Metode Penelitian Sample Clauses

Metode Penelitian. 1. Xxxxx Xxx Sifat Penelitian Penelitian dalam pelaksanaannya diperlukan xxx ditentukan alat-alatnya, jangka waktu, xxxx-xxxx xxxx dapat ditempuh apabila mendapat kesulitan dalam proses penelitian. Penelitian harus dilakukan secara metodelogis, sistematis, xxx konsisten. Berdasarkan perumusan masalah dalam menyusun penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau doktriner. Penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu metode penelitian xxxxx xxxx mempergunakan sumber data sekunder atau dengan cara meneliti bahan pustaka xxxx xxx.5 Penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (xxxxx hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap xxxxxxx xxxxx.0 5 Xxxxxxx Xxxxxx, Penelitian Hukum Dalam Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 6 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 12 Penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisis hubungan hukum atau peraturan yang berkaitan dengan Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Bank Dengan PT. Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Medan Dalam Layanan Jasa Cash Management. Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menguraikan permasalahan secara sistematis xxx kompeherensif. Tujuan penelitian deskriptif analitis adalah menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu keadaan atau kelompok tertentu.7 2. Sumber Data Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini xxxxxx xxxx sebagai berikut: a. Bahan hukum primer yaitu dokumen peraturan yang mengikat xxx ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dalam penelitian ini diantaranya Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perjanjian Kerjasama Antara PT. Bank X (Persero) Tbk Dengan PT. Kelola Xxxxx Xxxx x. Xxxxx hukum sekunder yaitu semua dokumen yang merupakan bacaan yang relevan seperti buku-buku, seminar-seminar, jurnal hukum, majalah, koran, karya tulis ilmiah xxx beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan materi yang diteliti. x. Xxxxx hukum tersier yaitu semua dokumen yang berisi tentang konsep-konsep xxx keterangan keterangan yang mendukung bahan primer xxx xxxxx hukum sekunder, seperti kamus hukum, kamus asing, ensklopedia xxx sebagainya.
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur ilmu hukum berupa peraturan perundang- undangan, buku-buku hukum, karya ilmiah, bahan-bahan kuliah maupun putusan pengadilan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menemukan hubungan antara peraturan yang satu dengan lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Deskriptif analitis berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum xxx pelaksanaannya serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan xxx pertanggung-jawaban hukum perdata Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis merupakan pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai xxxxx, kaidah maupun azas dengan tahapan berupa studi kepustakaan dengan pendekatan dari berbagai literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan xxxxx xxxx menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research. Sumber data penelitian dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. a. Bahan hukum primer merupakan suatu bahan xxxxx xxxx mempunyai sifat yang memiliki otoritas. Bahan hukum ini terdiri dari peraturan perundang- undangan, catatan-catatan resmi maupun risalah dalam pembuatan undang- undang. x. Xxxxx Hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil seminar, atau pertemuan ilmiah lainnya, bahkan dokumen pribadi atau pendapat dari kalangan pakar hukum sepanjang relevan dengan objek telaahan penelitian ini.9 x. Xxxxx hukum tersier atau bahan hukum penunjang, pada dasarnya mencakup: (1) bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer xxx xxxxx hukum sekunder, yang telah dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum. Contohnya, adalah misalnya, abstrak perundang undangan, bibliografi hukum, direktori pengadilan, ensiklopedia hukum, indeks maj...
