Latar Belakang. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 (dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air xxx ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional xxx Negara”. Didalam Pasal 50 ayat
(1) UUPA ditegaskan bahwa “ketentuan- ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya didalam Pasal 56 UUPA ditegaskan bahwa “selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat
(1) belum terbentuk, xxxx xxxx berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat xxx peraturan-peraturan lainnya mengenai xxx-xxx atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA2, sepanjang tidak bertentangan dengan xxxx xxx ketentuan-ketentuan undang- undang ini”. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pengertian jual beli hak milik atas tanah menurut UUPA pada hakekatnya adalah suatu peralihan hak, yang mengadopsi konsepsi, asas, lembaga hukum, xxx sistem hukum adat yang disempurnakan, yakni bersifat tunai, riil xxx terang.3 Adapun 2 Bunyi selengkapnya Pasal 20 UUPA adalah, ayat (1) : hak milik adalah hak turun temurun, terkuat xxx terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 (“semua hak atas tanah mengenai peralihan hak, dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa “jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, xxx perbuatan-perbuatan xxxx xxxx dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”4. Apabila pengertian jual beli menurut UUPA adalah merupakan suatu peralihan hak, maka didalam pengertian menurut KUH Perdata jual beli adalah suatu perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, xxx pihak xxxx xxxx untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Namun demikian, suatu peralihan hak milik atas tanah berupa jual beli tunduk kepada aturan didalam UUPA berdasarkan asas Lex spcecialis derogat legi generali, yaitu bahwa UUPA mengatur secara khusus xxx xxxx berkaitan dengan tanah, air xxx ruang angkasa. Suatu peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual xxx pihak pembeli, xxx dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notar...
Latar Belakang. Didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disebut UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Indonesia Negara Hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (3 )UUD 1945. Dalam suatu Negara hukum xxxx xxxxxx sesuatunya yang dilakukan dalam kaitannya dengan hubungan yang terjadi diantara masyarakat harus didasarkan kepada xxxxx-xxxxx xxxx xxx seperti halnya dengan xxxxx hukum . Sampai saat ini hubungan-hubungan yang terjadi diantara para pihak khususnya dalam lapangan hukum privat (Perdata) xxx xxxx telah sudah ada aturan hukumnya xxx xxx xxxx xxxx belum ada pengaturannya. Dalam bidang hukum perikatan yang lahir karena perjanjian maka dikenal dengan istilah perjanjian bernama xxx perjanjian tidak bernama didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang dilaksanakan dengan belum ada aturan yang menjadi landasan bagi pihak dalam pelaksanaannya tentu sangat berpotensi untuk menimbulkan sengketa diantara pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu isi perjanjian tersebut harus dapat memuat
(1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengaturan ,jaminan perlindungan xxx kepastian hukum xxxx xxxx serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Didalam praktek salah satu terobosan xxxxx xxxx dilakukan atas kesepakatan para pihak yang mempunyai tujuan yang sama yaitu adanya suatu peralihan hak atas objek yang menjadi perjanjian adalah dengan disepakatinya untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah xxx Bangunan . Lembaga Perjanjian Pengikatan jual beli atas tanah xxx bangunan ini telah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas perjanjian tersebut. Kondisi seperti ini tentu akan menimbulkan dampak positif amaupun negatif. Dampak positif yang timbul ialah dapat memberikan jalan bagi para pihak untuk merealisasikan keinginannya sehingga tercapai tujuannya. Tetapi bisa juga menimbulkan dampak negatif berupa timbulnya persoalan hukum sebagai akibat dari perbuatan xxxxx xxxx dilaksanakan . Persoalan xxxxx xxxx mungkin timbul adalah adanya pihak yang akan dirugikan karena tidak memperoleh hak- haknya sebagai pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian. Dengan latar belakang ini maka penulis akan membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Pembeli pada perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Atas Tanah xxx Bangunan.
Latar Belakang. Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan xxxx xxx xxx xxxx kegiatan utamanya di bidang keuangan yaitu menarik xxxx dari masyarakat xxx menyalurkannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan system keuangan, keberadaan lembaga perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam segi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi xxx stabilitas nasional. Hal itu diwujudkan dalam fungsi utama bank sesuai yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat”.
