Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
Appears in 2 contracts
Samples: Pekerja Outsourcing, Pekerja Outsourcing
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh xxxx xxxxx yakni xxxxx perbudakan, xxxx, xxx peonale sanksi.1Selama masa penjajahan kolonial Belanda, xxxxx xxxx berlaku di Indonesia yang kemudian diikuti dengan keluarnya mengatur mengenai perjanjian perburuhan tunduk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW).Setelah Indonesia merdeka xxx memiliki Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) disebutkan bahwa badan negara xxx peraturan yang xxx xxxxx berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.Dengan demikian semua badan negara xxx peraturan perundang-undangan xxxx xxx pada saat ini masih diberlakukan. 2 Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha xxx pekerja/buruh”.Hal ini dilakukan sebagai campur tangan pemerintah untuk melindungi para pihak terutama pekerja/buruh yang berada dalam posisi yang tidak seimbang.Campur tangan pemerintah ini disebut dengan sosialisering proses.Campur tangan pemerintah juga terjadi di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat pengupahan.Saprudin3 dalam penelitiannya mengungkap campur tangan pemerintah di bidang pengupahan sudah diawali pada periode orde lama yaitu pda saat diundangkannya Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga Nomor 33 tahun 1947 tentang kecelakaan kerja.Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing substansi perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan xxxx xxx.Sistem perjanjian kerja diatur secara khusus dalam hukum privat (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxxperdata) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pasal 1601a buku Ke III bagian ke VIIA yang mengatakan bahwa :”Perjanjian kerja adalah perjanjian dengan mana pihak kesatu , buruh, mengikatkan untuk dibawah pimpinan pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu melakukan dengan menerima xxxx.”Lebih lanjut dijelaskan bahwa perjanjian kerja antara pekerja xxx pengusaha menimbulkan hubungan kerja yang mengandung 3 (tiga) ciri khas yaitu adanya suatu pekerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, adanya perintah, adanya xxxx xxxx dijelaskan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam perjanjian kerja yang di buat bersama-sama.Sedangkan bekerja dengan orang lain adalah dengan bergantung pada orang xxxx xxxx memberi perintah, sehingga harus tunduk pada orang lain tersebut.4 Mengenai bentuk dari perjanjian kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengkualifikasikan perjanjian tersebut menjadi 2 (dua) macam kategori masing-masing, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), xxx Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusahauntuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.Xxxxxxxx Uwiyono dalam bukunya menyatakan bahwa berdasarkan sudut pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan, maka Kaidah Hukum Ketenagakerjaan terdiri atas Kaidah Otonom xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx.5Selain pendapat Xxxxxxxx Xxxxxxx, jauh sebelumnya, Xxxxxxxx Xxxx menyatakan bahwa kaidah hukum bersifat heteronom mengandung arti bahwa kekuasaan dari luarlah yang memaksakan kehendaknya kepada manusia, yaitu kekuasaan masyarakat atau negara.6Asri Xxxxxxxxx berpendapat bahwa hukum ketenagakerjaan dapat bersifat xxxxxx xxx dapat pula bersifat publik.7 Penerapan dalam penggunaan perjanjian kerja di suatu Perusahaan lebih banyak menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).Hal ini dinilai sangat efektif xxx efisien bagi pengusaha serta sangat menguntungkan bagi pengusaha.demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar xxx banyak, dimana biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk pekerjaan menjadi lebih kecil karena pengusaha tidak harus memiliki tenaga kerja atau pekerja dengan jumlah yang banyak.Sebagaimana diketahui apabila pengusaha memiliki 2 X.Xxxxxx Xxxxxx, 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.25 3 Saprudin, “Sosialisering Proses Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan”, Mimbar Hukum, Vol.24, No.3, 2012 4 Zainal Xxxxxx, 2012, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet ke-9, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal.1 5 Xxxxxxxx Xxxxxxx, xx.xx., 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 7-8 6 Xxxxxx Xxxxxx, “Dialektika Hukum xxx Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.19, No.4, 2012, hlm.514 pekerja yang sifat hubungan kerja nya bersifat tetap, maka pengusaha harus memberikan tunjangan untuk kesejahteraan para pekerja atau buruh seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunjangan penghargaan masa kerja xxx sebagainya dalam arti kata mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maka biaya tersebut dapat ditekan.Perusahaan berhak untuk menuntut prestasi yang terbaik dari setiap buruh.Xxx mempunyai kebebasan untuk menerapkan secara lancar, sistem, teknik xxx metode serta kebijakan untuk meningkatkan usaha xxx sekaligus menjamin masa depan para buruh.8Adanya sistim Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun Tahun 2003 (pasal 64, 65 tentang Ketenagakerjaan ini sering dimanfaatkan xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkapxx xxxxx gunakan oleh para pengusaha untuk tujuan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari para pekerja. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing perjanjian kerja waktu tertentu (Alih Daya) xxx PKWT), xxxxxx karena semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Undang Ketenagakerjaan.Perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan untuk melindungi xxx-xxx pekerja agar pekerja dapat menikmati penghasilan secara layak dalam memenuhi kebutuhan hidup baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya, menikmati kesejahteraan xxx memberikan kepastian dalam kedudukan hukum pekerja. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam Namun, penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan oleh perusahaan xxx xxxx tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT dengan ketentuan yang diatur sendiri dalam perjanjian kerja antara pekerja xxx pengusaha serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapanganKetenagakerjaan sehingga pengaturan mengenai ketenagakerjaan masih terbentang berbagai kendala xxx masalah serta tantangan yang dihadapi xxx memerlukan penyelesaian melalui pengadilan.Ada sementara anggapan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…bahwa suatu perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan tertentu diadakan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan tujuan untuk melindungi xxx-kepentingan si pengusaha bukan melindungi kepentingan dari pihak pekerja yang dalam kenyataannya berada pada kondisi xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:kedudukan yang xxxxx xxxx seharusnya memerlukan perlindungan.Hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh adalah hubungan yang dilakukan antara atasan xxx bawahan sehingga bersifat subordinasi (hubungan yang bersifat vertikal yaitu atas xxx bawah).9
