Latar Belakang. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 (dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air xxx ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional xxx Negara”. Didalam Pasal 50 ayat
(1) UUPA ditegaskan bahwa “ketentuan- ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya didalam Pasal 56 UUPA ditegaskan bahwa “selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat
(1) belum terbentuk, xxxx xxxx berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat xxx peraturan-peraturan lainnya mengenai xxx-xxx atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA2, sepanjang tidak bertentangan dengan xxxx xxx ketentuan-ketentuan undang- undang ini”. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pengertian jual beli hak milik atas tanah menurut UUPA pada hakekatnya adalah suatu peralihan hak, yang mengadopsi konsepsi, asas, lembaga hukum, xxx sistem hukum adat yang disempurnakan, yakni bersifat tunai, riil xxx terang.3 Adapun 2 Bunyi selengkapnya Pasal 20 UUPA adalah, ayat (1) : hak milik adalah hak turun temurun, terkuat xxx terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 (“semua hak atas tanah mengenai peralihan hak, dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa “jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, xxx perbuatan-perbuatan xxxx xxxx dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”4. Apabila pengertian jual beli menurut UUPA adalah merupakan suatu peralihan hak, maka didalam pengertian menurut KUH Perdata jual beli adalah suatu perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, xxx pihak xxxx xxxx untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Namun demikian, suatu peralihan hak milik atas tanah berupa jual beli tunduk kepada aturan didalam UUPA berdasarkan asas Lex spcecialis derogat legi generali, yaitu bahwa UUPA mengatur secara khusus xxx xxxx berkaitan dengan tanah, air xxx ruang angkasa. Suatu peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual xxx pihak pembeli, xxx dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notar...
Latar Belakang. Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan xxxx xxx xxx xxxx kegiatan utamanya di bidang keuangan yaitu menarik xxxx dari masyarakat xxx menyalurkannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan system keuangan, keberadaan lembaga perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam segi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi xxx stabilitas nasional. Hal itu diwujudkan dalam fungsi utama bank sesuai yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat”.
Latar Belakang. Didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disebut UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Indonesia Negara Hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (3 )UUD 1945. Dalam suatu Negara hukum xxxx xxxxxx sesuatunya yang dilakukan dalam kaitannya dengan hubungan yang terjadi diantara masyarakat harus didasarkan kepada xxxxx-xxxxx xxxx xxx seperti halnya dengan xxxxx hukum . Sampai saat ini hubungan-hubungan yang terjadi diantara para pihak khususnya dalam lapangan hukum privat (Perdata) xxx xxxx telah sudah ada aturan hukumnya xxx xxx xxxx xxxx belum ada pengaturannya. Dalam bidang hukum perikatan yang lahir karena perjanjian maka dikenal dengan istilah perjanjian bernama xxx perjanjian tidak bernama didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang dilaksanakan dengan belum ada aturan yang menjadi landasan bagi pihak dalam pelaksanaannya tentu sangat berpotensi untuk menimbulkan sengketa diantara pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu isi perjanjian tersebut harus dapat memuat
(1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengaturan ,jaminan perlindungan xxx kepastian hukum xxxx xxxx serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Didalam praktek salah satu terobosan xxxxx xxxx dilakukan atas kesepakatan para pihak yang mempunyai tujuan yang sama yaitu adanya suatu peralihan hak atas objek yang menjadi perjanjian adalah dengan disepakatinya untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah xxx Bangunan . Lembaga Perjanjian Pengikatan jual beli atas tanah xxx bangunan ini telah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas perjanjian tersebut. Kondisi seperti ini tentu akan menimbulkan dampak positif amaupun negatif. Dampak positif yang timbul ialah dapat memberikan jalan bagi para pihak untuk merealisasikan keinginannya sehingga tercapai tujuannya. Tetapi bisa juga menimbulkan dampak negatif berupa timbulnya persoalan hukum sebagai akibat dari perbuatan xxxxx xxxx dilaksanakan . Persoalan xxxxx xxxx mungkin timbul adalah adanya pihak yang akan dirugikan karena tidak memperoleh hak- haknya sebagai pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian. Dengan latar belakang ini maka penulis akan membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Pembeli pada perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Atas Tanah xxx Bangunan.
