Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.

Appears in 2 contracts

Sources: Land Use Agreement, Land Use Agreement

Pendahuluan. Semakin Keberadaan mobil di Kota Tangerang sebagai sarana transportasi darat membawa dampak bagi masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti sebagai sarana dari ▇▇▇ menuju tempat bekerja, sarana bepergian untuk liburan ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan jasa alat transportasi mobil. Kebutuhan akan mobil sewa tidak hanya milik orang perorangan saja, karena berdasarkan pengamatan di lapangan, pihak perusahaan juga memanfaatkan kehadiran jasa rental mobil dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari sehingga secara tidaklangsung kehadiran jasa rental mobil telah membawa keuntungan tersendiri bagi pengusaha karena biaya operasional berupa pembelian mobil dapat dihindarkan dengan melakukan perjanjian sewa dengan pemberi sewa. Oleh karena itu pihak pemberi sewa harus menyerahkan mobil yang disewa dalam keadaan ▇▇▇▇ ▇▇▇ layak jalan. Sewa menyewa merupakan ▇▇▇ ▇▇▇▇ biasa dilakukan oleh masyarakat. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan bentuk kepedulian sosial antar sesama masyarakat. Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam BabVII Buku III KUHPerdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata, perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu ▇▇▇ dengan pembayaran suatu harga, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa bersifat konsensuil, sehingga perjanjian sudah mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya. Salah satu pemberi sewa mobil di Kota Tangerang adalah Yudha Transportasi, merupakan salah satu badan usaha berbentuk perorangan yang bergerak dalam bidang penyedian jasa alat transportasi yang beroperasi di Kota Tangerang, yaitu menyewakan atau merentalkan mobil kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyewa dapat menggunakan mobil yang disewakan ▇▇▇ memilih jenis mobil yang akan disewa. Setelah mendapatkan jenis mobil yang dimaksud, pihak Yudha Transportasi meminta kepada penyewa untuk memeriksa keadaan mobil yang disewa. Hal ini didasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa mobil yang disewa adalah layak untuk digunakan oleh penyewa. Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani perjanjian secara tertulis yang mengatur ketentuan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berupa jangka waktu sewa, syarat-syarat sebagai penyewa, ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban penyewa ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya. Seperti halnya perjanjian yang lain, di dalam perjanjian sewa-menyewa diberlakukan ketentuan umum mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, sepakat mengadakan perjanjian berarti kedua pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. (Prodjodikoro 1986) Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut. Berbicara mengenai kesepakatan di dalam suatu perjanjian, sudah dapat dipastikan para pihak yang melaksanakannya menginginkan adanya prestasi, tetapi tidak jarang dalam suatu perjanjian tidak dapat dielakkan terjadinya peristiwa hukum berupa tidak terpenuhinya prestasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak. Wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana disebutkan di atas merupakan hambatan di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang pada umumnya terjadi karena kelalaian dari pihak penyewa, meskipun pada beberapa peristiwa tertentu disebabkan dapat terjadi oleh adanya keadaan yang memaksa dari penyewa sehingga terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut. Di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, sudah diatur secara jelas bagiamana tanggungjawab penyewa mobil terhadap mobil yang disewa. Dalam perjanjian sewa-menyewa mobil pihak penyewa atau konsumen harus bertanggung jawab atas segala kerusakan ▇▇▇ kerugian yang timbul pada barang yang disewa sebagaimana termakub dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyewa bertanggungjawab ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengembalikan mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam kondisi kondisi baik seperti pada saat disewa. Kenyataan ▇▇▇▇ ▇▇▇ di lapangan menunjukan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak ataupun keadaan memaksa, yang mana dalam perjanjian disebut dengan istilah wanprestasi ▇▇▇ overmacht. Berbagai bentuk wanprestasi dalam sewa menyewa mobil yang terjadi di Yudha Transportasi Tangerang misalnya terjadinya keterlambatan waktu pengembalian, kerusakan pada mobil, hilangnya aksesories mobil ▇▇▇ bahkan ada penyewa yang menyalahgunakan mobil sewaan dengan menggadaikannya kepada pihak ketiga. Penyewa harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pihak penyewa dengan yang menyewakan mobil tersebut. Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut tentunya pihak penyewa telah memiliki solusi sebagai pemecahan masalah tersebut. Penulis pada latar belakang ini, membahas bagaimanakah pertanggungjawaban penyewa mobil dalam hal terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa di Yudha Transportasi Tangerang ▇▇▇ penyelesaian sengketa dalam hal adanya wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa mobil di Yudha Transportasi Tangerang. Ada beberapa penelitian sebelumnya yang meneliti tentang pertanggungjawaban penyewa kendaraan, salah satunya yang ditulis oleh ▇. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yang berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car)”, terdapat perbedaan dari apa yang Penulis kaji yaitu penelitian tersebut lebih memfokuskan penelitiannya pada keadaan memaksa yang di luar kemampuan penyewa ▇▇▇ penyewa tidak bersalah. Namun penyewa kendaraan bermotor dapat dituntut untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila dilihat karena kesalahan penyewa, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kesengajaan maupun kelalaian. (Pradnyaswari 2013) Terdapat penelitian sebelumnya yang meneliti tentang faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya penyelesaian wanprestasi dalam peranjian sewa mobil melalui pihak kepolisian yang ditulis oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ pada tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik 2013 yang berjudul “Faktor Pendorong Pihak Yang Menyewakan Mobil Melakukan Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Mobil Melalui Pihak Kepolisian”. Penelitian tersebut jelas berbeda dengan yang Penulis teliti karena penelitian tersebut lebih memfokuskan tentang faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya penyesesaian wanprestasinya melalui pihak kepolisian. (Pranavionita 2013) Penelitian ini mengkaji lebih spesifik tentang pertanggungjawaban penyewa mobil dalam hal terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa ▇▇▇ penyelesaian sengketa yang terjadi dikarenakan adanya adanya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara penyewa ▇▇▇ pemilik rental mobil yang mana pemilik merasa dirugikan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu cara prosedur yang digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. (Soekanto 2009) Menurut ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇ perjanjian (verbintennis) mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan harta ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi ▇▇▇ sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melakukan prestasi. (Harahap 1986) Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik Yudha Transportasi Tangerang yaitu Bapak Suyatno, diketahui bahwa didalam perjanjian sewa menyewa mobil waktu ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dikaitkan dengan harga sewa, dari penelitian yang dilakukan penulis mengenai ketentuan waktu sewa adalah sebagai berikut : Waktu sewa adalah 12 jam untuk setengah ▇▇▇▇ ▇▇▇ 24 jam untuk satu hari penuh penyewaan mobil. Apabila penyewa menghendaki atau akan menggunakan mobil sewa selama 1 hari atau 2 hari keatas maka waktu sewa adalah 24 jam dikalikan berapa hari penyewa akan menyewa mobil tersebut. Lamanya waktu sewa adalah kesepakatan dari para pihak, perjanjian sewa menyewa mobil dapat dilakukan dalam hitungan hari, minggu, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ drop luar kota tergantung si penyewa mobil. Mengenai batasan waktu sewa menyewa mobil di dalam Undang-Undang tidak mengatur cara pengakhiran perjanjian sewa menyewa secara tertulis ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendirimempunyai batas waktu tertentu. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besarBentuk perjanjian yang dilakukan dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada Yudha Transportasi Tangerang yaitu dilakukan secara tertulis karena memberikan kepastian terhadap ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sehingga jika terjadi perselisihan akan membantu proses pembuktian, maka diperlukan pihak dengan itu perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis dapat berakhir demi hukum. Tahapan pelaksanaan merupakan tahapan penting dari proses perjanjian, baik perjanjian yang dibuat secara tulisan. Pelaksanaan perjanjian sewa didalam penelitian ini pada Yudha Transportasi Tangerang dibuat untuk waktu tertentu dalam bentuk hitungan hari, minggu, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ drop luar kota tergantung si penyewa mobil. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemberi sewa, maka penyewa dibebankan memberikan jaminan dalam pelaksanaan sewa menyewa tersebut. Di dalam perjanjian sewa menyewa mobil dalam pembayaran uang sewa dilakukan sesuai dengan kesepakatan yaitu membayar uang sewa dimuka sebelum mobil di gunakan ▇▇▇ melihat merek atau jenis mobil yang ingin disewa tergantung berapa hari akan merental mobil. Uang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah dibayarkan 100% kepada pemberi sewa sebelum mobil digunakan sebagai salah satu bentuk pelayanan yang luas diberikan oleh Yudha Transportasi Tangerang kepada penyewa untuk menggunakan tanahnyamenghindarkan perbuatan wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penyewa. Pihak Yang dimaksud dengan pembayaran yaitu setiap tindakan pemenuhan prestasi walau bagaimanapun sifat dari prestasi itu. Dengan terjadinya pembayaran tersebut, maka terlaksanalah perjanjian kedua belah pihak. Sudah tentu pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usahawajib melaksanakan pembayaran adalah Debitur sebagaimana sesuai dengan Pasal 1382 KUH Perdata. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah (▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇ Admiral, 2008) Menurut ▇▇▇▇▇ 1382 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau seorang penanggung hutang. Penggunaan tanah masyarakat adat Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama ▇▇▇ untuk melunasi hutangnya si berutang atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan ▇▇▇-▇▇▇ si berpiutang”.(▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Tjitrosudibio, 2001) Risiko dalam menjalankan bisnis rental mobil merupakan suatu hal sangat penting yang harus dipahami oleh pemberi sewa, sedangkan penyewa yang meminjam mobil harus memahami juga risiko yang harus ditanggungnya, yaitu ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ berhubungan langsung dengan pelaksanaan sewa menyewa. (Yuwono 2013) Untuk mengantisipasi hal tersebut, sistem rental dengan melakukan survei kerumah penyewa harus ditingkatkan demi kepastian terhadap pemberi sewa apabila terjadi wanprestasi dari penyewa mobil. Pihak yang bertanggung jawab menanggung risiko apabila terjadi kerusakan mobil pada saat berlakunya waktu sewa adalah penyewa. Penyewa bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada mobil pada saat berlakunya waktu sewa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bertanggung jawab (menanggung risiko) tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa yang sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa mobil di Yudha Transportasi Tangerang yang telah disepakati antara kedua belah pihak sebelumnya. Menurut Subekti, resiko berarti kewajiban untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa ▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dimaksudkan dalam surat perjanjian. Dalam (Subekti 2009) Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah tanggungannya. Maksud pasal tersebut adalah suatu perjanjian yang diadakanmeletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja. Tetapi ada kalanya risiko dalam perjanjian diletakkan pada kedua belah pihak, ditentukan yaitu yang dinamakan perjanjian timbal balik. Jika perjanjian sewa menyewa sedang berlangsung, apabila terjadi keadaan di luar kesalahan kedua belah pihak yang tersangkut pada perjanjian perlu diadakan pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan pihak mana yang harus menanggung risiko terhadap barang yang disewakan. Adapun risiko atas musnahnya barang dibagi menjadi dua macam yaitu musnah secara total ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihakmusnah sebagian dari objek sewa : Jika barang yang disewakan oleh penyewa itu musnah secara keseluruhan diluar kesalahannya pada masa sewa, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lamaperjanjian sewa menyewa itu gugur, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇demi hukum ▇▇▇ ▇▇▇▇ menanggung risiko atas musnahnya barang tersebut adalah pihak yang menyewakan (Pasal 1533 KUH Perdata) artinya pihak yang menyewakan yang akan memperbaikinya ▇▇ menanggung segala kerugian. Jika barang yang disewa hanya sebagian yang musnah maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah akan meminta pengurangan harga sewa atau akan meminta pembatalan perjanjian sewa menyewa (Pasal 1553 KUH Perdata) Pada dasarnya pihak penyewa dapat menuntut kedua hal itu, namun tidak dapat menuntut pembayaran ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PTrugi kepada pihak yang menyewakan (Pasal 1553 KUH Perdata). Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya (H.S 2006) Biaya kerusakan terhadap mobil biasanya bila kerusakan dalam tingkatan ringan, seperti adanya goresan pada mobil, maka pemilik sewa tidak memiliki hak akan memintakan pertanggungjawaban kepada penyewa, tetapi apabila kerusakan diatas Rp. 1.000.000,00,- maka tanggung jawab atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil kerusakan kendaraan ditanggung oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi penyewa sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3telah disepakati. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atasPihak yang bertanggung jawab ketika mobil yang disewakan melanggar hukum harus ditanggung oleh penyewa dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇pengurusan terhadap mobil ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ polisi di urus oleh pemberi sewa, dari pengurusan tersebut, biaya-biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada penyewa/keluarga penyewa. Perselisihan Berdasarkan Pasal 1139 KUHPerdata, uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang akhirnya dapat merugikan berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa menyewa itu termasuk salah satu atau kedua belah pihak piutang-piutang yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunandidahulukan atas barang-barang tertentu. Hak dapat ditinjau dari beberapa segi, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata yaitu dari segi eksistensi hak itu sendiri, dari segi keterkaitan hak itu dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan kehidupan bernegara ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang keterkaitan hak itu dalam kehidupan bermasyarakat. Dilihat dari segi keterkaitan ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇ itu ▇▇▇ maupun materil. Berlarutkehidupan bermasyarakat, terdapat ▇▇▇-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇ privat yang terdiri dari ▇▇▇-▇▇▇ absolut ▇▇▇ ▇▇▇-▇▇sangat dimungkinkan ditemui adanya kendalarelatif. (Marzuki 2009) Objek ▇▇▇-kendala▇▇▇ absolut pada umumnya ▇▇▇▇▇, sedangkan objek hak relatif adalah prestasi, yaitu memberikan sesuatu, melakukan suatu, atau tidak melakukan sesuatu. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanahAkan tetapi pada masa sekarang, tidaklah dibiarkan begitu sajayang dikategorikan sebagai ▇▇▇▇▇ bukan hanya barang berwujud, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannyabarang tidak berwujud, seperti hak kekayaan intelektual.

