Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu:

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (InahMenurut Kamus Hukum, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebutkepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Walaupun Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) tidak mengatur tujuan perjanjian xxx Bab VIII (Pasal 180apa saja yang dapat diperjanjikan, 182, 185); segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (Undang-Undang Perkawinan) yaitu suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29; xxx 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanIslam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan mereka kelakini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum maupun terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama berlangsungnya perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap akan menjadi milik mereka masing-masingpersoalan dikemudian hari, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak apabila suami isteri tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan tidak membuat perjanjian perkawinan, kedua calon terlepas dari pihak suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undangatau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-Undang sekitar persatuan xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta kekayaanbawaan ini, asal sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta xxxxx bawaan antara suami istri yang diperoleh baik sebelum isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx selama perkawinan mereka berlangsungkasasi. Hasil xxx Pembahasan 2 Xxxx Xxxxxx, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Pentingnya Perjanjian Perkawinan, yaitu:xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.iainbengkulu.ac.id

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Perkawinan merupakan suatu kejadian yang tidak bisa hidup sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-xxxx xxx seorang xxxxxx menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah xxx spiritual di antara suami-isteri itu sendiri secara xxxxxxx xxx kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain diperoleh sebelum, selama, xxx sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (Inahberasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(Xxxxxxxxx Xxx'xx, 20132009). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnyaMenurut Xxx Xxxxxx, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx adalah persetujuan xxxxxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluargaxxxx xxx perempuan didalam hukum keluarga(xxx Xxxxxx, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta 1984) . Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang xxx xxxxxx ki-xxxx xxx kewajibanperempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam Dalam suatu perkawinan, maka dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami xxx isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) xxx Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian xxxxx xxxx dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, xxx kesusilaan. UU Perkawinan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebutharus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa xxxxx xxxx konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan hukum, yang berarti bahwa xxx xxxx dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum xxx apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal tersebut dapat dituntut didepan hakim.(Subekti, 1954) Sedangkan dalam perkawinan, dapat dilaksanakan perjanjian xxxxx xxxx mengatur mengenai harta kekayaan perkawinan xxx persetujuan lainnya dalam perkawinan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kawin adalah perjanjian (KUHPerpersetujuan) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik xxx isteri sebelum xxx selama atau pada saat perkawinan mereka berlangsungdilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.(R. Soetojo Prawirohamidjojo, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1988) Dalam pasal 29 ayat (1) sampai Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Perkawinan (UU Perkawinan) diatur bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dapat dijelaskan bahwa akibat dari adanya perjanjian kawin adalah pemisahan harta kekayaan (gono-gini) yang terjadi akibat perkawinan atau tidak adanya harta persatuan. Tujuan dibuatnya perjanjian kawin dapat dikatakan juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai harta kekayaan dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Sebagaimana apabila perkawinan yang dilakasakan tanpa perjanjian xxxxx xxxx akan menjadi harta bersama, diatur dalam pasal 35-37 UU Perkawinan bahwa harta xxxxx xxxx diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Xxxx XX, Ter Har, Xxxx CA, 2012). Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan ayat (4) Undang-Undang asas kebebasan berkontrak bagi suami xxx istri dimana didalamnya mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan tanpa menghilangkan xxx xxx kewajiban antara suami xxx istri xxxx telah ditetapkan oleh UU Perkawinan, yaitu:dimana dalam hal ini mengikat juga bagi pihak ketiga. − Kerangka Teori Dalam perjanjian, dikenal mengenai teori kehendak, teori pernyataan, serta teori kepercayaan. Dalam teori kehendak, Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat (Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001). Menurut teori kehendak, faktor yang menetukan adanya perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak xxx pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kehendak xxx pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010). Teori kehendak merupakan salah satu syarat dari sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan. Sedangkan menurut Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah keiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam xxxxx seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbetuknya perjanjian.teori pernyataan lahir sebagai jawaban atas kelemahan teori kehendak. Teori pernyataan berfokus pada pernyataan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini teori pernyataan tidak memperhatikan mengenai kehendak seseorang dalam melakukan perjanjian, xxx berdasarkan Menurut teori kepercayaan tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Sehingga terbentuknya suatu perjanjian bergantung pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010) − Permasalahan

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang tidak bisa hidup sendiri terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013)diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam hidupnya, melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak- anak yang lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinandari perkawinan tersebut. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun tahun 1974 Tentang tentang Perkawinan (Undangselanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxxxxx agama xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhurikepercayaan yang dianutnya. Untuk membentuk suatu rumah tangga, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, hendaknya kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal tersebut terlebih dahulu melakukan akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”perkawinan. Artinya bahwa Perjanjian kalau ada perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri xxx cenderung mengenai harta yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan maupun sebelumnya xxx harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, xxx hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang damai xxx kekal dalam arti keluarga xxxxxxx, mawaddah xxx mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawatiran pasangan suami istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka berlangsungyang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja membayangi terutama menyangkut harta yang mereka xxxx kedalam perkawinan xxx diperoleh sepanjang perkawinan. Dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan xxxxx makin banyaknya orang menyadari bahwa pernikahan juga adalah sebuah komitmen finasial seperti hubungan cinta itu sendiri, dimana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama tersebut atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta bawaan para pihak (suami istri) dari harta bersama yang merupakan suatu penyimpangan didapat selama perkawinan. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhiundang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinanundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), yaitu:maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP).

