Pendahuluan. Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus Hukum, Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai xxxxx berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, kesusilaan xxx xxxxx-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang1974 Tentang Perkawinan Xxxxxxxxxx sebagai objek, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agamaUU No. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, terdapat perbedaan harta yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarianbersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang menyebutkan bahwa harta bawaan adalah perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat, yang diperoleh sebelum terjadinya semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan xxx semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perkawinannya.3 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang paling banyak penghasilannyadiikuti dengan lahirnya UU No. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuat perjanjian perkawinanmenempatkan xxx-xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat saja dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxxxxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 69. 3 Yulies Xxxxx Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 Xxxxx X. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya Undang Pasal 29 Ayat (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama1), terus berlanjut ke Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2016, h. 347-348. Pembaharuan Hukum di dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.Perkawinan bentuk Makalah sebagai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (UAS) dengan judul :
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam KUHPerdata kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata seorang xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap harta bawaan keluarga masing-masing suami ataupun isterimasyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Walaupun UndangSetiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx apa saja xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaanlahir dari perkawinan tersebut. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian kawin. Bab V UU No.1 Tahun 19741974 tentang Perkawinan, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas telah mengatur masalah perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau xxxx. Tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan meributkan pembagian harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak Dengan membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan itu telah membuat sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Namun dengan adanya perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara hubungan suami isteri tersebutakan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteriyaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (pengadilan agamaUUP), terus berlanjut ke maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam proses peradilan tingkat banding bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx kasasiBudaya Masyarakat. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakat.
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam KUHPerdata kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata seorang xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap harta bawaan keluarga masing-masing suami ataupun isterimasyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Walaupun UndangSetiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx apa saja xxx diantara mereka berdua xxx anak- anak yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaanlahir dari perkawinan tersebut. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), membuka peluang bagi bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya kedua calon suami istri tersebut terlebih dahulu melakukan akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian perkawinan. Artinya kalau ada perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri xxx cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya xxx harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, xxx hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang damai xxx kekal dalam arti keluarga xxxxxxx, mawaddah xxx mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawatiran pasangan suami isteri istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja membayangi terutama menyangkut harta yang mereka xxxx kedalam perkawinan xxx diperoleh sepanjang perkawinan. Dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini perkawinan juga bertambah sejalan xxxxx makin banyaknya orang menyadari bahwa pernikahan juga adalah sebuah komitmen finasial seperti hubungan cinta itu sendiri, dimana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan masalah bagaimana membagi harta bersama tersebut atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah para pihak (suami isteri)istri) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Kemudian akibat hukumnya jika Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaranyaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan maka di atas, dengan terjadinya ikatan Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersamaundang-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinanundang tersebut, maka peraturan lama dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya dipergunakan (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agamaPasal 66 UUP), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.
Appears in 1 contract
Samples: Prenuptial Agreement
Pendahuluan. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-xxxx xxx seorang xxxxxx menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah xxx spiritual di antara suami-isteri itu sendiri secara xxxxxxx xxx kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang diperoleh sebelum, selama, xxx sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (berasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(Xxxxxxxxx Xxx'xx, 2009). Menurut Kamus HukumXxx Xxxxxx, Perkawinan adalah persetujuan xxxxxx xxxx-xxxx xxx perempuan didalam hukum keluarga(xxx Xxxxxx, 1984) . Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang xxx xxxxxx ki-xxxx xxx perempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Dalam suatu perkawinan, dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami xxx isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) xxx Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian xxxxx xxxx dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, xxx kesusilaan. UU Perkawinan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waardenharus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa xxxxx xxxx konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan hukum, yang berarti bahwa xxx xxxx dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum xxx apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal tersebut dapat dituntut didepan hakim.