Latar Belakang Sample Clauses
POPULAR SAMPLE Copied 1 times
Latar Belakang. Dalam Pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 (dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air ▇▇▇ ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional ▇▇▇ Negara”. Didalam Pasal 50 ayat
(1) UUPA ditegaskan bahwa “ketentuan- ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya didalam Pasal 56 UUPA ditegaskan bahwa “selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat
(1) belum terbentuk, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat ▇▇▇ peraturan-peraturan lainnya mengenai ▇▇▇-▇▇▇ atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA2, sepanjang tidak bertentangan dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ ketentuan-ketentuan undang- undang ini”. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pengertian jual beli hak milik atas tanah menurut UUPA pada hakekatnya adalah suatu peralihan hak, yang mengadopsi konsepsi, asas, lembaga hukum, ▇▇▇ sistem hukum adat yang disempurnakan, yakni bersifat tunai, riil ▇▇▇ terang.3 Adapun 2 Bunyi selengkapnya Pasal 20 UUPA adalah, ayat (1) : hak milik adalah hak turun temurun, terkuat ▇▇▇ terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 (“semua hak atas tanah mengenai peralihan hak, dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa “jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, ▇▇▇ perbuatan-perbuatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”4. Apabila pengertian jual beli menurut UUPA adalah merupakan suatu peralihan hak, maka didalam pengertian menurut KUH Perdata jual beli adalah suatu perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Namun demikian, suatu peralihan hak milik atas tanah berupa jual beli tunduk kepada aturan didalam UUPA berdasarkan asas Lex spcecialis derogat legi generali, yaitu bahwa UUPA mengatur secara khusus ▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan tanah, air ▇▇▇ ruang angkasa. Suatu peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pihak penjual ▇▇▇ pihak pembeli, ▇▇▇ dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notar...
Latar Belakang. Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ kegiatan utamanya di bidang keuangan yaitu menarik ▇▇▇▇ dari masyarakat ▇▇▇ menyalurkannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan system keuangan, keberadaan lembaga perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam segi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi ▇▇▇ stabilitas nasional. Hal itu diwujudkan dalam fungsi utama bank sesuai yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat”.
Latar Belakang. Didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disebut UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Indonesia Negara Hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (3 )UUD 1945. Dalam suatu Negara hukum ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ sesuatunya yang dilakukan dalam kaitannya dengan hubungan yang terjadi diantara masyarakat harus didasarkan kepada ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇ seperti halnya dengan ▇▇▇▇▇ hukum . Sampai saat ini hubungan-hubungan yang terjadi diantara para pihak khususnya dalam lapangan hukum privat (Perdata) ▇▇▇ ▇▇▇▇ telah sudah ada aturan hukumnya ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ belum ada pengaturannya. Dalam bidang hukum perikatan yang lahir karena perjanjian maka dikenal dengan istilah perjanjian bernama ▇▇▇ perjanjian tidak bernama didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang dilaksanakan dengan belum ada aturan yang menjadi landasan bagi pihak dalam pelaksanaannya tentu sangat berpotensi untuk menimbulkan sengketa diantara pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu isi perjanjian tersebut harus dapat memuat
(1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengaturan ,jaminan perlindungan ▇▇▇ kepastian hukum ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Didalam praktek salah satu terobosan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dilakukan atas kesepakatan para pihak yang mempunyai tujuan yang sama yaitu adanya suatu peralihan hak atas objek yang menjadi perjanjian adalah dengan disepakatinya untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah ▇▇▇ Bangunan . Lembaga Perjanjian Pengikatan jual beli atas tanah ▇▇▇ bangunan ini telah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas perjanjian tersebut. Kondisi seperti ini tentu akan menimbulkan dampak positif amaupun negatif. Dampak positif yang timbul ialah dapat memberikan jalan bagi para pihak untuk merealisasikan keinginannya sehingga tercapai tujuannya. Tetapi bisa juga menimbulkan dampak negatif berupa timbulnya persoalan hukum sebagai akibat dari perbuatan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dilaksanakan . Persoalan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mungkin timbul adalah adanya pihak yang akan dirugikan karena tidak memperoleh hak- haknya sebagai pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian. Dengan latar belakang ini maka penulis akan membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Pembeli pada perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Atas Tanah ▇▇▇ Bangunan.