Latar Belakang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian dimana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan xxx pihak xxxx xxxx (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dengan terjadinya jual beli, hak milik atas tanah belum beralih kepada pembeli walaupun harga sudah dibayar xxx tanah sudah diserahkan kepada pembeli.1Hak milik atas tanah baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan penyerahan yuridis (xxxxxxx xxxxxxxx), xxxx wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta dihadapan xxx oleh 1Maria W. Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, (Yogyakarta: Andi Offset, 1982), hal.53-54. PPAT. Pendaftaran merupakan satu-satunya pembuktian xxx pendaftaran merupakan syarat sahnya peralihan hak.2 Suatu perjanjian jual beli tanah harus dapat memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, xxx kausa xxxx halal atau tidak terlarang. Selain itu Jual beli tanah harus memenuhi unsur syarat materiil xxx syarat formil. Syarat materiil dalam jual-beli tanah mempunyai kaitan erat dengan syarat formalnya. Syarat materiil menentukan dapat dipenuhinya syarat formal. Permasalahan dalam penelitian ini berawal dari sengketa tanah warisan dari Xxxxxxx Xxxxxxxx yaitu Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 579/Babura Sunggal diwilayah hukum Kota Medan Propinsi Sumatera Utara terletak pada Xxxxx Xxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Medan Sunggal yang meninggalkan ahli xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Isteri) xxx 5 orang anak kandung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 875/Pdt/1992/PN.Mdn tertanggal 8 September 1992 melawan Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx xxx Xxxxxx Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka menarik untuk diteliti dalam sebuah Tesis yang berjudul “Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah xxx Rumah Xxxx dibuat Oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/Pdt/2015)”. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, dirumuskan beberapa permasalahan yaitu:
1. Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan akta jual beli tanah xxx rumah xxxx dibuat oleh PPAT dikategorikan mengandung cacat yuridis?
2. Bagaimana tanggung jawab PPAT xxx para pihak terhadap akta jual beli tanah xxx rumah jika kemudian diketahui mengandung cacat yuridis?
3. Apa akibat yang...
Latar Belakang. Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhluk manusia, artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Tidak dapat disangkal bahwa secara kodrati manusia memang makhluk bermasyarakat. Kemanapun manusia berbicara telah menjadi alat perekat bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan kemampuan berbicara bisa dibangun komunikasi antara sesama manusia dalam lingkungannya. Manusia adalah makhluk sosial yang di dalam hidupnya tidak bisa melepaskan diri dari manusia lain. Dalam diri manusia juga ada dorongan untuk berinteraksi dengan manusia lain serta kebutuhan untuk hidup berkelompok dengan manusia lain. Xxx xxxxxx xxx itu juga manusia bertempat tinggal di suatu daerah dengan sekelompok orang yang biasa kita kenal dengan sebutan masyarakat. Terdapat berbagai ragam kepentingan yang melekat kepada masing-masing manusia itu sendiri yang bersifat sejajar, berlainan, atau berlawanan dalam usahanya memenuhi apa yang disebut sebagai kebutuhan pokok maupun kebutuhan sekundernya, sehingga sangat tidak mungkin manusia bisa hidup seorang diri tanpa adanya manusia lain. Manusia sebagai individu bisa saja mempunyai sifat untuk hidup menyendiri tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup menyendiri, melainkan ia harus bermasyarakat, sebab manusia itu lahir, hidup berkembang xxx meninggal dunia di dalam masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat sudah pasti terjadi interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok serta kelompok dengan kelompok lainnya. Dalam proses pemenuhan kebutuhan hidupnya manusia kerap melalukan perikatan yang berbentuk perjanjian. Atas dasar kepentinngan yang berbeda-xxxx xxxx manusia diharuskan menemukan persamaan diantara mereka agar kebutuhan yang tidak bisa mereka penuhi sendiribisa terpenuhi dari pihak lain. Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyrakatan xxxx xxxx hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum. Apabila sesorang meminjam xxxxxx kepada orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan xxxxx xxxx dipinjamnya xxx pemiliknya berhak meminta kembali xxxxx xxxx dipinjamkan. Manusia adalah salah satu dari dari bagian subyek xxxxx xxxx itu xxxxx negara ataupun orang asing dengan tak memandang agama atau...
Latar Belakang. 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................... 3 1.3 Tujuan Penulisan ............................................................. 3 1.4 Metode Penulisan ............................................................. 4 BAB 2. FAKTA, DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI
Latar Belakang. Semakin ketatnya persaingan dalam perdagangan diberbagai jenis macam produksi, hal ini akan menjadi pertimbangan sendiri bagi produsen, khususnya didalam merebut pemasaran. Dengan perkembangan jaman yang semakin maju menyebabkan setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan beraneka ragam cara, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan sangatlah terbatas,1 tentunya mengenai kemampuan daya beli konsumen dari segala macam lapisan masyarakat. Sebab bagaimanapun juga pihak produsen harus mengetahui kondisi pasar serta komponen yang terkait dalam kelancaran penjualan produksi. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 Tentang Sewa Beli yang memberikan perumusan tentang sewa beli. Khusunya di dalam produksi dibidang elektronik, mesin, dan furniture ini tidak bisa dihindari dari adanya persaingan seperti halnya bidang-bidang produksi yang lainnya untuk menanggulangi kondisi seperti itu, pihak produsen harus berani mengadakan semacam langkah antisipasi yang mengarah pada tetap stabilnya penjualan barang. Bentuk perjanjian yang sesuai dengan keadaan sekarang dan telah disepakati dalam praktek adalah “Bentuk Perjanjian Sewa Beli”. Bentuk perjanjian sewa beli ini sebagai suatu upaya untuk menanggulangi kondisi yang terjadi dimasyarakat dengan memberikan kemudahan didalam membeli barang elektronik, mesin dan furniture.
