Metode Penelitian Sample Clauses
POPULAR SAMPLE Copied 1 times
Metode Penelitian. A. Tipe Penelitian Dalam penelitian hukum ini menggunakan tipe Penelitian Doktrinal. Penelitian Doktrinal (Doctrinal Research) adalah research which provides a systematic exposition of the rules governing a particular legal category, analyses the relationship between rules, explain areas of difficulty a perhaps predicts future development (▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2008:32). Tipe penelitian ini menyediakan ekspos sistematis terhadap peratu- ran, menjelaskan area yang mengalami hambatan, ▇▇▇ bahkan memperkirakan perkem- bangan mendatang (▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 2004:52).
B. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan konseptual (Con- ceptual Approach) ▇▇▇ pendekatan perundang-undangan (Statute Approch). Pendekatan konseptual yaitu pendekatan dimana dalam hal ini penulis menekankan terhadap ▇▇▇▇- ▇▇▇▇▇ melalui konsep-konsep ▇▇▇ prinsip-prinsip ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan pokok permasalahan dalam tulisan ini, sehingga dengan melakukan pendekatan dengan melan- daskan prinsip ▇▇▇ konsep yang kuat diharapkan dalam penulisan skripsi ini menjadi penulisan yang komprehensif. Sedangkan pendekatan peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bersangkutan dengan isu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sedang ditangani.
C. Sumber Bahan Hukum Dalam tulisan ini diperlukan sumber-sumber hukum agar dapat memecahkan isu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sedang dihadapi sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang se- yogiyanya. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan primer ▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ hukum sekunder. Sumber bahan hukum primer adalah aku sumber bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sifatnya mengikat, yaitu berupa ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ hukum (berupa peraturan perundang-undangan) ▇▇▇▇ ▇▇▇ hubu- ngannya dengan permasalahan dalam penulisan ini. Untuk memperoleh sumber bahan hukum primer penulis melakukan studi dokumen. Bahan Hukum Sekunder Sumber bahan hukum sekunder yaitu sumber bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperoleh dari sumber-sumber yang menunjang pembahasan permasalahan yang berupa pendapat-pendapat hukum, ajaran-ajaran hukum, literatur hukum, surat kabar, ▇▇▇ artikel dari internet. Untuk sumber hukum sekunder penulis menggunakan beberapa literatur buku ▇▇▇ artikel dari internet yang berkaitan dengan isu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sedang dihadapi.
D. Analisis Bahan Hukum Semua bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terkumpul kemudian di analisis menggunakan anali- sis kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif, sehingga dapat menjelaskan perma- salah...
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu ▇▇▇ kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan ▇▇▇▇ ▇▇▇ dengan masalah yang di teliti. Sedangkan secara empiris yaitu memberikan kerangka pembuktian ata kerangka pengujian untuk membuktikan atau kerangka pengujian untuk meastikan suatu kebenaran. Faktor yuridis dalam penelitian ini adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia, biaya pembuatan sertipikat jaminan fidusia, peraturan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis ▇▇▇ menyeluruh, mengenai segala ▇▇▇ ▇▇▇▇ berhubungan dengan perlindungan hukum debitur dari kelalain kreditur dalam Jaminan Fidusia yang telah dibuat Akta ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ problematika hukumnya. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari: Data primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber asli. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari para informan yang menjadi sumber data dalam penelitan ini. Para informan tersebut adalah:Kepala Kanwil Kementrian Hukum ▇▇▇ ▇▇▇ Asasi Manusia Divisi Jawa Tengah, Notaris. Sedangkan Data sekunder adalah data yang merupakan hasil olahan dari data mentah. Dokumen dalam penelitian ini berupa akta Perjanjian Kredit, akta Jaminan Fidusia ▇▇▇ Sertipikat Jaminan Fidusia yang sudah diterbitkan. Data sekunder juga termasuk data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berasal dari literatur ▇▇▇ peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: Bahan hukum primer yaitu bagian dari data sekunder yang mempunyai kekuatan mengikat ▇▇▇ harus ▇▇▇ dalam penelitian ini yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Akta perjanjian ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris Data primer diperoleh dari Kepala Kanwil Kemenkumham, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Data sekunder, diperoleh dari hasil penelusuran pustaka,...