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pendahuluan. Reformasi Mengingat meningkatnya angkatan kerja xxx terbatasnya kesempatan kerja, penting bagi pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mendorong peningkatan sumber daya manusia, sehingga meningkatkan daya xxxxx xxx inovasi. Pendekatan iniakan memberdayakan pencari kerja untuk menjadi mandiri xxx memberanikan mereka untuk terjun dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan usaha kewirausahaan. Mengingat banyaknya jumlah individu yang mencari peluang kerja, penting untuk memperbaiki mengakui bahwa setiap xxxxx negara mempunyai xxx meningkatkan mutu tenaga xxxx melekat atas pekerjaan yang menguntungkan xxx memuaskan. Oleh karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk menjamin tersedianya tempat kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan layak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur terkandung dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 Ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap xxxxx negara mempunyai hak atas pekerjaan yang layak xxx perlakuan yang manusiawi.” Kasus pelanggaran PKWT tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-Pasal 28D, khususnya pasal 1 yang menjamin hak setiap orang untuk diakui, dilindungi, xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap adadiperlakukan sama di hadapan hukum, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindunganserta bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011pelanggaran hukum. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Selain itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah pasal 2 memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan revisi atas UU No mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan, sedangkan pasal 3 menjamin bahwa individu mempunyai hak untuk mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan. Ada tren yang berkembang di kalangan dunia usaha untuk mengadopsi perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) sebagai langkah penghematan biaya dalam proses produksi mereka. Tren ini bertolak belakang dengan kebijakan yang selama ini diterapkan dunia usaha, seperti sistem kontrak yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi tentang Energi. Kasus pelanggaran PKWT terus terjadi di tempat kerja, sehingga berdampak buruk terhadap produktivitas xxx lingkungan kerja secara keseluruhan. Penghentian pekerjaan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menunjukkan kemahiran melalui penggunaan bahasa xxx alat bantu visual pada papan reklame yang menyebutkanterletak di pinggir jalan, bahwa dengan tujuan untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan menghilangkan jejak perjanjian kontrak xxx praktik penggunaan tenaga kerja eksternal. Kesulitan ini dapat diperiksa dari sudut pandang karyawan atau pemilik bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan pemahaman komprehensif tentang masalah yang sedang dipertimbangkan. Hubungan pekerja-majikan adalah hubungan yang berkembang setelah penandatanganan kontrak yang menguraikan persyaratan kerja, termasuk kompensasi, tunjangan, xxx prosedur pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja xxx pemberi kerja bersifat kontraktual, tergantung pada adanya perjanjian kerja tertulis. Hubungan kerja terjalin ketika pemberi kerja xxx pekerja atau subkontraktor menandatangani kontrak untuk bekerja sama. Pekerja, atau buruh, adalah siapa pun yang menerima pembayaran atau imbalan dalam bentuk lain untuk melakukan pekerjaan. Perjanjian kerja, atau "perjanjian kerja", adalah kontrak antara pekerja atau "buruh" xxx pemberi kerja atau "pemberi pekerja" yang menetapkan menguraikan syarat-syarat hubungan kerja, termasuk xxx xxx tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai sarana untuk meletakkan dasar bagi hubungan kerja di masa depan, kontrak kerja formal harus dibuat dengan hati-hati untuk memastikan xxxx xxxxxx percaya xxx hormat dari semua pihak yang terlibat. Ini termasuk pemilik bisnis xxx juga karyawan. Di dunia Barat, kehidupan sehari-hari dalam sebuah komunitas adalah medan pertempuran di mana kebutuhan-kebutuhan individu xxxxxx bersaing satu sama lain. Sebaliknya, konsep komunitas di Indonesia adalah tempat di mana orang-orang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama; dalam hal ini pemenuhan kebutuhan pokok anggotanya. Dalam masyarakat Indonesia seperti ini, misalnya seperti yang didefinisikan oleh prinsip-prinsip pokok yang menyatakan bahwa perekonomian dianggap sebagai usaha patungan yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan, permasalahan redistribusi kekayaan di masa depan tidak hanya sekedar melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah dari ancaman ekonomi. pihak yang lebih kuat untuk mencapai keseimbangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan xxx batasan antara bekerja xxx beribadah. Pada era pembangunan nasional saat ini, tenaga kerja manusia merupakan sumberdaya unggulan dalam kehidupan nasional. Undang-undang Konstitusi yang mengatur ketenagakerjaan telah terbuka sejak Undang-undang Dasar diundangkan pada tahun 1945. Setiap xxxxx negara mempunyai hak untuk bekerja xxx mendapat imbalan xxxx xxxx xxxxxbagi kesejahteraan manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Deklarasi Universal Xxx Xxxxx Manusia PBB tahun 1945 (UUD 1945). Banyak permasalahan xxx kekurangan dalam penyelenggaraan negara kita, Republik Indonesia. Ketika jumlah orang yang mencari pekerjaan meningkat, jumlah pekerjaan yang tersedia menurun, xxx jumlah pekerja yang memenuhi syarat xxx berpengalaman yang tersedia untuk meminimalisasi hilangnya xxx-pekerjaan tersebut menurun. Menerapkan xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan memperbarui kontrak kerja adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan xxx jaminan kepastian hukum kepada karyawan. Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan pengusaha tidak lagi memperlakukan pekerja secara tidak xxxx, mengambil keputusan hubungan kerja secara sepihak xxx xxxx pekerja/buruhtanpa mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Xxx xxx tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pihak lain dijabarkan secara rinci dalam kontrak kerja. Dengan demikian, kedua belah pihak terikat oleh ketentuan kontrak kerja masing-masing xxx xxxxxx peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan hubungan bisnisnya. Perjanjian untuk bekerja sama, baik secara informal maupun formal. Hubungan kerja, yang diwujudkan melalui kontrak kerja, dimaksudkan untuk menjelaskan xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerjanya di kedua sisi perjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Employment Agreement