Appears in 1 contract

Sources: Rental Agreement

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanahHukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan ▇▇▇ mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum(▇▇▇▇▇▇, 2012).Sedangkan dimasyarakat, hukum mempunyai peranan ▇▇▇ pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga hukum dapat berguna untuk menciptakan ekonomi yang ▇▇▇▇ ▇▇▇ kondusif dalam suatu Negara. Perkembangan kegiatan ekonomi ▇▇▇▇ ▇▇▇ dalam kehidupan masyarakat sekarang tanpa disadari ada beberapa yang berkaitan dengan aturan-aturan hukum, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan itu aturan hukum perdata maupun aturan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lain. Salah satu kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan aturan hukum perdata yaitu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dengan cara berternak ayam jenis broiler. Pelaksanaan berternak ayam tersebut meskipun dilakukan dengan cara sederhana, tetapi sudah masuk kedalam ranah hukum perjanjian. Karena sebelum diadakan kegiatan berternak ayam, peternak ▇▇▇ pihak PT mengadakan sebuah perjanjian kemitraan. Menurut kamus hukum, Perjanjian adalah persetujuan secara tertulis atau gedung ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dibuat dua pihak atau lebih di mana masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu sebagai kesepakatan bersama.(▇▇▇▇▇▇, 2013)Sedangkan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ adalah kerjasama usaha antara penyedia barang atau jasa dalam negeri maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇luar negeri ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,-▇▇.▇▇▇▇ pihak mempunyai hak, kewajiban ▇▇▇ tanggung jawab jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. adalah Adapun kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh PT. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dengan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ayam di Kecamatan Jatinegara menggunakan pola inti-plasma. Dalamhal ini, PT. Mustika Lestari berperan sebagai perusahaan intidan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ayam sebagai plasmanya. Perusahaan inti disini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi, sedangkan ▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai plasma menerima bimbingan yang diberikan pihak inti. Suatu ketentuan kerjasama kemitraan harus sesuai dengan hukum perjanjian yang menunjukan keseimbangan antara dua pihak yang melakukan perjanjian tersebut, tujuannya agar para pihak mendapat keadilan sesuai dengan asas perekonomian nasional dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ▇▇▇ kesatuan ekonomi nasional. Tetapi perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT. Mustika Jaya Lestari dengan peternak ayam di Kecamatan Jatinegara dibuat berdasarkan klausula baku. Klausula Baku berarti klausul ▇▇▇▇ ▇▇▇ dalam perjanjian sudah dipersiapkan ▇▇▇ ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak PT yang sifatnya mengikat ▇▇▇ wajib dipenuhi oleh pihak peternak. Dalam perjanjian yang menggunakan klausula baku, kebebasan para pihak untuk menyampaikan pendapat tidak sebebas perjanjian yang dilakukan secara langsung yang melibatkan para pihak dalam menegosiasikan klausula perjanjian. Kedudukan yang tidak seimbang dalam perjanjian tersebut dapat merugikan kepentingan peternak, karena PT. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ berada di posisi yang kuat, sedangkan ▇▇▇▇▇▇▇▇ Lestari dengan ▇▇▇▇▇▇▇▇ Ayam dalam Perspektif Keadilan. Merujuk pada penelitian Cicilia Prizka ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berjudul Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Pola Inti Plasma antara PT. Agro Makmur Sentosa dengan Peternak di Kabupaten Kendal, (Dianita, 2018)yang hasil penelitiannya menyebutkan bahwa: pertama, perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama kemitraan usaha peternakan diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu preventif ▇▇▇ represif. Kedua, kewenangan Pemerintah dalam perjanjian kerjasama kemitraan usaha peternakan yaitu melalui koordinasi ▇▇▇ pembinaan. Sedangkan unsur kebaruandalam penelitian ini memiliki kajian yang sama dengan penlitian Cicilia Prizka Dianita, yaitu meneliti mengenai perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peternak ayam, tetapi penelitian Cicilia Prizka ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi bersifat umum, karena hanya membahas perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan pola inti plasma. Sementara itu, pada penelitian ini membahas mengenai Bagaimana ▇▇▇▇▇▇▇ Tetap PSBaku Perjanjian Kemitraan Antara PT. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan dengan Peternak Ayam Di Kecamatan Jatinegara Tegal ▇▇▇ Implementasi Klausula Baku Perjanjian Kemitraan Antara PT. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇ dengan ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan dalam Perspektif Keadilan, dengan hasil penelitian bahwa Klausula baku perjanjian kemitraan yang dilakukan antara PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dengan ▇▇▇▇▇▇▇▇ Ayam Jatinegara Tegal adalah sesuai ▇▇▇ tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkan implementasi perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan tersebut memang tidaklah ▇▇▇▇ ▇▇kewajiban masing-masing pihakpihak peternak, umumnya hak dari karena pihak PT tidak mengindahkan isi perjanjian yang telah dibuat oleh PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ sendiri, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah dimanapada kenyataannya ketika terjadi kerugian ▇▇▇▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PTharus menanggung keugian itusendiri. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para Namun, pihak ▇▇▇▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan dapat melakukan upaya untuk meminta ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan rugi terhadap wanprestasi yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dilakukan oleh Pihak PT dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunancara negosiasi, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk mediasi ataupun penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannyamelalui pengadilan.