(Subekti, 1954) Sedangkan dalam perkawinan, dapat dilaksanakan perjanjian xxxxx xxxx mengatur mengenai harta kekayaan perkawinan xxx persetujuan lainnya dalam perkawinan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Perjanjian kawin adalah perjanjian kawin(persetujuan) yang dibuat xxxx xxxxx suami xxx isteri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.(R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1988) Dalam pasal 29 ayat (1) Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Perkawinan (UU Perkawinan) diatur bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dapat dijelaskan bahwa akibat dari adanya perjanjian kawin adalah pemisahan harta kekayaan (gono-gini) yang terjadi akibat perkawinan atau tidak adanya harta persatuan. Tujuan dibuatnya perjanjian kawin dapat dikatakan juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai harta kekayaan dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Sebagaimana apabila perkawinan yang dilakasakan tanpa perjanjian xxxxx xxxx akan menjadi harta bersama, diatur dalam pasal 35-37 UU Perkawinan bahwa harta xxxxx xxxx diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Xxxx XX, Ter Har, Xxxx CA, 2012). Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan asas kebebasan berkontrak bagi suami xxx istri dimana didalamnya mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan tanpa menghilangkan xxx xxx kewajiban antara suami xxx istri xxxx telah ditetapkan oleh UU Perkawinan, dimana dalam hal ini mengikat juga bagi pihak ketiga. − Kerangka Teori Dalam perjanjian, dikenal mengenai teori kehendak, teori pernyataan, serta teori kepercayaan. Dalam teori kehendak, Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat (Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001). Menurut teori kehendak, faktor yang menetukan adanya perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak xxx pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kehendak xxx pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010). Teori kehendak merupakan salah satu syarat dari sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan. Sedangkan menurut Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah keiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam xxxxx seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbetuknya perjanjian.teori pernyataan lahir sebagai jawaban atas kelemahan teori kehendak. Teori pernyataan berfokus pada pernyataan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini teori pernyataan tidak memperhatikan mengenai kehendak seseorang dalam melakukan perjanjian, xxx berdasarkan Menurut teori kepercayaan tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Sehingga terbentuknya suatu perjanjian bergantung pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010) − Permasalahan
(1) KUH Perdata bahwa salah satu syarat perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih, serta perjanjian yang dilakukan secara tertulis sendiri diharapkan menjadi alat bukti apabila dalam seiring berjalannya waktu terdapat salah satu pihak yang bertindak tidak sejalan dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya serta akibat-akibat yang harus ditanggung oleh pihak tersebut. Demikian pula dengan tujuan perjanjian kawin. Namun, kembali lagi bahwa perkawinan merupakan suatu xxx xxxx sakral, dimana agama juga mengatur mengenai ketentuan- ketentuan perkawinan. Sehingga dalam pembuatan perjanjian kawin perlu diperhatikan pula mengenai subtansi-subtansi dari isi perjanjian xxxxx xxxx mengenai suatu xxx xxxx diharapkan kedepannya (das sollen) serta xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan terjadi pada kenyataannya (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta mengalisis mengenai subtansi dari perjanjian kawin beserta kekuatan hukum perjanjian kawin itu tidak menyalahi tata tertib umumsendiri, sehingga diharpakn dapat memberikan konstribusi secara ilmu bagi para paktisi hukum, xxxxxxx xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan dalam perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatankawin. Hal ini ditegaskan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kah subtansi serta aturan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islampembuatan perjanjian kawin serta bagaimana kekuatan hukum dalam suatu perjanjian kawin. Sehingga penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana subtansi perjanjian kawin dalam perjanjian kawin menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini sebelumnya mengkaji atas Jurnal Masalah-masalah hukum Jilid 21 nomor 2 tahun 2017 Universitas Diponegoro oleh Yunanto mengenai Konsep Keadilan dalam sengketa harta kerkayaan perkawinan berbasis kemajemukan hukum (Yunanto, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya 2017), Jurnal Volume 1 nomor 2 April 2018 Universitas Jember oleh Dyah Octorina Xxxxxxx mengenai Perjanjian kawin sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkirbentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri (Perspektif Xxxxxxxx Xxxxx’xx) (Xxxx Xxxxxxxx Susanti, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx2018), xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Jurnal Volume 6 nomor 2 tahun 2017 Repertorium jurnal ilmiah hukum kenotariatan oleh Xxxx Xxxxxxx mengenai Penerapan Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflikkawin berdasarkan undang-undang (Xxxx Xxxxxxx, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang2017). Ketika pasangan suami isteri harus berceraiDalam jurnal nasional tersebut mengkaji mengenai perjanjian kawin serta konsep-konsep perjanjian kawin di Indonesia. Namun, belum memberikan pembahasan mengenai subtansi isi dari perjanjian perkawinan kawin di Indonesia. Selain itu, dalam penulisan ini juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak menggunakan refrensi dari keterangan yang dikemukakan di atasjurnal internasional xxxxx Xxxx Xxxxxxx dalam Proceeding of the International Conference on Law, dengan terjadinya ikatan perkawinanGovernance and Globalization 2017 (ICLGG 2017) mengenai Nuptial Agreement in Indonesia: A new change Indonesian marriage law (Agus Hemoko, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama2017), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasijurnal ini membahas mengenai perkawinan di Indonesia yang dilaksanakan dengan perjanjian kawin. 2 Xxxx XxxxxxNamun, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016dalam jurnal ini juga belum membahas mengenai subtansi perjanjian kawin di Indonesia. Sehingga dalam hal ini penulis akan membahas mengenai subtansi isi dari perjanjian kawin di Indonesia beserta kepastian hukum bagi perjanjian kawin di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai subtansi dalam perjanjian xxxxx xxxx mana banyak praktisi yang masih mengabaikan mengenai subtansi dari perjanjian kawin.