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan xxx mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum(Xxxxxx, 2012).Sedangkan dimasyarakat, hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki mempunyai peranan xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan pengaruh terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga hukum dapat berguna untuk menciptakan ekonomi yang dicitaxxxx xxx kondusif dalam suatu Negara. Perkembangan kegiatan ekonomi xxxx xxx dalam kehidupan masyarakat sekarang tanpa disadari ada beberapa yang berkaitan dengan aturan-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketataturan hukum, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production)baik itu aturan hukum perdata maupun aturan xxxxx xxxx lain. Salah satu solusinya kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan aturan hukum perdata yaitu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dengan cara berternak ayam jenis broiler. Pelaksanaan berternak ayam tersebut meskipun dilakukan dengan cara sederhana, tetapi sudah masuk kedalam ranah hukum perjanjian. Karena sebelum diadakan kegiatan berternak ayam, peternak xxx pihak PT mengadakan sebuah perjanjian kemitraan. Menurut kamus hukum, Perjanjian adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan persetujuan secara tertulis atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx dibuat dua pihak atau lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu sebagai kesepakatan bersama.(Xxxxxx, 2013)Sedangkan Xxxxxxxxx adalah kerjasama usaha antara penyedia barang atau jasa dalam negeri maupun luar negeri xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak mempunyai hak, kewajiban xxx tanggung jawab jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Adapun kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx dengan cara memborongkan pekerjaan kepada xxxxxxxx ayam di Kecamatan Jatinegara menggunakan pola inti-plasma. Dalamhal ini, PT. Mustika Lestari berperan sebagai perusahaan intidan xxxxxxxx ayam sebagai plasmanya. Perusahaan inti disini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi, sedangkan xxxxxxxx sebagai plasma menerima bimbingan yang diberikan pihak lain atau inti. Suatu ketentuan kerjasama kemitraan harus sesuai dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh hukum perjanjian yang menunjukan keseimbangan antara dua pihak yang melakukan perjanjian tersebut, tujuannya agar para pihak mendapat keadilan sesuai dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) asas perekonomian nasional dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang yang menjelaskan bahwa Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan xxx kesatuan ekonomi nasional. Tetapi perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT. Mustika Jaya Lestari dengan peternak ayam di Kecamatan Jatinegara dibuat berdasarkan klausula baku. Klausula Baku berarti klausul xxxx xxx dalam perjanjian kerja sudah dipersiapkan xxx ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak PT yang sifatnya mengikat xxx wajib dipenuhi oleh pihak peternak. Dalam perjanjian yang menggunakan klausula baku, kebebasan para pihak untuk menyampaikan pendapat tidak sebebas perjanjian yang dilakukan secara langsung yang melibatkan para pihak dalam menegosiasikan klausula perjanjian. Kedudukan yang tidak seimbang dalam perjanjian tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan dapat merugikan kepentingan peternak, karena PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx berada di posisi yang kuat, sedangkan xxxxxxxx Lestari dengan Xxxxxxxx Ayam dalam Perspektif Keadilan. Merujuk pada penelitian Cicilia Prizka Xxxxxxx xxxx berjudul Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Pola Inti Plasma antara PT. Agro Makmur Sentosa dengan Peternak di Kabupaten Kendal, (Dianita, 2018)yang hasil penelitiannya menyebutkan bahwa: pertama, perlindungan xxx-hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama kemitraan usaha peternakan diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu preventif xxx xxxx pekerja/buruh represif. Kedua, kewenangan Pemerintah dalam perjanjian kerjasama kemitraan usaha peternakan yaitu melalui koordinasi xxx pembinaan. Sedangkan unsur kebaruandalam penelitian ini memiliki kajian yang objek kerjanya tetap adasama dengan penlitian Cicilia Prizka Dianita, walaupun terjadi pergantian yaitu meneliti mengenai perjanjian kerjasama antara perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcingdengan peternak ayam, namun tetapi penelitian Cicilia Prizka Xxxxxxx xxxxx bersifat umum, karena hanya membatasi agar kepentingan membahas perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing pihak dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindunganpola inti plasma. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Sementara itu, satu pada penelitian ini membahas mengenai Bagaimana Xxxxxxxx Baku Perjanjian Kemitraan Antara PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx dengan Peternak Ayam Di Kecamatan Jatinegara Tegal xxx xxxx menarik Implementasi Klausula Baku Perjanjian Kemitraan Antara PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx dengan Xxxxxxxx Xxxx dalam Perspektif Keadilan, dengan hasil penelitian bahwa Klausula baku perjanjian kemitraan yang dilakukan antara PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx dengan Xxxxxxxx Ayam Jatinegara Tegal adalah sesuai xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkantidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx sedangkan implementasi perjanjian tersebut memang tidaklah xxxx xxxx xxxxxpihak peternak, xxx karena pihak PT tidak mengindahkan isi perjanjian yang telah dibuat oleh PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx sendiri, dimanapada kenyataannya ketika terjadi kerugian xxxxxxxx harus menanggung keugian itusendiri. Namun, pihak xxxxxxxx dapat melakukan upaya untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcingmeminta xxxxx rugi terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak PT dengan cara negosiasi, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:mediasi ataupun penyelesaian melalui pengadilan.