Latar Belakang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian dimana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan ▇▇▇ pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dengan terjadinya jual beli, hak milik atas tanah belum beralih kepada pembeli walaupun harga sudah dibayar ▇▇▇ tanah sudah diserahkan kepada pembeli.1Hak milik atas tanah baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan penyerahan yuridis (▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇), ▇▇▇▇ wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta dihadapan ▇▇▇ oleh 1Maria W. Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, (Yogyakarta: Andi Offset, 1982), hal.53-54. PPAT. Pendaftaran merupakan satu-satunya pembuktian ▇▇▇ pendaftaran merupakan syarat sahnya peralihan hak.2 Suatu perjanjian jual beli tanah harus dapat memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, ▇▇▇ kausa ▇▇▇▇ halal atau tidak terlarang. Selain itu Jual beli tanah harus memenuhi unsur syarat materiil ▇▇▇ syarat formil. Syarat materiil dalam jual-beli tanah mempunyai kaitan erat dengan syarat formalnya. Syarat materiil menentukan dapat dipenuhinya syarat formal. Permasalahan dalam penelitian ini berawal dari sengketa tanah warisan dari ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ yaitu Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 579/Babura Sunggal diwilayah hukum Kota Medan Propinsi Sumatera Utara terletak pada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇.▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Medan Sunggal yang meninggalkan ahli ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ (Isteri) ▇▇▇ 5 orang anak kandung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 875/Pdt/1992/PN.Mdn tertanggal 8 September 1992 melawan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka menarik untuk diteliti dalam sebuah Tesis yang berjudul “Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah ▇▇▇ Rumah ▇▇▇▇ dibuat Oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/Pdt/2015)”. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, dirumuskan beberapa permasalahan yaitu:
1. Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan akta jual beli tanah ▇▇▇ rumah ▇▇▇▇ dibuat oleh PPAT dikategorikan mengandung cacat yuridis?
2. Bagaimana tanggung jawab PPAT ▇▇▇ para pihak terhadap akta jual beli tanah ▇▇▇ rumah jika kemudian diketahui mengandung cacat yuridis?
3. Apa akibat yang...
Latar Belakang. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.1 Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah bahwa kreditur dapat meminta ▇▇▇▇▇ rugi atas ongkos, rugi ▇▇▇ bunga yang dideritanya.2 Untuk adanya kewajiban ▇▇▇▇▇ rugi bagi debitur maka undang-undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebrekestelling). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan: “Penggantian biaya ▇▇▇▇▇ rugi ▇▇▇ bunga ▇▇▇▇▇▇ tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya”. Jadi maksud berada dalam keadaan lalai ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur ingkar janji (wanprestasi).3 Wirjono Prodjodikoro, mengatakan: “Wanprestasi adalah berarti ketiadaan suatu prestasi dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam Bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi ▇▇▇ ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi”.4Lebih tegas ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Badrulzaman, mengatakan bahwa: “Apabila dalam suatu perikatan si debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka dikatakan debitur itu wanprestasi”.5 Dari uraian tersebut di atas, jelas kita dapat mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi itu. Untuk menentukan apakah seorang (debitur) itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan lalai atau alpa tidak memenuhi prestasi. Sebagaimana biasanya akibat tidak dilakukannya suatu prestasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak dalam perjanjian, maka pihak lain akan mengalami kerugian. Tentu ▇▇▇▇ ▇▇▇ ini sama sekali tidak diinginkan oleh pihak yang menderita kerugian, namun kalau sudah terjadi, para pihak hanya dapat berusaha supaya kerugian yang terjadi ditekan sekecil mungkin.
1 Salim Hs, Hukum Kontrak, Teori & Tekhnik Penyusunan Kontrak, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. 2003.Hal. 98 2Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001.Hal. 19
Latar Belakang. Dalam meningkatkan hubungan bilateral yang harmonis antara Indonesia ▇▇▇ Australia dalam hal ini dilakukan kerjasama-kerjasama antar kedua negara guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi.Tindak lanjut dari inisiatif kerjasama ekonomi strategis, kedua negara sepakat untuk melaksanakan sebuah perundingan yang dikenal dengan Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership(IA CEPA). IA-CEPA merupakan sebuah kemitraan komprehensif di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi. Kedua negara sebagai mitra strategis secara bersama ingin menciptakan kekuatan ekonomi baru di kawasan ( Kementrian Perdagangan, 2018 : Hal.1). Peluncuran IACEPA dilaksanakan pada 2 November 2010 di Jakarta oleh Perdana Menteri Australia ▇▇▇ Presiden Republik Indonesia. Selama pelaksanaan proses perundingan, Indonesia ▇▇▇ Australia telah melaksanakan perundingan sebanyak
1). Dalam perkembanganPerundingan IA-CEPA sempat terhenti pada tahun 2013 akibat dinamika politik kedua negara saat itu. Berhentinya perundingan kerjasama ini sangat mempengaruhi proses dalam pelaksanaan perundingan kerjasama kedua negara. Perubahan-perubahan terjadi dalam proses perundingan mengakibatkan lambatnya finalisasi kerjasama ini.Akan tetapi meskipun sempat terhenti, pada 16 Maret 2016, IA-CEPA direaktifasi kembali ▇▇▇ perundingan putaran terakhir IA-CEPA ke-12 dilaksanakan di Jakarta, pada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ 2018 (Kementrian Perdagangan, 2018). Dalam penelitian ini berfokus pada proses reaktifasi perundingan kerjasama IA-CEPA. Selama proses perundingan berlangsung, pada saat dihentikan sampai dengan reaktifasi tahun 2016. Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana reaktifasi perundingan kerjasama IA-CEPA.