Latar Belakang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian dimana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan xxx pihak xxxx xxxx (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dengan terjadinya jual beli, hak milik atas tanah belum beralih kepada pembeli walaupun harga sudah dibayar xxx tanah sudah diserahkan kepada pembeli.1Hak milik atas tanah baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan penyerahan yuridis (xxxxxxx xxxxxxxx), xxxx wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta dihadapan xxx oleh 1Maria W. Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, (Yogyakarta: Andi Offset, 1982), hal.53-54. PPAT. Pendaftaran merupakan satu-satunya pembuktian xxx pendaftaran merupakan syarat sahnya peralihan hak.2 Suatu perjanjian jual beli tanah harus dapat memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, xxx kausa xxxx halal atau tidak terlarang. Selain itu Jual beli tanah harus memenuhi unsur syarat materiil xxx syarat formil. Syarat materiil dalam jual-beli tanah mempunyai kaitan erat dengan syarat formalnya. Syarat materiil menentukan dapat dipenuhinya syarat formal. Permasalahan dalam penelitian ini berawal dari sengketa tanah warisan dari Xxxxxxx Xxxxxxxx yaitu Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 579/Babura Sunggal diwilayah hukum Kota Medan Propinsi Sumatera Utara terletak pada Xxxxx Xxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Medan Sunggal yang meninggalkan ahli xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Isteri) xxx 5 orang anak kandung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 875/Pdt/1992/PN.Mdn tertanggal 8 September 1992 melawan Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx xxx Xxxxxx Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka menarik untuk diteliti dalam sebuah Tesis yang berjudul “Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah xxx Rumah Xxxx dibuat Oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/Pdt/2015)”. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, dirumuskan beberapa permasalahan yaitu:
1. Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan akta jual beli tanah xxx rumah xxxx dibuat oleh PPAT dikategorikan mengandung cacat yuridis?
2. Bagaimana tanggung jawab PPAT xxx para pihak terhadap akta jual beli tanah xxx rumah jika kemudian diketahui mengandung cacat yuridis?
3. Apa akibat yang...
Latar Belakang. Jual beli adalah inti dari kegiatan perdagangan barang xxx xxxx, dari aktifitas tersebut menimbulkan perikatan antara para pihak (antara pembeli xxx penjual). Dengan adanya kegiatan tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Namun adakalanya manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga terjadi ketidak seimbangan antara keinginan untuk membeli secara tunai tidak dapat dilaksanakan karena ketidak tersedianya uang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Sewa beli ini mirip dengan jual beli angsuran dimana konsumen yang membutuhkan suatu barang xxx dapat memperolehnya dengan cara pembayaran tidak secara tunai tetapi dengan sistem angsuran beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Dalam sewa beli, penjual menjual barangnya secara angsuran artinya setelah barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli, harga barang atau xxxxx baru dibayar secara angsuran tetapi selama angsuran terakhir belum dibayar lunas oleh pembeli maka status pembeli hanya sebagai penyewa saja terhadap barang yang dikuasai xxx akan menjadi pemilik bila telah dibayar lunas oleh pembeli.1 Dalam sewa beli, barang yang dijual sewa pada saat lahirnya perjanjian telah langsung dikuasai oleh pembeli. Namun, penguasa disini belum bersetatus pemilik melainkan sebagai penyewa saja. Pembeli dalam sewa beli tidak menguasai barang secara mutlak sebelum angsuran terakhir dibayar xxxxx xxx pembeli belum dapat memindahkan barang yang diperjanjiakan tersebut. Sementara pembeli hanya berwenang menguasai dalam arti mengambil manfaat dari barang yang diperjanjikan.