Appears in 1 contract
Samples: Partnership Agreement
Pendahuluan. Reformasi Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan yang mendorong perkembangan di bidang teknologi, xxxxxx xxx prasarana pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindari pula timbulnya berbagai permasalahan yang diakibatkan dengan adanya pengangkutan itu. Transportasi yang semakin maju xxx lancar, sudah pasti akan menunjang pelaksanaan pembangunan yaitu berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan xxx distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air, misal sektor industri, perdagangan xxx pendidikan.1 Banyaknya kebutuhan akan jasa pengangkutan menyebabkan banyaknya bermunculan perusahaan pengangkutan. Dalam hubungan antara perusahaan pengangkutan sebagai pihak pengangkut dengan pihak yang akan mengirimkan barang, muncullah suatu perjanjian pengangkutan 1Rustian Xxxxxxxxxx, Ekonomi Transportasi Karasteristik, Teori, xxx Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 16 yang bersifat timbal balik, dimana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari xxx ke tempat tujuan tertentu xxx pihak pengirim membayar biaya/ongkos angkutan sebagaimana yang disetujui bersama”.2 Pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan xxx pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengiriman yang telah diperjanjikan xxx pengirim akan diberikan suatu tanda bukti bahwa barang yang akan dikirim melalui jasa pengangkutan itu sudah diterima dengan baik. Ada kalanya pengangkutan barang membutuhkan jasa agen. Pelaksanaan di sektor pengangkutan udara bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perdagangan antar pulau (inter insuler) serta perdagangan antar negara (ekspor- impor). Adanya arus perpindahan barang xxx xxxx melalui kegiatan perdagangan tersebut, maka keberadaan perusahaan jasa pengangkutan udara serta perusahaan xxxx xxxx memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan melalui xxxx xxx udara, seperti ekspeditur atau freight forwarder memiliki peranan yang sangat besar. Ekspeditur dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa inggris disebut cargo forwader. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Bila seorang perantara yang bersedia untuk mencarikan pengangkut xxxx xxxx bagi seorang pengirim itu namanya “ekspeditur” mengenai ekspeditur ini diatur dalam KUHD, Buku I, Bab V, Bagian II, pasal 86 sampai dengan 90. Pasal 86 ayat (1) berbunyi: ekspeditur adalah orang, yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan xxx barang lainnya melalui daratan atau perairan.3 2Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Xxxxx, Xxxxxxx, 0000,xxx. 21 3Tim Pustaka Yustisia, Standar Keamanan xxx Keselamatan Jasa Penerbangan, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2007, hlm 20 Xxx xxx perjanjian dalam pelaksanaan pengangkutan dengan menggunakan jasa ekspeditur yaitu perjanjian ekspedisi xxx perjanjian pengangkutan. Perjanjian ekspedisi adalah perjanjian lisan atau tertulis yang mengatur xxx xxx kewajiban antara pihak pengirim xxx pihak ekspeditur. Kemudian perjanjian pengangkutan mengatur xxx xxx kewajiban antara pihak ekspeditur yang bertindak atas nama pengirim xxx pihak pengangkut. Bentuk perjanjian yang digunakan dalam perjanjian ekspedisi antara PT. Anugerah Semesta Persada dengan pihak pengirim barang adalah perjanjian tidak tertulis. Perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan, kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanekspedisi muatan pesawat udara, serta dikeluarkannya Undangxxxxxx percaya xxxxxx xxxxxx-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialxxxxxx pihak.4 Perjanjian tidak tertulis tersebut tidak dilarang dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Hukum Perdata mengatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang objek kerjanya tetap adamenurut sifat perjanjian, walaupun terjadi pergantian perusahaan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau Undang-Undang. Mengingat keadaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal tidak seimbang antara pihak pengangkut xxx pengirim barang, maka pihak pengirim barang sebagai pihak yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap lemah harus mendapatkan perlindunganperlindungan oleh pihak ekspeditur. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk Ekspeditur harus melindungi xxx-xxx pekerja/buruhpihak pegirim barang untuk mendapatkan pelayanan xxxx xxxx, menjamin barang-barang pengirim agar sampai di tempat tujuan dengan selamat, serta memperoleh xxxxx kerugian apa bila terjadi kerugian akibat kesalahan pengangkut. Berdasarkan latar belakang diatasSelain itu, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:pihak yang lemah pihak pengirim sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat xxxxx xxxx xxxx bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep di mana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, xxx kedamaian.5 4Hasil Wawancara dengan Suhenda, Direktur PT Anugerah Semesta Persada Pada Tanggal 15 April 2016
Appears in 1 contract
Samples: Shipping Agreement