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bersifat deskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci ▇▇▇ sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Analitis dimasukan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan secara cermat bagaimana menjawab permasalahan.6 Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder belaka yang lebih dikenal dengan nama bahan hukum sekunder ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.7 Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder yang meliputi buku-buku serta ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum ▇▇▇ sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ hukum lainnya.8 Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data sekunder yaitu data yang dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan kepustakaan yang terdiri dari:
1. Bahan hukum primer yakni bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terdiri dari peraturan perundang- undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 6 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir ▇▇▇▇ ▇▇ 20, (Bandung: Alumni, 1994), hlm. 101. 7 Soerjono Soekanto ▇▇▇ Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995),. hlm. 33 8 ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Teori ▇▇▇ Metode Penelitian Hukum Normatif, ( Malang : Bayu Media Publishing , 2005), hlm. 336. 44 Tahun 1994 tentang Penghuni Rumah Oleh Bukan Pemilik, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1507 K/PDT/2010.
2. Bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian para pakar yang termuat dalam literatur, artikel, media cetak maupun media elektronik mengenai perjanjian yang berhubungan dengan penelitian ini.
3. Bahan hukum tersier yakni bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ hukum sekunder seperti kamus umum, kamus hukum, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan materi penelitian. Teknik pengumpulan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pemikiran konseptual ▇▇▇ penelitian yang dilakukan oleh pihak ▇▇▇...
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memfokuskan untuk mengkaji penalaran kaidah – kaidah atau ▇▇▇▇▇ – ▇▇▇▇▇ hukum positif6. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dengan bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ primer, sekunder maupun tersier terutama Pasal 50 huruf b UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan).
Metode Penelitian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yuridis normatif yang dimaksud pada penelitian ini adalah, penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lain8. Penelitian juga didukung oleh data empiris yang diharapkan dapat diperoleh dari informan yang telah ditentukan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian khususnya mengenai alasan ▇▇.▇▇▇▇ Nationalnobu Tbk menerima PPJB sebagai jaminan kredit investasi. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan ▇▇▇ menganalisis ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan.9Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, khususnya perihal jual beli apartemen, pemberian kredit investasi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungan. Data yang telah dianalisis menjadi dasar untuk memperoleh jawaban atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan. Penarikan kesimpulan dalam metode penelitian ada 2 (dua), yaitu metode deduktif ▇▇▇ induktif. Penarikan kesimpulan dengan metode induktif diawali dengan proposisi-proposisi khusus (sebagai hasil pengamatan) ▇▇▇ diakhiri dengan suatu kesimpulan (pengetahuan baru) berupa asas umum. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif bertolak dari suatu proposisi umum yang kebenarannya telah diketahui (diyakini) atau tidak perlu dipermasalahkan lagi ▇▇▇ berakhir pada suatu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. 10
Metode Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ▇▇▇ kenyataan ▇▇▇▇ ▇▇▇ dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris merupakan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.2 1Munir ▇▇▇▇▇, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.
Metode Penelitian a. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Metode Penelitian. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis sumber sekunder seperti undang-undang, keputusan pengadilan, ▇▇▇ pendapat pengadilan melalui sumber primer seperti buku ▇▇▇ artikel jurnal..
Metode Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
a. Bahan Hukum Primer Adapun bahan-bahan hukum primer yang akan digunakan adalah segenap peraturan perundang-undangan ▇▇▇▇ ▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇:
1) Kitab Undang-Undang hukum Perdata;
2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris;
3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris;
4) Peraturan-Peraturan lainnya yang mendukung;
▇. ▇▇▇▇▇ Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder ini adalah bahan hukum pendukung bahan hukum primer yang telah disebutkan diatas yang diperoleh dari berbagai sumber yang berupa beberapa bahan diantaranya:
1) Hasil Penelitian baik yang dilakukan langsung maupun secara tidak langsung;
2) Berbagai informasi yang diperoleh dari seminar, jurnal hukum, majalah, koran, karya tulis ilmiah;
3) Pendapat dari pakar-pakar hukum;
▇. ▇▇▇▇▇ Hukum Tersier Adapun bahan hukum tersier yang akan digunakan adalah data-data yang berupa:
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia;
2) Kamus Hukum; Adapun teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara, yaitu: melalui penelitian kepustakaan atau yang disebut “Library Research”. Untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dalam penelitian ini maka dipakailah alat pengumpul data sebagai berikut: Studi Dokumen, dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang relevan dengan masalah yang diteliti.
Metode Penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif . Pendekatan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ adalah yang dilakukan dengan mengumpulkan data- data sekunder. Data sekunder pada penelitian ini adalah berasal dari :
1. Bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini.
2. Bahan Hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer ▇▇▇ dapat membantu menganalisis ▇▇▇ memahami bahan hukum primer seperti buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah,artikel ilmiah, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ seminar.
3. Bahan Hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi maupun petunjuk tentang bahan hukum primer ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ sekunder seperti kasus hukum.