Appears in 1 contract

Samples: download.garuda.ristekdikti.go.id

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang tidak bisa hidup sendiri terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013)diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam hidupnya, melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinandari perkawinan tersebut. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx xxxxatau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-laki pada sebuah ikatan xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu membuat perjanjian perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata (KUHPer) yaitu dalam yang disebut dengan istilah perjanjian kawin. Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 V UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang tentang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx , maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka secara jelas telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan mengatur masalah perjanjian perkawinan, kedua calon namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau xxxx. Tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan, karena biasanya pasangan suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Namun dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami isteri akan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaanundang Hukum Perdata, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undangundang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Sejak berlakunya Undang-Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan agar (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu:pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakat.

Appears in 1 contract

Samples: jayapanguspress.penerbit.org

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Pasal 1 Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPerkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka masing-masing pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan mereka kelakdapat dijadikan rujukan utama, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum terkait dengan harta bersama maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx tetap menjadi milik sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, demikian juga terkait hutangmaka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-piutang gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pasangan masih tetap xxxx xxx menjadi miliknya. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebutagar tidak di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Hal tersebut Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan juga merupa- kan sebuah komitmen finansial, seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undangatau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan para pihak atau suami-Undang sekitar persatuan harta kekayaanistri.2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, asal maka penulis akan merumuskan suatu masalah, yaitu bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx kawin selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu:xxx setelah putusnya perkawi- nan ?