1 Qirom Syamsudin meliala A, 1985, Pokok –Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Cetakan I, Liberty, Yogyakarta, hal.88 Dalam suatu perjanjian sewa beli tidak menutup kemungkinan bahwa pihak pembeli sewa karena sesuatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dengan penjual sehingga ia (pembeli) dapat dikatagorikan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.2 Masalah – masalah yang muncul dalam perjanjian sewa beli adalah tentang klausul dapat dituntut xxx harus dengan pembayaran sekaligus (vervroeg opeisbaarheids) yang merupakan persyaratan dari pihak penjual yang memberatkan pihak pembeli. Persyaratan ini berlaku jika pembeli melakukan wanprestasi, sehingga ia dituntut untuk segera membayar seluruh sisa pembayaran sekaligus.3 Terkait dengan beberapa permasalahan hukum dari perjanjian sewa beli, maka saya tertarik untuk mengkaji tentang aspek yurid...
Latar Belakang. Pembiayaan xxxxxxx xxxxx merupakan pembiayaan yang didasari dengan rasa kepedulian terhadap orang lain. Dalam xxxx xxxx, xxxxxxx xxxxx adalah suatu akad pinjaman dari orang yang mempunyai uang (muqridh) kepada orang yang meminjam uang (muqtaridh) dengan tidak ada imbalan pada saat pengembalian, atau biasa disebut dengan pinjaman kebajikan, sebagaimana xxxxxx Allah SWT yaitu : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman xxxx xxxx, Maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, xxx dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (QS Al-Hadiid (57):11).1 Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah menjelaskan bahwa barangsiapa yang meminjamkan pinjaman xxxx xxxx, maka Dia akan melipatgandakan balasan-Nya. Artinya, siapa saja xxxx xxxxxx menolong saudaranya dalam kesulitan terutama dalam hal ekonomi, kemudian dia membantunya dengan tidak mengharapkan imbalan apapun dari orang yang ditolongnya, maka Allah SWT akan memberikan pahala yang besar untuknya. Masyarakat di Indonesia sebagian besar adalah muslim, xxx ini merupakan tanggung jawab kita semua terutama umat Islam untuk xxxxxx menolong dalam kebaikan, sebagaimana dengan xxxxxx Allah SWT: “Xxx tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan xxx xxxxx, xxx jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa xxx permusuhan, xxx bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya”. (QS Al-Maidah (5): 2).2 Berdasarkan ayat di atas, umat Islam diwajibkan untuk xxxxxx menolong dalam kebaikan. Dengan xxxxxx menolong, persaudaraan sesama muslim akan semakin erat xxx orang yang dibantu akan merasa bahagia serta mempunyai semangat untuk hidup menjadi lebih baik. Dalam tolong-menolong, sebaiknya kita berniat untuk membantu sesama kita yang membutuhkan secara ikhlas tanpa ada pengharapan timbal balik dari orang yang kita tolong, karena kebanyakan orang selalu mengharapkan timbal balik dari orang yang ditolong. Zakat merupakan sebuah solusi untuk mengentaskan kemiskinan, karena dengan zakat mampu mengubah orang yang tadinya mustahik berubah menjadi muzakki. Zakat disalurkan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam 0 (xxxxxxx) xxxxxxxx (xxxxxx), xxxxxxxxxxx xxxxxx Allah SWT: “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk orang fakir, orang-orang xxxxxx, xxxx zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, xxx orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Xxx Allah Maha Mengetahui xxx Maha ...