Latar Belakang. Leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai alternatif pembiayaan di luar sistem perbankan, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat ▇▇▇ tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana ▇▇▇ tidak ▇▇▇ keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama, sehingga posisi cash flow perusahaan akan lebih ▇▇▇▇ ▇▇▇ biaya- biaya modal menjadi lebih murah ▇▇▇ menarik. Hubungan hukum dalam leasing dasarnya adalah perjanjian. Perjanjian leasing tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata). Masuknya perjanjian leasing ke Indonesia, karena adanya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 K.U.H. Perdata). Perjanjian ini tunduk pada K.U.H. Perdata berdasarkan Pasal 1319, yang menentukan bahwa semua perjanjian baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat di dalam bab ini atau bab yang lalu. Perjanjian leasing merupakan perjanjian jenis baru yang mandiri (sui generis). Perjanjian ini termasuk perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUH. Perdata. Meskipun terdapat berbagai manfaat yang diperoleh dengan munculnya lembaga leasing dalam praktik dunia usaha, namun belum ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memadai yang dapat memberikan kepastian ▇▇▇ perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, padahal dalam praktik leasing terdapat berbagai penyimpangan terhadap asas-asas hukum perjanjian, khususnya adanya ketidakseimbangan hubungan hukum antara pihak lessor dengan lessee. Pengaturan mengenai leasing yang selama ini ada, hanya bersifat administratif ▇▇▇ perpajakan saja. Mengenai aspek keperdataannya, khususnya perjanjian yang ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengatur ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak masih sangat kurang, oleh karenanya para pihak dapat menentukan sendiri. Padahal dalam perjanjian leasing para pihak menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian, sehingga dapat menimbulkan persengketaan (konflik). Sementara, leasing ini berasal dari negara lain yaitu Amerika yang memiliki sistem ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbeda dengan Indonesia. Dalam perjanjian leasing seringkali terdapat klausula-klausula yang menimbulkan kesewenang-wenangan dari salah satu pihak yang mempunyai bargaining potition kuat terhadap pihak lainnya. Bahkan dalam praktik, hal demikian berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak lain. Menurut ▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2009), pembiayaan leasing menjadi penyebab kerugi...
Latar Belakang. Media online yang banyak digunakan untuk memperoleh ataupun menyebarluaskan suatu informasi maupun berita adalah melalui media sosial yang selama ini banyak dipergunakan oleh orang- orang diantaranya, yakni; facebook, twitter, instagram, blog, youtube, serta line dan lain- lain sebagainya. Melalui media sosial tersebutlah setiap orang bisa membuat, menyunting sekaligus mempublikasikan sendiri konten berita, promosi artikel, photo (gambar), dan video. Selain fleksibel, dan luas cakupannya lebih efisien, cepat, interaktif, dan variatif.1 1 ▇▇▇▇▇▇▇, 2012, Media Sosial Baru dan Munculnya Revolusi Proses Komunikasi, Yogyakarta: Litera, h. 53 Internet dan media onine tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat zaman modern sekarang ini untuk mengakses informasi. Banyaknya media elektronik sekarang yang berlomba-lomba untuk menyediakan informasi dan berita yang segar dan baru untuk para pembaca ataupun penontonnya. Penyebaran informasi atau berita melalui media online tidak hanya dilakukan oleh situs berita yang sudah dikenal oleh masyarakat saja, melainkan setiap orang siapa saja pengguna internet dapat menyebarkan informasi atau berita melalui media online. Hal ini mengakibatkan setiap orang dapat berekspresi dan bebas menyebarkan informasi atau berita melalui media online yang dimiliki. Perkembangan zaman dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan media online lebih memudahkaan masyarakat untuk mencari informasi maupun berita dengan efektif dan efisien, tetapi tidak semua informasi atau berita yang terdapat dalam media online isinya benar atau dapat dipercaya, melainkan ada juga berita-berita hoax yang tersebar didalamnya. Penggunaan media online secara meluas ini memiliki dua sisi yakni di satu sisi dapat memberi dampak positif pada bidang pendidikan, sosial, politik, ekonomi dan sebagainya. Namun di sisi dampak negatif dapat menyebabkan munculnya jenis kejahatan baru. Dampak negatifnya yang sering terjadi dengan semakin mudahnya komunikasi dan bertukar informasi melalui media online antara sesama pengguna internet adalah informasi atau berita yang disebarkan secara individu atau kelompok tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau terindikasi hoax. Media online sekarang semakin berkembang ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negatif dari perkembangan media pun tidak dapat dipungkiri, hal ini sejalan dengan kondisi saat ini banyak berita-berita atau informa...