Appears in 1 contract

Samples: journal-uim-makassar.ac.id

Pendahuluan. Manusia Indonesia adalah makhluk sosial negara hukum, dimana berbagai kehidupan dalam bermasyarakat dipengaruhi suatu aturan agar menciptakan kehidupan yang selaras, tentram xxx xxxx bagi tiap-tiap masyarakatnya. Negara tidak bisa hidup sendiri hanya mengatur hubungan hukum publik, namun juga mengatur mengenai hukum privat, seperti dalam halnya keperdataan walaupun bersifat privat, namun tetap mendapat campur tangan pemerintah didalamnya contohnya dapat dilihat dalam kegiatan jual beli, sewa, menyewa, kelahiran, kematian, keluarga, waris maupun perkawinan. Di Indonesia untuk membangun sebuah keluarga baru yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inahbahagia, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah maka diadakan suatu perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan merupakan ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan seorang xxxxxx sebagai suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir dengan tujuan untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebutmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa [1]. Perjanjian Prosesi perkawinan diatur dalam Kitab adat, agama, xxx hukum. Pada penerapan perkawinan adat, tidak diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu sehingga tidak xxx xxxx larangan dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) melaksanakan atau tidaknya perkawinan adat. Perkawinan adat merupakan ketentuan prosesi perkawinan yang kental dengan kebudayaan setempat xxx Bab VIII (Pasal 180berbeda tiap-tiap daerah [2]. Meskipun demikian, 182perkawinan adat tetap dilaksanakan menyesuaikan dengan keinginan dari calon suami istri xxx para keluarganya sebagai wujud pelestarian adat istiadat xxx kebudayaan setempat. Berbeda halnya antara perkawinan adat dengan perkawinan agama, 185); dimana dalam Undang-Undang mencantumkan tentang perkawinan secara agama, yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah jika telah memenuhi ketentuan xxxxx xxxxxx-xxxxxx agamanya, agama yang diakui di Indonesia ada enam, diantaranya Islam, Kristen Katolik, Xxxxxxx Protestan, Hindu, Budha, xxx Konghucu sehingga dalam hal perkawinan tersebut, jika perkawinan diadakan menurut agama xxx kepercayaan di luar ke enam agama tadi menjadi tidak sah secara hukum. Hal ini menunjukan bahwa adanya keterkaitan antara perkawinan secara agama xxx hukum di Indonesia. Pengaturan perkawinan secara hukum lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas tentang Perkawinan. Sebelum diadakan perkawinan, calon pasangan suami istri harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan diantaranya berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai, harus mendapatkan izin kedua orang tua jika berusia dibawah 21 tahun xxx perkawinan hanya diizinkan jika pria xxx xxxxxx sudah mencapai usia 19 tahun.1 Namun meskipun belum mencapai usia 19 tahun perkawinan tetap bisa dilaksanakan dengan meminta dispensasi ke Pengadilan dengan xxxxxx xxx bukti-bukti yang mendukung. Sebuah perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan xx Xxxxxx Urusan Agama (KUA) xxx xxxx xxxx non muslim dicatatkan xx Xxxxxx Catatan Sipil (KCS). Pencatatan perkawinan ini tidak hanya memudahkan dalam hal kepengurusan administrasi semata, namun juga memberikan keabsahan atas perkawinan yang diadakan xxx adanya perlindungan hukum bagi suami maupun istri jika terjadi xxx-xxx xxxx tidak diinginkan di kemudian hari sebagai akibat dari diadakannya perkawinan [3]. Pada perkawinan ada berbagai ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur dalam menjalani kehidupan berumah tangga antara suami xxx istri sebagai akibat dari diadakannya perkawinan, yaitu diantaranya mengenai xxx xxx kewajiban suami istri, xxx xxx kewajiban anak, harta perkawinan (xxxx-xxxx) maupun hingga pewarisan. Dari berbagai ketentuan tersebut, bukan xxx xxxx tidak mungkin bisa terjadi perselisihan atau xxx xxxx tidak diinginkan dikemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, maka xxxxxx xxxxx suami istri dapat diadakan perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah yaitu perjanjian tertulis yang memuat berbagai ketentuan- ketentuan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang disepakati xxxxxx xxxxx suami istri sebelum melangsungkan perkawinan. Perjanjian pranikah ini dibuat dihadapan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum tetap jika melanggar salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian pranikah yang telah diadakan [4]. Perjanjian pranikah bukanlah hal wajib yang harus diadakan, calon pasangan suami istri bisa mengadakan perjanjian pranikah ataupun tidak sehingga dalam pembuatan perjanjian pranikah ini merupakan sebuah kebebasan. Namun disisi lain perjanjian pranikah bisa sebagai solusi jika terjadi permasalahan dikemudian hari. Perjanjian pranikah sebagai suatu perlindungan bagi calon suami xxx istri dalam berbagai hal dikehidupan berumah tangga karena dilindungi secara sah oleh hukum [4]. Isi dari perjanjian pranikah memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang ingin diperjanjikan xxxx xxxxx suami xxx istri xxxx dibuat secara bebas xxx diperbolehkan jika tidak melanggar ketentuan dalam hukum, agama xxx kesusilaan, nilai-nilai moral xxx adat istiadat [5]. Hal ini tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu yang berbunyi bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Pada penjelasan pasal ini tidak termasuk Taklik Xxxxx xxx Pasal 29; 2 menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum agama xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007)kesusilaan. Perjanjian Perkawinan atau pranikah biasanya memuat tentang xxx-xxx xxxx ingin diperjanjian xxxx xxxxx pasangan suami istri seperti mengenai pemisahan harta, mengenai pengaturan utang, memberikan hak istri mengurus harta pribadinya, mengenai pengaturan biaya hidup keluarga, pemberian bantuan biaya untuk orang tua, pencegahan KDRT, pencegahan xxxxxxxxxxxxxx, xxx memberi kesempatan xxxxxx xxx untuk menempuh Pendidikan [5]. Di Indonesia, perjanjian perkawinan kurang begitu dikenal, sehingga banyak masyarakat yang menikah secara sah namun tidak memiliki perjanjian pranikah, sehingga jika terjadi perselisihan dalam keluarga dikemudian xxxx xxxx dimungkinkan salah satu pihak dapat dirugikan. Perjanjian pranikah biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undangmerupakan hal xxxx untuk dilakukan karena seolah- xxxx seperti tidak ada kepercayaan kepada pasangan xxx xxxxxx tidak langsung berpikir kepada kemungkinan yang tidak pasti dimasa yang akan datang sehingga bisa menimbulkan pikiran negatif terhadap pasangan bahwa seolah-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu xxxx menjalin suatu perkawinan untuk mengharapkan perpisahan kelak. Berbagai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa jika melaksanakan perjanjian pranikah merupakan xxx xxxx buruk xxx memunculkan stigma negatif bagi pasangan yang dibuat oleh sepasang mengadakan perjanjian pranikah. Hal ini karena banyak masyarakat yang belum memahami manfaat xxx pentingnya perjanjian pranikah bagi calon pasangan suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya serta belum memahami mengenai tata cara pengurusan xxx pembuatan perjanjian pranikah. Dari berbagai hal tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan menandakan bahwa pelaksanaan perjanjian perkawinan, kedua pranikah bagi calon pasangan suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal memang jarang dilakukan mengingat beragam pemikiran xxx pendapat masyarakat itu sendiri sehingga masih perlunya diadakan suatu penelitian lebih lanjut mengenai apa saja alasan maupun faktor sehingga masyarakat jarang melakukan perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan pranikah khususnya di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhiSleman. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinanlatar belakang tersebut, yaitu:maka dirumuskan permasalahan,

Appears in 1 contract

Samples: e-journal.janabadra.ac.id

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.