Latar Belakang. 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................... 3 1.3 Tujuan Penulisan ............................................................. 3 1.4 Metode Penulisan ............................................................. 4 BAB 2. FAKTA, DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI
Latar Belakang. Secara umum saksi merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam perundang-undang. Sebagai alat bukti yang sah, saksi adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun secara tertulis atau tanda tangan, yakni menerangkan apa yang ia saksikan sendiri, baik itu berupa perbuatan atau tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian1. Dalam pembuatan akta jual beli tanah diperlukan saksi-saksi yang mengetahui tentang isi dari akta. Saksi disini diperlukan agar disaat ada gugatan dari pihak xxxx xxxx menganggap akta jual beli yang dibuat tidak sah, maka saksi ini dapat dimintain keterangan untuk meluruskan permasalahan yang timbul. Saksi dalam pembuatan akta jual beli tanah harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Dalam kenyataannya saksi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli tanah yang sudah terdaftar adalah karyawan atau pegawai PPAT, sedangkan bagi tanah yang belum terdaftar umumnya digunakan dua orang saksi yaitu kepala xxxx xxx seorang anggota pemerintah desa atau kelurahan letak bidang tanah bersangkutan. Dengan melihat keadaan yang demikian maka penulis tertarik untuk mengetahui syarat saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah, yang penulis angkat dalam bentuk karya ilmiah.
Latar Belakang. Semakin ketatnya persaingan dalam perdagangan diberbagai jenis macam produksi, hal ini akan menjadi pertimbangan sendiri bagi produsen, khususnya didalam merebut pemasaran. Dengan perkembangan jaman yang semakin maju menyebabkan setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan beraneka ragam cara, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan sangatlah terbatas,1 tentunya mengenai kemampuan daya beli konsumen dari segala macam lapisan masyarakat. Sebab bagaimanapun juga pihak produsen harus mengetahui kondisi pasar serta komponen yang terkait dalam kelancaran penjualan produksi. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 Tentang Sewa Beli yang memberikan perumusan tentang sewa beli. Khusunya di dalam produksi dibidang elektronik, mesin, dan furniture ini tidak bisa dihindari dari adanya persaingan seperti halnya bidang-bidang produksi yang lainnya untuk menanggulangi kondisi seperti itu, pihak produsen harus berani mengadakan semacam langkah antisipasi yang mengarah pada tetap stabilnya penjualan barang. Bentuk perjanjian yang sesuai dengan keadaan sekarang dan telah disepakati dalam praktek adalah “Bentuk Perjanjian Sewa Beli”. Bentuk perjanjian sewa beli ini sebagai suatu upaya untuk menanggulangi kondisi yang terjadi dimasyarakat dengan memberikan kemudahan didalam membeli barang elektronik, mesin dan furniture.
Latar Belakang. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk xxxxxx mengikatkan diri. Banyak perusahaan xxxxx xx Indonesia xxx membawa berbagai bentuk perjanjian salah satunya adalah standard contract (Perjanjian Baku) yang digunakan dalam perjanjian pemberi barang xxx/atau xxxx.1 Perjanjian baku lahir karena adanya kepentingan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat. Pada kenyataannya perjanjian baku hanya merupakan suatu pernyataan sepihak yaitu pernyataan dari pihak yang merasa lebih berkepentingan terhadap perbuatan xxxxx xxxx akan ditimbulkan dari adanya perjanjian itu didasarkan atas kehendak pelaku usaha saja. Perjanjian Baku memiliki kelebihan xxx kekurangan. Kelebihannya yaitu lebih efisien, praktek bisnis menjadi simpel, hemat waktu xxx biaya serta dapat ditandatangani apabila para pihak telah menyepakati isi perjanjian baku. Kelemahannya yaitu kurangnya kesempatan bagi pihak konsumen bernegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak yang bersangkutan, dalam hal ini konsumen memiliki posisi yang lemah. Kekuasaan yang dimiliki oleh konsumen terhadap perjanjian baku adalah untuk menolak penawaran yang diberikan oleh pelaku usaha. Ini berarti bila konsumen tidak setuju dengan ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian baku, maka satu- satunya pilihan yang dimiliki oleh konsumen adalah untuk tidak menerima penawaran yang diberikan oleh konsumen, istilah ini biasa disebut take it or leave it. Terkait dengan hal ini diperlukannya kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut membuat tidak adanya keseimbangan kehendak antara pelaku usaha xxx konsumen karena konsumen sama sekali belum mengerti apa yang dimaksud dengan perjanjian baku.