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan Di tengah era perdagangan global yang semakin bertambah pesat setiap harinya, tentunya Indonesia akan selalu berupaya mengembangkan perekonomian untuk memperbaiki mengejar ketertinggalannya selama ini xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerjamensejahterakan kehidupan rakyat. Reformasi Upaya yang ditempuh negara berkembang seperti Indonesia adalah mengupayakan percepatan pembangunan. Pembangunan tersebut dimaksudkan mengejar ketertinggalan kita di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tengah tengah banyaknya negara maju yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya bertumpu pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production)pembangunan. Salah satu solusinya langkah untuk mewujudkan peningkatan pembangunan adalah pembangunan xxxxxx xxx prasarana transportasi. Sarana meliputi moda transportasi seperti bus, kereta api, kapal dsb. Sedangkan prasarana merupakan penunjang dari keberadaan sarana seperti terminal, xxxxxxx xxx pelabuhan. Transportasi menurut definisi adalah adanya pergerakan orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lain dengan sistem PKWT tujuan berbagai maksud perjalanan xxx outsourcingdengan menggunakan alat angkut maupun alat transportasi yang memungkinkan dalam pelaksanaannya (Santoso, 2008). Selama ini pengadaan infrastruktur masih bersandar pada Anggaran Belanja Daerah xxx Anggaran Belanja Negara (APBN xxx APBD) dimana akibat sumber ini menyebabkan beratnya pembangunan. Selain pemerintah juga dibutuhkan peran xxxx xxxxxx dalam pembangunan infrastruktur, Pola-pola seperti penerbitan obligasi daerah, BOT (Build Operate Transfer), BROT (Build/bangun, Rent/sewa, Operate/operaional. Tranfer/penyerahan), KSO (Kerja sama Operasi), usaha patungan, ruislag merupakan fenomena baru di Indonesia berkaitan dengan sistem perjanjian. Menurut Xxxxxxx Konsep BOTdigunakan oleh Turki pada tahun 1985 sebagai program swastanisasi oleh Perdana Menteri xxxxx xxxx bernama Xxxxxx Xxxx dalam pembangunan serta pengelolaan Bendungan Sungai Syehan. Periode waktu pembangunannya adalah selama lima tahun xxx dioperasikan maupun dikelola selama 26 tahun di akhir perjanjian bendungan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Turki. Cikal xxxxx xxxx Perjanjian adalah pertama kali konsep BOT proyek infrastruktur Negara Xxxxx xxxx dicopy maupun diikuti oleh Indonesia maupun negara berkembang lainnya (Xxxxxxx, 1997). Dalam perkembangannya timbul berbagai jenis Perjanjian BOT dengan beberapa praktek yang terjadi di Indonesia beberapa diantaranya adalah yang pertama BOOT (Build, Own, Operate And Transfer) Yaitu Perjanjian BOT yang pada prakteknya di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebelum didirikan bangunan komersial oleh investor selalu diberikan HGB. HGB tersebut diterbitkan atas nama investor. Dengan demikian secara yuridis investor mendirikan bangunan komersial di atas tanah miliknya sendiri, sedangkan yang kedua BLT (Build, Lease and Transfer) Pada perjanjian jenis ini perusahaan pada tahap operasional (operate) investor diwajibkan menyerahkan pengoperasian objek perjanjian kepada lembaga yang diberi kuasa oleh negara untuk mengelola. Pada tahap ini investor hanya berhak atas uang sewa (ElRahman, 1999). Keuntungan Bagi investor dengan adanya proyek BOT memberi peluang xxx kesempatan agar dapat menghemat pengeluaran ikut mengoperasikan bidang usaha dari BUMN/BUMD. Lahan strategis dapat dimanfaatkan investor untuk ekspansi usaha sehingga menguntungkan bagi investor serta pemerintah. “Terdapat kerugian dalam membiayai Proyek BOT yaitu tidak jarang melepaskan xxxxxxxx xxx menyerahkannya pada swasta. Hal ini berarti pula melepaskan salah satu sumber daya manusia pendapatan yang potensial mendatangkan keuntungan, melepaskan hak pengelolaan aset strategis xxx memberikannya pada pihak swasta selama jangka waktu tertentu. Dalam beberapa hal pemerintah xxxxx xxxxxx diikutkan dalam masalah xxxx xxxxx seperti pembebasan tanah, pemindahan lokasi xxx sebagainya” (SDM) Puspitasari & Santoso, 2018). Proyek BOT karena merupakan proyek besar menimbulkan resiko bagi masing masing pihak karena nilai serta jangka waktunya yang bekerja di perusahaan relatif panjang, agar dapat meminimalisir resiko maka diperlukan pembagian resiko yang bersangkutanseimbang diantara masing masing pihak. Outsourcing “Diperlukan upaya xxxx xxxxx berkaitan dengan untuk menegakkan keadilan xxx xxxx memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan, xxxx xxxxx dituntut untuk menegakkan hukum xxxxxx xxxx bijaksana dengan selalu memperhatikan unsur dasar hukum yaitu kepastian hukum, keadilan xxx kemanfaatan” (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasaAli, dimana badan penyedia jasa 2008). Proyek BOT tidak jarang melibatkan xxxx xxxx sangat besar. Sebagaimana sebuah proyek umumnya, maka proyek BOT juga rentan terhadap risiko. Untuk itu, BOT xxxx xxxx adalah BOT yang mampu berbagi risiko secara wajar pada pihak-pihak yang terlibat. Risiko-risiko yang umumnya ada pada proyek BOT xxxxxx xxxx: Risiko konstruksi/construction and operation risk yaitu kemungkinan konstruksi proyek tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria tidak dapat dipenuhi pada waktu yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktordiperjanjikan (Santoso, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya2008). Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja salah satu jalan keluar bagi Pemkot Yogya untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi menyikapi keterbatasan anggaran dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx bidang transportasi, sebelum Terminal Giwangan berdiri, pelayanan angkutan umum transportasi xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcingmelalui Provinsi D.I. Yogyakarta dilakukan pada Terminal Umbulharjo, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing terminal bus tersebut dianggap kurang memadai untuk menampung kendaraan transportasi darat khususnya angkutan bus di Kota Yogyakarta xxx sekitarnya, maka dibutuhkan terminal yang lebih luas. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa kebutuhan ini perlu segera disikapi dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindunganpembangunan terminal baru yang lebih representatif bagi pengguna jasa terminal khususnya penumpang bus antar kota xxx dalam kota. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx Namun di xxxx xxxx xxxxx, xxx Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa anggaran yang tersedia tidak cukup untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx membangun terminal disebabkan xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan dibutuhkan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:pembangunannya mencapai puluhan milyar rupiah.
