP on the basis of the Agreement require an audit, Customer shall use all reasonable means to combine the audits and to avoid multiple audits./ Audit Pengendali Lainnya. Pengendali lainnya dapat mengaudit praktik lingkungan dan keamanan pengendalian SAP yang relevan dengan Data Pribadi yang diproses oleh SAP sesuai dengan Bagian 5.1 hanya jika ada kasus yang ditetapkan dalam Bagian 5.1 berlaku untuk Pengendali lainnya. Audit tersebut harus dilakukan melalui dan oleh Pelanggan sebagaimana diatur dalam Bagian 5.1 kecuali jika audit harus dilakukan oleh Pengendali lain itu sendiri di bawah Undang-undang Perlindungan Data. Jika beberapa Pengendali yang Data Pribadinya diproses oleh SAP berdasarkan Perjanjian ini memerlukan audit, Pelanggan akan menggunakan semua sarana yang dinilai baik untuk menggabungkan audit dan untuk menghindari audit ganda.
Appears in 6 contracts
Samples: Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement