Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan ▇▇▇▇ dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ keterbatasan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dominan ▇▇▇ dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lebih fleksibel ▇▇▇ moderat daripada bank yang dalam ▇▇▇-▇▇▇ tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran ▇▇▇▇ terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun ▇▇▇▇ dengan jalan mengeluarkan surat berharga ▇▇▇ menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇ Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan ▇▇▇ perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki ▇▇▇ menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture ▇▇▇ kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber ▇▇▇▇ formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel ▇▇▇ Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan ▇▇▇ pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif ▇▇▇ Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan ▇▇▇ seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan ▇▇▇ memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang ▇▇▇▇. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier ▇▇▇ perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan ▇▇▇▇ untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas ▇▇▇ keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter ▇▇▇ sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan ▇▇▇ petunjuk penggunaan, ▇▇▇▇ ▇▇▇ kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, ▇▇▇ perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup ▇▇▇ bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (▇▇▇▇▇▇▇ L ▇▇▇▇▇, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dengan didasarkan pada yang actual ▇▇▇ akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran ▇▇▇ bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ cukup menurut Undang- Undang ▇▇▇ harus dilaksanakan dengan itikad baik (▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak ditentukan, ▇▇▇▇ ▇▇▇-▇▇▇ dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan ▇▇▇ masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

Appears in 2 contracts

Sources: Financing Agreement, Financing Agreement

Pendahuluan. Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan ▇▇▇▇ dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ keterbatasan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dominan ▇▇▇ dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lebih fleksibel ▇▇▇ moderat daripada bank yang dalam ▇▇▇-▇▇▇ tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran ▇▇▇▇ terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun ▇▇▇▇ dengan jalan mengeluarkan surat berharga ▇▇▇ menyalurkannya kedalam ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇ Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen per konsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan ▇▇▇ perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki ▇▇▇ menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture ▇▇▇ kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (( Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/diharapkan / dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber ▇▇▇▇ formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel ▇▇▇ Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang – orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (( tidak berorientasi kepada kepentingan bersamabersama ) dimana pembiayaan ▇▇▇ pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif ▇▇▇ Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan ▇▇▇ seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan ▇▇▇ memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang ▇▇▇▇. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier ▇▇▇ perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan ▇▇▇▇ untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas ▇▇▇ keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter ▇▇▇ sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan ▇▇▇ petunjuk penggunaan, ▇▇▇▇ ▇▇▇ kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, ▇▇▇ perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup ▇▇▇ bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (▇▇▇▇▇▇▇ L ▇▇▇▇▇, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar di luar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dengan didasarkan pada yang actual ▇▇▇ akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran ▇▇▇ bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ cukup menurut Undang- Undang ▇▇▇ harus dilaksanakan dengan itikad baik (▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak ditentukan, ▇▇▇▇ ▇▇▇-▇▇▇ dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan ▇▇▇ masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

Appears in 1 contract

Sources: Financing Agreement