Metode Penelitian. Model yang digunakan dalam karya ini adalah tinjauan literatur, di mana informasi yang cocok untuk masalah yang diselidiki dicari dari berbagai referensi xxx sumber. Berikut pemilihan artikel ilmiah: Pemilihan artikel ilmiah dilakukan dengan mencari di database PubMed, ScienceDirect, xxx Google Scholar untuk artikel relevan yang diterbitkan pada periode 2019-2023. Artikel yang dipilih harus memenuhi kriteria inklusi xxx eksklusi yang ditetapkan. Penentuan Kriteria Inklusi xxx Eksklusi: Kriteria inklusi yang digunakan dalam penelitian ini meliputi artikel tentang "Analisis efektivitas asuransi kesehatan dalam mengurangi beban finansial pasien" xxx xxxxx xxxx dilakukan di tingkat provinsi atau nasional. Kriteria eksklusi adalah artikel yang tidak memenuhi kriteria inklusi, artikel yang tidak berhubungan dengan topik penelitian, xxx artikel yang diterbitkan sebelum tahun 2019. Setelah memilih artikel berdasarkan kriteria inklusi xxx eksklusi, kedua peneliti membaca abstrak artikel secara terpisah untuk menentukan apakah artikel tersebut memenuhi kriteria inklusi atau tidak. Informasi yang digali meliputi informasi tentang penulis, tahun publikasi, metode penelitian, xxx hasil penelitian. Hasil analisis data diinterpretasikan xxx disajikan dalam bentuk tabel. Selain itu, kesimpulan penelitian ini dirumuskan berdasarkan hasil analisis data. Tingkat efisiensi xxx efektivitas JKN dijaga melalui penerapan pembiayaan prospektif, obat berdasarkan formularium nasional, penekanan penggunaan alat medis, pengawasan xxx kendali xxxx xxx kendali biaya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terdapat pemborosan, selain itu pembayaran prospektif dapat meningkatkan keuntungan rumah sakit (Hsia & Xxxxx, 1992). Pembiayaan prospektif memiliki tujuan dapat mendorong pelayanan kesehatan agar tetap bermutu xxx sesuai dengan standar xxx pengendalian biaya dengan pengawasan pelayanan kesehatan (Istianisa & Oktamianti, 2017). Prinsip kendali xxxx xxx kendali biaya diterapkan di fasilitas kesehatan untuk mengendalikan inefisiensi sehingga dapat memberikan kesinambungan JKN xxx kesetaraan dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, maka JKN bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk selalu efektif, efisien, rasional, sesuai dengan kebutuhan xxxxxx xxx bersinergis dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan xxx pembinaan. Efektifitas juga dilakukan dengan pengendalian rujukan secara berjenjang serta pengendalian obat xxx xxxx perawatan. Salah satu tujuan dari implementasi program...
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu xxx kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan xxxx xxx dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan xxxx xxxx berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis xxx menyeluruh, mengenai segala xxx xxxx berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta Xxxxxxx xxx problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum xxx Xxx Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia xxx Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur xxx peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat xxx harus xxx dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian xxxxxx xxx akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, xxx Xxxxxxx, Data sekunder, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka,...
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari : a. Bahan Hukum Primer Adapun bahan-bahan hukum primer yang akan digunakan adalah segenap peraturan perundang-undangan xxxx xxx, xxxxxx xxxx: 1) Kitab Undang-Undang hukum Perdata; 2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris; 3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris; 4) Peraturan-Peraturan lainnya yang mendukung; x. Xxxxx Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder ini adalah bahan hukum pendukung bahan hukum primer yang telah disebutkan diatas yang diperoleh dari berbagai sumber yang berupa beberapa bahan diantaranya: 1) Hasil Penelitian baik yang dilakukan langsung maupun secara tidak langsung; 2) Berbagai informasi yang diperoleh dari seminar, jurnal hukum, majalah, koran, karya tulis ilmiah; 3) Pendapat dari pakar-pakar hukum; x. Xxxxx Hukum Tersier Adapun bahan hukum tersier yang akan digunakan adalah data-data yang berupa: 1) Kamus Besar Bahasa Indonesia; 2) Kamus Hukum; Adapun teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara, yaitu: melalui penelitian kepustakaan atau yang disebut “Library Research”. Untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dalam penelitian ini maka dipakailah alat pengumpul data sebagai berikut: Studi Dokumen, dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang relevan dengan masalah yang diteliti.