Appears in 1 contract

Sources: Partnership Agreement

Pendahuluan. Semakin tahun semakin Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang yang berupaya keras untuk bisa mewujudkan tujuan nasionalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memajukan 1 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2 Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea ke-4, yaitu dalam kalimat memajukan kesejahteraan umum. Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia secara keseluruhan, dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi ▇▇▇ air ▇▇▇ kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ▇▇▇ dipergunakan untuk sebesar-besar kebutuhan akan tanahkemakmuran rakyat ”.4 ▇▇▇▇▇ memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik seperti tempat tinggal ▇▇▇ ▇▇▇▇ pencaharian. Fungsi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ juga berbeda-beda tergantung dari pihak yang memanfaatkannya. Misalnya, petani memanfaatkan lahan sebagai sumber produksi makanan untuk keberlangsungan hidup. Pihak swasta memanfaatkan lahan untuk berinvestasi atau modal. Pemerintah memanfaatkan lahan sebagai tempat yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan setiap pihak yang berbeda-beda tersebut terkadang menimbulkan tumpang tindih untuk mewujudkan kepentingannya masing-masing. Namun, lebih sering bahwa lahan yang digunakan untuk pertanian dapat beralih fungsi untuk mewujudkan kepentingan lainnya.5 Tanah juga menempati posisi yang sangat penting dalam kerangka pembangunan perumahan atau gedung sehingga tanah ditempatkan sebagai modal pembangunan. Dasarnya masalah pertanahan yang kita hadapi sekarang ini dapat menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan, sehingga pembaruan dalam hukum pertanahan nasional kita sangat diperlukan. Tanah juga dapat dijadikan sebagai properti jaminan atas hutang piutang karena sifat tanah yang relatif dipandang cukup baik yang mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi ▇▇▇ stabil sehingga dapat diterima oleh berbagai lembaga jaminan baik itu perbankkan maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 lembaga lainnya.6 Lembaga jaminan yang dimaksud merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah atas suatu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ di jaminkan. Lembaga jaminan yaitu berupa Hak tanggungan, ▇▇▇,▇▇., ▇▇▇ Fidusia. Jaminan atau yang lebih dikenal dengan agunan adalah ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PSdebitur atau pihak ketiga yang ikut sebagai alat pembayaran jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong Jaminan dalam pembiayaan memiliki dua fungsi, yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada pertama, untuk pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah menjual jaminan tersebut. Perjanjian Kedua sebagai akibat dari fungsi pertama, atau bagi indektor penentu jumlah pembiayaan yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari dapat diberikan kepada pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.debitur.7

Appears in 1 contract

Sources: Penyerahan Objek Agunan Dengan Perjanjian Jual Beli

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan Sebagai salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek untuk menggunakan atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk menggunakannya. Dengan demikian ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tersebut tidak hadir begitu saja secara otomatis pada seseorang. Seorang yang ingin mendapatkan hak mereknya dari negara harus mengajukan permohonan pendaftaran pada negara. Dengan demikian sifat pendaftaran tersebut adalah wajib. Tanpa adanya pendaftaran hak atas merek tidak akan tanahtimbul, baik sehingga suatu merek tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara. Pendaftaran hak atas ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sifatnya wajib tersebut merupakan suatu konsekuensi sistem konstitutif yang dianut oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur tentang Merek. Dalam sistem ini, perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pendaftar pertama (first to file), artinya tidak ada orang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mendaftarkan sebelumnya. Jika ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bersangkutan telah terdaftar atas nama orang lain, maka pendaftar pertamalah yang diakui ▇▇▇ diberikan perlindungan oleh negara. Dengan demikian tanpa pendaftaran, suatu merek tidak akan dilindungi oleh negara. Perlindungan yang diberikan oleh negara tersebut berlangsung selama sepuluh tahun, ▇▇▇ dapat diperpanjang dengan waktu *Penulis adalah Dosen Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. yang sama tanpa batas dengan syarat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bersangkutan masih dipakai, artinya barang atau jasanya masih diproduksi/ diperdagangkan. Salah satu fungsi hak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ penting adalah untuk kepentingan pembangunan perumahan membedakan antara barang ▇▇▇ atau gedung maupun jasa sejenis. Disamping itu, dalam ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ lebih luas merek, khususnya merek terkenal memiliki fungsi ekonomis yang tinggi. Tingginya potensi nilai ekonomis tersebut membuat merek terkenal menjadi incaran oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 memakainya secara ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ melanggar hukum. Pelanggaran merek dalam bentuk pembajakan atau peniruan yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya merugikan pemilik ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, melainkan juga negara. Negara dirugikan karena pada merek bajakan atau merek palsu pemakainya tidak membayar ▇▇,▇▇.▇ pada negara. Hal itu tampak dari pembajakan merek rokok ▇▇▇▇▇▇ A ▇▇▇▇ terjadi beberapa waktu lalu, ternyata rokok tersebut dijual dengan menggunakan pita palsu pula. Untuk menghindari peniruan atau pembajakan merek tersebut, diperlukan suatu langkah agar suatu merek dapat dipergunakan oleh orang lain secara mudah ▇▇▇ ▇▇▇▇. adalah ▇▇▇ ini mengingat ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bersifat khusus (exclusive) yang hanya dapat dipergunakan oleh pemiliknya. Tanpa izin pemilik merek, orang lain tidak diperbolehkan menggunakan ▇▇▇ ▇▇▇▇ bersifat khusus tersebut. Jika ada orang yang menggunakan hak khusus tanpa adanya izin dari pemilik ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah terjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum tertentu. Salah satu cara untuk menerobos sifat hak ▇▇▇▇▇ III Fakultas ▇▇▇▇ bersifat khusus (exclusive) adalah melalui perjanjian lisensi. Dengan adanya pemberian lisensi dari pemilik merek selaku licensor kepada penerima lisensi (licensee) maka pemakaian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ penerima lisensi bersifat legal ▇▇▇ dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Oleh karena itu dari aspek ini perjanjian lisensi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pemilik merek merupakan salah satu upaya agar mereknya dilindungi. Perlindungan tersebut berupa adanya permohonan dari calon penerima lisensi untuk memakai merek tersebut pada produk barang atau jasa tertentu. Dengan adanya permohonan tersebut terlihat adanya itikad baik dari calon penerima lisensi untuk mempergunakan merek tersebut secara benar ▇▇▇ ▇▇▇. Pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bagi pemilik merek adanya permohonan tersebut digunakan sebagai dasar pemberian izin pada pemohon untuk menggunakan mereknya dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian lisensi. Dengan demikian permohonan untuk memakai merek melalui perjanjian lisensi tersebut merupakan penghormatan dari pemohon terhadap hak khusus yang melekat pada merek. Mengingat negara berkepentingan untuk mencegah terjadinya pembajakan ▇▇▇ peniruan merek, maka negara mengatur mengenai perjanjian lisensi itu dalam suatu Undang-undang Merek (UU Nomor 15 Tahun 2001). Pengaturan mengenai lisensi merek tersebut bertujuan supaya perjanjian lisensi dapat dilaksanakan secara tertib. Namun demikian pada tataran lain, pengaturan tersebut secara langsung merupakan bentuk campur tangan negara dalam lapangan hukum privat. Meskipun telah diatur dalam UU Merek, namun dalam pelaksanannya perjanjian lisensi memakai peraturan yang terdapat dalam hukum perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Universitas Batanghari Jambi Perdata (KUH Perdata). Hal ini karena perjanjian lisensi pada dasarnya merupakan suatu perikatan yang lahir karena perjanjian. Atas dasar itu, ketentuan mengenai perikatan pada umumnya ▇▇▇ kontrak pada khususnya akan menjadi landasan utama bekerjanya sistem perjanjian lisensi. Mengingat lisensi merek merupakan kontrak yang dibuat antara licensor ▇▇▇ licensee, maka diperlukan adanya prinsip- prinsip hukum kontrak yang dipakai sebagai dasar pelaksanaannya. Hal ini mengingat bahwa perjanjian lisensi merek memakai prinsip-prinsip hukum kontrak dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip hukum kontrak yang terdapat dalam KUH Perdata menjadi begitu penting ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit satu sumber hukum dalam perjanjian lisensi ▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah karena itu, pembahasan mengenai prinip-prinsip hukum kontrak menjadi amat relevan dalam hal lisensi merek. Beranjak dari uraian di atas, maka permasalahan yang luas untuk menggunakan tanahnyamendasari penulisan artikel ini adalah : 1. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇Bagaimana bentuk perjanjian lisensi ▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan bagaimana ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari para pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut;lisensi merek? 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan Prinsip-prinsip hukum kontrak apa yang dipergunakan dalam perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.lisensi merek?