Appears in 1 contract
Samples: Build Operate Transfer Agreement
Pendahuluan. Reformasi Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerjaketerbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian diikuti dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan keluarnya Undangjalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-undang perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 13 61 Tahun 2003 1988 tentang KetenagakerjaanLembaga Pembiayaan, serta dikeluarkannya UndangPerusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmasalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan per konsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 ( Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan / dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :
a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan
b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang – orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis ( tidak berorientasi kepada kepentingan bersama ) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri.
c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam pelaksanaannya memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada waktu sekarang inidasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta sehingga untuk memenuhi amanat permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian di luar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnyaanalisis kredit yang seksama, teliti, xxx untuk meningkatkan harkatxxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, martabat sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahteraxxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, xxxxberlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, makmur xxx tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketatitikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production2000: 233). Salah satu solusinya adalah Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para undang-undang mengikat kedua belah pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanundang. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem buku III KUHPerdata tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam hal ini telah memutuskan prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam Putusan NoKUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang Apabila dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan terdapat xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap adatidak ditentukan, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruhpihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam hal ini prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruhmasalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang diatasdi atas, maka penulis merumuskan beberapa xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai berikut:akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
Appears in 1 contract
Samples: Financing Agreement
Pendahuluan. Reformasi Mengingat meningkatnya angkatan kerja xxx terbatasnya kesempatan kerja, penting bagi pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mendorong peningkatan sumber daya manusia, sehingga meningkatkan daya xxxxx xxx inovasi. Pendekatan ini akan memberdayakan pencari kerja untuk menjadi mandiri xxx memberanikan mereka untuk terjun dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan usaha kewirausahaan. Mengingat banyaknya jumlah individu yang mencari peluang kerja, penting untuk memperbaiki mengakui bahwa setiap xxxxx negara mempunyai xxx meningkatkan mutu tenaga xxxx melekat atas pekerjaan yang menguntungkan xxx memuaskan. Oleh karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk menjamin tersedianya tempat kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan layak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur terkandung dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 Ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap xxxxx negara mempunyai hak atas pekerjaan yang layak xxx perlakuan yang manusiawi.” Kasus pelanggaran PKWT tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-Pasal 28D, khususnya pasal 1 yang menjamin hak setiap orang untuk diakui, dilindungi, xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap adadiperlakukan sama di hadapan hukum, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindunganserta bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011pelanggaran hukum. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Selain itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah pasal 2 memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan revisi atas UU No mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan, sedangkan pasal 3 menjamin bahwa individu mempunyai hak untuk mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan. Ada tren yang berkembang di kalangan dunia usaha untuk mengadopsi perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) sebagai langkah penghematan biaya dalam proses produksi mereka. Tren ini bertolak belakang dengan kebijakan yang selama ini diterapkan dunia usaha, seperti sistem kontrak yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi tentang Energi. Kasus pelanggaran PKWT terus terjadi di tempat kerja, sehingga berdampak buruk terhadap produktivitas xxx lingkungan kerja secara keseluruhan. Penghentian pekerjaan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menunjukkan kemahiran melalui penggunaan bahasa xxx alat bantu visual pada papan reklame yang menyebutkanterletak di pinggir jalan, bahwa dengan tujuan untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan menghilangkan jejak perjanjian kontrak xxx praktik penggunaan tenaga kerja eksternal. Kesulitan ini dapat diperiksa dari sudut pandang karyawan atau pemilik bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan pemahaman komprehensif tentang masalah yang sedang dipertimbangkan. Hubungan pekerja-majikan adalah hubungan yang berkembang setelah penandatanganan kontrak yang menguraikan persyaratan kerja, termasuk kompensasi, tunjangan, xxx prosedur pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja xxx pemberi kerja bersifat kontraktual, tergantung pada adanya perjanjian kerja tertulis. Hubungan kerja terjalin ketika pemberi kerja xxx pekerja atau subkontraktor menandatangani kontrak untuk bekerja sama. Pekerja, atau buruh, adalah siapa pun yang menerima pembayaran atau imbalan dalam bentuk lain untuk melakukan pekerjaan. Perjanjian kerja, atau "perjanjian kerja", adalah kontrak antara pekerja atau "buruh" xxx pemberi kerja atau "pemberi pekerja" yang menetapkan menguraikan syarat-syarat hubungan kerja, termasuk xxx xxx tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai sarana untuk meletakkan dasar bagi hubungan kerja di masa depan, kontrak kerja formal harus dibuat dengan hati-hati untuk memastikan xxxx xxxxxx percaya xxx hormat dari semua pihak yang terlibat. Ini termasuk pemilik bisnis xxx juga karyawan.Di dunia Barat, kehidupan sehari-hari dalam sebuah komunitas adalah medan pertempuran di mana kebutuhan-kebutuhan individu xxxxxx bersaing satu sama lain. Sebaliknya, konsep komunitas di Indonesia adalah tempat di mana orang-orang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama; dalam hal ini pemenuhan kebutuhan pokok anggotanya. Dalam masyarakat Indonesia seperti ini, misalnya seperti yang didefinisikan oleh prinsip-prinsip pokok yang menyatakan bahwa perekonomian dianggap sebagai usaha patungan yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan, permasalahan redistribusi kekayaan di masa depan tidak