Latar Belakang. Piutang yang timbul berdasarkan kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank merupakan suatu tagihan atas nama. Tagihan itu melibatkan dua pihak yaitu kreditur ▇▇▇ debitur. Adanya suatu tagihan disebabkan karena debitur tertentu berhutang kepada kreditur tertentu, yang kemudian dialihkan oleh kreditur tersebut kepada kreditur lainnya. Seperti yang tercantum dalam pasal 613 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai penyerahan yaitu penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas (mengambil tindakan pemilikan) terhadap kebendaan tersebut.1 Cessie adalah cara pengalihan ▇▇▇ atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).2 Namun demikian, kata cessie tidak terdapat di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pandangan mengenai Cessie juga dikemukakan ▇▇▇▇ ▇.▇▇▇▇▇. Meskipun ▇▇▇▇▇ tidak secara tegas memberikan definisi mengenai Cessie, namun dari pendapat yang dikemukakannya dapat disimpulkan bahwa cessie adalah pengambilalihan piutang. Pengambilalihan piutang tersebut tidaklah menghilangkan identitas dari utang itu ▇▇▇ pada umumnya tidak berpengaruh terhadap hubungan antara si berutang dengan si berpiutang.3 Praktek perjanjian pengalihan piutang oleh PT. Bank Sri ▇▇▇▇▇▇ kepada PT. Sri ▇▇▇▇▇▇ Pusaka yang dalam hal ini, pengalihan piutang dari pihak kreditur lama kepada kreditur baru adalah bergerak dalam bidang
1. Rachmad Setiawan ▇▇▇ ▇.▇▇▇▇▇▇, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, PT Gramedia, Jakarta, Hal.1.
2. Soeharnoko ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2008, Doktrin Subrogasi, Novasi ▇▇▇ Cessie, Kencana, Cet. III, Jakarta, Hal. 101.
3. ▇. ▇▇▇▇▇’▇, 1991, Pengajian Hukum Perdata Belanda (Hendleiding Tot de Beofening van het Nederlands Bergerlijk Recht), diterjemahkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ Rakyat, Jakarta, Hal. 579-580. yang berbeda. Kreditur lama yang bergerak dalam bidang perbankan ▇▇▇ kreditur baru yang bukan bergerak dalam bidang perbankan. Wanprestasi merupakan bentuk terjemahan dari bahasa Belanda “Wanprestatie” yang memiliki arti tidak terpenuhinya kewajiban yang telah ditetapkan dalam suatu perikatan, baik perikatan yang ditimbulkan dari Undang-Undang maupun dari perjanjian.4
Latar Belakang. Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih ▇▇▇▇▇▇ mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.1 Realita yang terjadi dalam suatu interaksi pergaulan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup tidak mungkin dapat disimpangi. Seperti suatu peristiwa jual beli yang kerap kali dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. namun seringkali tanpa disadari bahwa peristiwa jual beli yang dilakukan tanpa disadari adalah suatu perbuatan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga dapat menimbulkan akibat hukum. akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ditimbulkan bisa saja berdampak positif ▇▇▇ negatif. Berdampak positif apabila sedari awal dilakukannya suatu perbuatan hukum itu didasari oleh adanya itikad baik yang tidak datang hanya dari satu pihak tetapi dari pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ melakukan perbuatan hukum tersebut. Apabila tidak didasari oleh itikad baik, maka sudah barang tentu akan berakibat negatif yang berujung pada timbulnya suatu permasalahan, konflik ataupun suatu sengketa.2 Kejujuran ▇▇▇ itikad baik, dapat dilihat dalam dua macam, yaitu pada waktu mulai berlakunya suatu perhubungan hukum atau pada waktu pelaksanaan ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam perhubungan hukum itu.3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata), ketentuan mengenai itikad baik, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 1Abdulkadir ▇▇▇▇▇▇▇▇, 2002, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, h. 78. 2R.WirjonoProdjodikoro, 2000, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, (selanjutnya disingkat ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ I), h.102.