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memfokuskan untuk mengkaji penalaran kaidah – kaidah atau xxxxx – xxxxx hukum positif6. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dengan bahan xxxxx xxxx primer, sekunder maupun tersier terutama Pasal 50 huruf b UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan).
Metode Penelitian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yuridis normatif yang dimaksud pada penelitian ini adalah, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan xxxxx xxxx lain8. Penelitian juga didukung oleh data empiris yang diharapkan dapat diperoleh dari informan yang telah ditentukan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian khususnya mengenai alasan XX.Xxxx Nationalnobu Tbk menerima PPJB sebagai jaminan kredit investasi. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan xxx menganalisis xxxxx xxxx dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan.9Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, khususnya perihal jual beli apartemen, pemberian kredit investasi xxx xxx tanggungan. Data yang telah dianalisis menjadi dasar untuk memperoleh jawaban atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan. Penarikan kesimpulan dalam metode penelitian ada 2 (dua), yaitu metode deduktif xxx induktif. Penarikan kesimpulan dengan metode induktif diawali dengan proposisi-proposisi khusus (sebagai hasil pengamatan) xxx diakhiri dengan suatu kesimpulan (pengetahuan baru) berupa asas umum. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif bertolak dari suatu proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (diyakini) atau tidak perlu dipermasalahkan lagi xxx berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. 10
AutoNDA by SimpleDocs
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari : a. Bahan hukum primer yang berupa xxxxx / peraturan dasar xxx peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum perjanjian pada umumnya xxx hukum jual beli pada khususnya. Dalam penelitian ini bahan hukum primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 xxx peraturan- peraturan yang berkaitan dengan hukum pertanahan. x. Xxxxx hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang berupa buku, hasil-hasil penelitian xxx atau karya ilmiah hukum tentang hukum perjanjian pada umumnya xxx perjanjian jual beli tanah pada khususnya. x. Xxxxx hukum tertier yaitu bahan yang memberi petunjuk xxx penjelasan terhadap bahan hukum primer xxx xxxxx sekunder seperti kamus hukum ensiklopedia, kamus umum xxx xxxx sebagainya. Teknik xxx pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi dokumen untuk memperolah data sekunder dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi xxx menganalisa data primer, sekunder maupun tertier yang berkaitan dengan penelitian ini. Sebagai data penunjang dalam penelitian ini juga didukung penelitian lapangan (field research) berupa wawancara langsung dengan enam orang nasabah debitur yang melakukan perjanjian kredit pada bank maupun perjanjian asuransi barang agunan yang telah dibebani oleh hak tanggungan pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pihak bank kreditur, dengan perincian masing-masing tiga orang dari bank pemerintah maupun swasta, yang dalam penelitian ini memiliki kapasitas sebagai informan xxx nara sumber.
Metode Penelitian. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis sumber sekunder seperti undang-undang, keputusan pengadilan, xxx pendapat pengadilan melalui sumber primer seperti buku xxx artikel jurnal..
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah Event Study (Studi Kejadian) dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian dilakukan pada website dari Badan Pusat Statistik (BPS). Populasi dari penelitian ini adalah seluruh data perdagangan internasional yang di publikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baik ekspor maupun impor. Pemilihan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan kriteria Objek yang akan di teliti. Kriteria sampel yang akan digunakan dalam penelitian adalah : 1. Data per bulan ekspor xxx impor (2000-2016) 2. Data nilai perdagangan antara Indonesia xxx Jepang periode Januari 2000 – Desember 2016 Berdasarkan kriteria sampel tersebut terdapat masing-masing 101 sampel data ekspor xxx impor antara Indonesia xxx Jepang pada periode Januari 2000 – Desember 2016. Jenis data yang akan digunakan untuk penelitian ini berdasarkan bentuknya adalah data dokumenter, yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan Dokumentasi. Teknik dalam menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, analisis inferensial xxx pengujian hipotesis.
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!