Appears in 1 contract

Sources: License Agreement

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan Bisnis perumahan yang dilakukan dengan cara pembangunan ▇▇▇ pembagian rumah sangat banyak ditemui saat ini, tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui tentang pembangunan ▇▇▇ pembagian rumah. Konsep bisnis pembangunan ▇▇▇ pembagian rumah yang selanjutnya disebut juga dengan istilah perjanjian bangun bagi dalam bidang perumahan dianggap menguntungkan bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Djaren ▇▇▇▇▇▇▇ memberikan pengertian ▇▇▇ fungsi dari perjanjian bagi hasil atau yang disebut juga dengan Deelbouw Overeenkomst yaitu hubungan hukum antara seorang yang berhak atas tanah dengan pihak lain (kedua), dimana pihak kedua ini diperkenankan mengolah tanah yang bersangkutan dengan ketentuan, hasil dari pengolahan tanah dibagi dua antara orang yang berhak atas tanah ▇▇▇ ▇▇▇▇ mengolah tanah itu.1 Perjanjian bangun bagi dapat terjadi apabila pemilik tanah ▇▇▇ developer sepakat untuk melakukan suatu perjanjian, adapun perjanjian tersebut berisi bahwa pemilik tanah memberikan ijin kepada developer untuk mengelola tanahnya dengan cara membangun beberapa unit rumah toko ▇▇▇ rumah toko tersebut merupakan objek perjanjian yang akan tanahdibagi oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan. Setiap perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak, baik yang memberikan kebebasan untuk kepentingan mengadakan ▇▇▇ menentukan perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan ▇▇▇ ketertiban umum. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.2 Akta perjanjian bangun bagi yang berisi ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris yang bersifat autentik. Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dengan kewenangan untuk membuat segala perjanjian ▇▇▇ akta serta yang dikehendaki ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkepentingan.3 KUHPerdata dalam buku ketiga juga mengatur perihal hubungan- hubungan hukum antara orang dengan orang (▇▇▇-▇▇▇ perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi obyek juga suatu ▇▇▇▇▇.4 Hubungan hukum antara pihak yang satu dengan yang lain tidak bisa timbul dengan sendirinya. Hubungan itu tercipta oleh karena adanya “tindakan hukum”/rechtshandeling.5 Perjanjian bangun bagi seperti perjanjian lainnya memiliki kendala dalam proses pelaksanaannya. Problematika ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi adalah hasil pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usahayang dilakukan oleh developer, termasuk usaha pertanian, sedangkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Adapun dalam hal ini akan dilakukan pembahasan mengenai Akta Perjajian Bangun Bagi yang dibuat oleh ▇▇▇▇▇▇ ▇ selaku pihak pertama yang merupakan pemilik tanah dengan pihak kedua 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,, Hukum Adat Indonesia, (Bandung:Tersito, 1984), hal. 97. ▇ .▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat , 2001) hal 83 3 Suhrawadi, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: ▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya1994) hal.59.

Appears in 1 contract

Sources: Construction Sharing Agreement