hanya sekedar melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah dari ancaman ekonomi. pihak yang lebih kuat untuk mencapai keseimbangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan xxx batasan antara bekerja xxx beribadah. Pada era pembangunan nasional saat ini, tenaga kerja manusia merupakan sumber daya unggulan dalam kehidupan nasional. Undang-undang Konstitusi yang mengatur ketenagakerjaan telah terbuka sejak Undang-Undang Dasar diundangkan pada tahun 1945. Setiap xxxxx negara mempunyai hak untuk bekerja xxx mendapat imbalan xxxx xxxx xxxxxbagi kesejahteraan manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Deklarasi Universal Xxx Xxxxx Manusia PBB tahun 1945 (UUD 1945). Banyak permasalahan xxx kekurangan dalam penyelenggaraan negara kita, Republik Indonesia. Ketika jumlah orang yang mencari pekerjaan meningkat, jumlah pekerjaan yang tersedia menurun, xxx jumlah pekerja yang memenuhi syarat xxx berpengalaman yang tersedia untuk meminimalisasi hilangnya xxx-pekerjaan tersebut menurun. Menerapkan xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan memperbarui kontrak kerja adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan xxx jaminan kepastian hukum kepada karyawan. Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan pengusaha tidak lagi memperlakukan pekerja secara tidak xxxx, mengambil keputusan hubungan kerja secara sepihak xxx xxxx pekerja/buruhtanpa mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Xxx xxx tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pihak lain dijabarkan secara rinci dalam kontrak kerja. Dengan demikian, kedua belah pihak terikat oleh ketentuan kontrak kerja masing-masing xxx xxxxxx peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan hubungan bisnisnya. Perjanjian untuk bekerja sama, baik secara informal maupun formal. Hubungan kerja, yang diwujudkan melalui kontrak kerja, dimaksudkan untuk menjelaskan xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerjanya di kedua sisi perjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Employment Agreement
Pendahuluan. Reformasi Negara yang berasaskan Pancasila menjunjung tinggi persamaan xxx xxx keadilan sosial.1 Keadilan sosial tersebut didasari xxx dijiwai xxxx xxxxxxx keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab, sebagaimana dimaksudkan pada xxxx kedua Pancasila. Pengetahuan xxx kesadaran rakyat juga mengenai kemerdekaan sebagai xxx xxxxxx bangsa yang substansinya adalah kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri secara individual maupun kolektif. Pada tataran teoritis, xxx xxxxx manusia bersifat kodrati xxx mendasar (fundamental) bagi hidup dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan manusia.2 Salah satu jaminan xxx meningkatkan mutu tenaga kerja xxxxx manusia dalam konstitusi yakni pada Bab XA Pasal 28A-28I UUD NRI 1945. Secara khusus dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, xxx kepastian hukum, xxxx xxxx serta kesejahteraan tenaga kerjaperlakuan yang sama dihadapan hukum”. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Bunyi Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan penjelmaan dari tanggung jawab yang dimiliki negara yaitu untuk melakukan melindungi Xxx Xxxxx Manusia atau hak dasar xxxxx negaranya baik dalam bidang apapun. Namun sayangnya, penjaminan tehadap HAM ini tidak nampak dalam model perjanjian bagi hasil antara Badan Pelaksana Migas (XX Xxxxx) selaku wakil pemerintah xxx kontraktor kontrak kerjasama dalam pelaksanaan operasi minyak xxx gas bumi di Indonesia. Xxxxxxx Xxxxx merupakan salah satu sumber xxxx xxxx strategis yang dapat berperan dalam proses pembangunan manusia Indonesia seutuhnya nasional.3 Dalam kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract (PSC). Prinsip-prinsip kerja sama dalam Production Sharing Contract (PSC) adalah perusahaan Migas bertanggungjawab atas manajemen operasi, kontraktor menyediakan seluruh xxxx xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnyateknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan, kontraktor menanggung biaya xxx untuk meningkatkan harkatresiko operasi, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi kontraktor akan memperoleh kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial (cost of productionrecovery). Seiring berjalannya waktu sistem cost recovery dinilai tidak efektif lagi xxx tidak memberi keadilan bagi pihak kontraktor, maka diterapkanlah sistem gross split yang dianggap lebih baik daripada sistem cost recovery yang diterapkan sebelumnya sebelumnya. Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan kelebihan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang split yaitu apabila harga minyak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanharapan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerjamaka Kontrak Kerja Sama (KKS) bisa mendapatkan tambahan split hingga 7,5%. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena harga minyak saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebutsekitar US$ 50 per barel, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan dengan kontrak gross split, kontraktor akan mendapatkan tambahan split sebesar 5%. Namun sekali lagi sistem gross split masih memiliki kekurangan xxx dianggap kurang proporsional terutama bagi negara, dimana sistem ini menempatkan negara dalam risiko keuangan yang cukup rentan terutama ketika harga minyak dunia turun xxx negara harus memberikan split kepada kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Pada November tahun 2012 keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27Nomor 36/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang X/2012
1 Xxxxxx, X. X. (2016). Hukum xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usahaKeadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Adapun amar putusan MK No 27/PUUJurnal Konstitusi, 12(4), 849-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39871.
2 Xxxxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:X.(1999.)
Appears in 1 contract
Samples: Production Sharing Contract
Pendahuluan. Reformasi Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah dalam bidang melindungi produk-produk dalam negeri agar tidak bebas disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perlindungan tersebut dapat berupa perlindungan terhadap ilmu pengetahuan, xxxx xxx kebudayaan, ataupun teknologi yang ditemukan xxx dikembangkan oleh penemu (inventor) Indonesia. Perlindungan atas karya intelektual manusia, dalam tatanan hukum ketenagakerjaan dilakukan Indonesia termasuk dalam rezim Hukum Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya akan ditulis dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialHKI). Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang iniperkembangannya, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk HKI mulai menuai banyak pro xxx xxxxxx dalam masyarakat. Pengaturan akan HKI ternyata tidak sesederhana memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnyahak cipta, xxx untuk meningkatkan harkatxxxxx maupun xxx xxxxx. Lebih dari itu, martabat HKI bersinggungan dengan rezim hukum lain yaitu Hukum Persaingan Usaha (yang selanjutnya akan ditulis HPU) dimana dalam UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Xxxxxxxx xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahteraPersaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan ditulis UU Persaingan Usaha) dalam Pasal 50 mengatur tentang apa saja yang dikecualikan dari UU Persaingan Usaha, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya yaitu HKI. Termasuk didalamnya ialah lisensi HKI. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan lisensi adalah dengan cara memborongkan pekerjaan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Xxxxx xxxx diberikan perlindungan dalam jangka waktu xxx syarat tertentu. Berbicara mengenai lisensi paten, maka erat kaitannya dengan hukum xxxxxxxx xxxxxx sifat khas yang melekat pada paten itu sendiri adalah monopoli. Di satu xxxx xxxxxxxx dalam lisensi paten bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru xxx ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan bagi penemu atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing inventor1. Namun disisi lain apabila monopoli dalam lisensi paten disalahgunakan, dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Persaingan Usaha. Inilah yang kemudian menarik untuk dikaji lebih jauh, apakah lisensi HKI yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha akan tetap dikecualikan atau pengecualian tidak berlaku bagi lisensi yang melanggar xxxx xxx tujuan dibentuknya UU Persaingan Usaha. Dari ketentuan dalam Pasal 50 huruf (Alih Dayab) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) UU Persaingan Usaha, resiko monopoli atau anti persaingan dinomorduakan oleh pertimbangan manfaat ekonomis yang mungkin dapat disumbangkan oleh HKI dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkappembangunan2. Sebenarnya UU Persaingan Usaha tidak ada larangan hukum berlaku bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) semua perjanjian tentang HKI, namun pengaruh dari perjanjian lisensi bisa saja bersifat anti-kompetitif sehingga memaksa UU Persaingan Usaha membatasinya3. Pengaruh pelaksanaan perjanjian lisensi HKI adalah dapat menyebabkan terjadinya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar xxx PKWTpersekongkolan. Sehingga menurut penulis, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas perlu pengkajian xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran pembuktian lebih lanjut apakah pelaksanaan perjanjian lisensi yang melanggar ketentuan dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing UU Persaingan Usaha tetap akan dikecualikan atau justru tidak mendapat pengecualian, yang dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing akan mendapatkan sanksi seperti halnya jika melanggar UU Persaingan Usaha pada umumnya. Oleh karena itu, agar pengecualian tersebut selaras dengan xxxx xxx tujuan pembentukan UU Persaingan Usaha, maka setiap orang sebaiknya 1 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Paten Terkait Dengan Praktek Xxxxxxxx Xxx Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tesis tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, 2006, hal iii 2 Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights: Kajian Hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual xxx Xxxxxx Komperatif Hukum Paten, PT. Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hal.24 3 Ibid memandang ketentuan ‘pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang dilaksanakan ada4. Bagaimanapun juga, pemberian lisensi HKI merupakan salah satu wujud reward materiil yang berhak diterima oleh inventor atau penemu atas kerja kerasnya menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu, meskipun lisensi berpotensi besar mengakibatkan praktek monopoli namun keberadaannya tidak sesuai atau bahkan dapat dihilangkan begitu saja. Karena jika tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapanganada lisensi, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk karya intelektual para inventor dapat dipergunakan oleh banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan tanpa adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxxxxx xxxx pekerja/buruhjelas. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruhSehingga perlindungan HKI tetap harus diberikan karena masyarakat Negara maju merasa kurang aman berinvestasi di Negara berkembang tanpa ada perlindungan HKI5. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:Untuk itulah perlu adanya perlindungan HKI agar investor asing terangsang menanamkan sahamnya di Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: License Agreement
Pendahuluan. Reformasi Seiring dengan pertumbuhan ekonomi xxxx xxxx pesat, UMKM xxxxxx xxxx menjadi terasingkan dengan banyaknya pembangunan minimarket seperti Alfamidi di Kota Balikpapan. Sehingga, Pemerintah pun berupaya melakukan pemberdayaan terhadap UMKM dengan cara melakukan program kemitraan. Pengertian terkait kemitraan tertuang dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah, yang berbunyi “Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip xxxxxx memerlukan, mempercayai, memperkuat, xxx menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah dengan Usaha Besar. Kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan xxx pemberdayaan Koperasi xxx UMKM. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang - Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah yang selanjutnya mengatur beberapa xxx xxxx berkaitan dengan kemitraan seperti maksud tujuan untuk memperbaiki kemitraan, pola kemitraan, hak & kewajiban para pihak dalam melakukan perjanjian kemitraan, serta tata cara daripada perjanjiian kemitraan tersebut sebagaimana terdapat dalam Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Pemberdayaan Koperasi xxx UMKM juga pada Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2000 2017 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Penataan Lokasi Usaha Minimarket xxx Xxxx Kemitraan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 7 Tahun 2003 2021 tentang KetenagakerjaanKemudahan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialperlindungan xxx pemberdayaan koperasi xxx UMKM memperjelas bahwa perjanjian kemitraan perlu dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 117 ayat (2) huruf b Undang- Undang Peraturan Pemerintah Nomor 13 7 Tahun 2003 2021 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Kemudahan, Perlindungan xxx pembedayaan koperasi xxx UMKM Berdasarkan adanya perkembangan ekonomi yang cenderung mengasingkan pihak UMKM Pemerintah Daerah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja 2017 Tentang Penataan Lokasi Usaha Minimarket xxx Xxxx Kemitraan. Berdasarkan regulasi tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga pemerintah telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus mewajibkan bagi pemerintah setiap pengusaha minimarket untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkankemitraan dengan UMKM. Namun, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dalam pelaksanaan kemitraan tentu xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya terhadap kewajiban untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruhmenuangkan perjanjian kemitraan dalam bentuk tertulis. Dalam hal ini pelaksanaan pada umumnya, pembicaraan mengenai eksistensi perjanjian (hukum perjanjian) dalam hubungannya dengan para xxxxxx xxxx dikaitkan dengan“keseimbangan dalam berkontrak” (asas keseimbangan). Namun demikian, seakantidak pernah hentinya muncul anggapan bahwa perjanjian yang terjalin antara pihakpihak tidak memberikan keseimbangan posisi bagi salah satunya. Perjanjian yangdemikian dianggap tidak xxxx xxx berat sebelah, sehingga memunculkan upaya untukmencari xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxxmenggali temuan-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:temuan baru di bidang hukum perjanjian agar dapatmenyelesaikan problematika ketidak seimbangan dalam hubungan kontraktual.(Adriaman and Irianto 2021)
Appears in 1 contract
Samples: Partnership Agreement