Latar Belakang. Leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai alternatif pembiayaan di luar sistem perbankan, xxxxxx xxxx proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat xxx tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana xxx tidak xxx keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama, sehingga posisi cash flow perusahaan akan lebih xxxx xxx biaya- biaya modal menjadi lebih murah xxx menarik. Hubungan hukum dalam leasing dasarnya adalah perjanjian. Perjanjian leasing tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata). Masuknya perjanjian leasing ke Indonesia, karena adanya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 K.U.H. Perdata). Perjanjian ini tunduk pada K.U.H. Perdata berdasarkan Pasal 1319, yang menentukan bahwa semua perjanjian baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat di dalam bab ini atau bab yang lalu. Perjanjian leasing merupakan perjanjian jenis baru yang mandiri (sui generis). Perjanjian ini termasuk perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUH. Perdata. Meskipun terdapat berbagai manfaat yang diperoleh dengan munculnya lembaga leasing dalam praktik dunia usaha, namun belum xxx xxxxxxx xxxxx xxxx memadai yang dapat memberikan kepastian xxx perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, padahal dalam praktik leasing terdapat berbagai penyimpangan terhadap asas-asas hukum perjanjian, khususnya adanya ketidakseimbangan hubungan hukum antara pihak lessor dengan lessee. Pengaturan mengenai leasing yang selama ini ada, hanya bersifat administratif xxx perpajakan saja. Mengenai aspek keperdataannya, khususnya perjanjian yang xxxxxx xxxx mengatur xxx xxx kewajiban para pihak masih sangat kurang, oleh karenanya para pihak dapat menentukan sendiri. Padahal dalam perjanjian leasing para pihak menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian, sehingga dapat menimbulkan persengketaan (konflik). Sementara, leasing ini berasal dari negara lain yaitu Amerika yang memiliki sistem xxxxx xxxx berbeda dengan Indonesia. Dalam perjanjian leasing seringkali terdapat klausula-klausula yang menimbulkan kesewenang-wenangan dari salah satu pihak yang mempunyai bargaining potition kuat terhadap pihak lainnya. Bahkan dalam praktik, hal demikian berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak lain. Menurut Xxxx X. Xxxxxxxxx (2009), pembiayaan leasing menjadi penyebab kerugi...
Latar Belakang. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk xxxxxx mengikatkan diri. Banyak perusahaan xxxxx xx Indonesia xxx membawa berbagai bentuk perjanjian salah satunya adalah standard contract (Perjanjian Baku) yang digunakan dalam perjanjian pemberi barang xxx/atau xxxx.1 Perjanjian baku lahir karena adanya kepentingan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat. Pada kenyataannya perjanjian baku hanya merupakan suatu pernyataan sepihak yaitu pernyataan dari pihak yang merasa lebih berkepentingan terhadap perbuatan xxxxx xxxx akan ditimbulkan dari adanya perjanjian itu didasarkan atas kehendak pelaku usaha saja. Perjanjian Baku memiliki kelebihan xxx kekurangan. Kelebihannya yaitu lebih efisien, praktek bisnis menjadi simpel, hemat waktu xxx biaya serta dapat ditandatangani apabila para pihak telah menyepakati isi perjanjian baku. Kelemahannya yaitu kurangnya kesempatan bagi pihak konsumen bernegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak yang bersangkutan, dalam hal ini konsumen memiliki posisi yang lemah. Kekuasaan yang dimiliki oleh konsumen terhadap perjanjian baku adalah untuk menolak penawaran yang diberikan oleh pelaku usaha. Ini berarti bila konsumen tidak setuju dengan ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian baku, maka satu- satunya pilihan yang dimiliki oleh konsumen adalah untuk tidak menerima penawaran yang diberikan oleh konsumen, istilah ini biasa disebut take it or leave it. Terkait dengan hal ini diperlukannya kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut membuat tidak adanya keseimbangan kehendak antara pelaku usaha xxx konsumen karena konsumen sama sekali belum mengerti apa yang dimaksud dengan perjanjian baku.
Latar Belakang. Secara umum saksi merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam perundang-undang. Sebagai alat bukti yang sah, saksi adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun secara tertulis atau tanda tangan, yakni menerangkan apa yang ia saksikan sendiri, baik itu berupa perbuatan atau tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian1. Dalam pembuatan akta jual beli tanah diperlukan saksi-saksi yang mengetahui tentang isi dari akta. Saksi disini diperlukan agar disaat ada gugatan dari pihak xxxx xxxx menganggap akta jual beli yang dibuat tidak sah, maka saksi ini dapat dimintain keterangan untuk meluruskan permasalahan yang timbul. Saksi dalam pembuatan akta jual beli tanah harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Dalam kenyataannya saksi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli tanah yang sudah terdaftar adalah karyawan atau pegawai PPAT, sedangkan bagi tanah yang belum terdaftar umumnya digunakan dua orang saksi yaitu kepala xxxx xxx seorang anggota pemerintah desa atau kelurahan letak bidang tanah bersangkutan. Dengan melihat keadaan yang demikian maka penulis tertarik untuk mengetahui syarat saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah, yang penulis angkat dalam bentuk karya ilmiah.