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus HukumPasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan mungkin terjadi dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajibankewajiban selama perkawinan berlangsung. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepatharta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinanistri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya semakin tinggi karir seseorangpasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hiduppemberian harta bersama akan lebih mudah, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan karena dapat dipisahkan antara harta bawaan yang selama bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah diperolehmenjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya perjanjian perkawinan, harta xxxxx xxxxxx-xxxxxx pasangan masih tetap xxxx xxx menjadi miliknya. Mereka perlu menjaga hartanya masing-masing agar tidak tertutup kemungkinan di xxxxxxxx xxxx pasangannya jika rumah tangga mereka xxxxx di tengah jalan. Mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya, suami/istrinya.1 Semakin bertambahnya angka per- ceraian keinginan orang untuk mengamankan membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan makin banyaknya orang menyadari bahwa perkawinan juga merupa- kan sebuah komitmen finansial, seperti hubungan cinta itu sendiri, di mana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx, tetapi juga menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama yang didapat selama perkawinan, atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta xxxxxx xxx harta perolehan para pihak atau suami-xxx istri.2 Berdasarkan uraian tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang maka penulis akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa merumuskan suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islammasalah, yaitu pelanggaran bagaimanakah pentingnya xxx manfaat perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya kawin selama perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.putusnya perkawi- nan ?
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), Indonesia adalah perjanjian kawinnegara hukum, dimana diperjanjikan xxx-berbagai kehidupan dalam bermasyarakat dipengaruhi suatu aturan agar menciptakan kehidupan yang selaras, tentram xxx xxxx mengenyampingkan keharusan bagi tiap-tiap masyarakatnya. Negara tidak hanya mengatur hubungan hukum publik, namun juga mengatur mengenai hukum privat, seperti dalam KUHPerdata halnya keperdataan walaupun bersifat privat, namun tetap mendapat campur tangan pemerintah didalamnya contohnya dapat dilihat dalam kegiatan jual beli, sewa, menyewa, kelahiran, kematian, keluarga, waris maupun perkawinan. Di Indonesia untuk membangun sebuah keluarga baru yang bahagia, maka diadakan suatu perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria xxx seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umumtujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa [1]. Prosesi perkawinan diatur dalam adat, agama, xxx tata xxxxxx xxxx xxxxhukum. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian penerapan perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun adat, tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja xxxx larangan dalam melaksanakan atau tidaknya perkawinan adat. Perkawinan adat merupakan ketentuan prosesi perkawinan yang dapat diperjanjikankental dengan kebudayaan setempat xxx berbeda tiap-tiap daerah [2]. Meskipun demikian, segalanya diserahkan kepada perkawinan adat tetap dilaksanakan menyesuaikan dengan keinginan dari calon suami istri xxx para pihak sepanjang tidak bertentangan keluarganya sebagai wujud pelestarian adat istiadat xxx kebudayaan setempat. Berbeda halnya antara perkawinan adat dengan perkawinan agama, dimana dalam Undang-undang, Undang mencantumkan tentang perkawinan secara agama, ketertiban umum serta kesusilaanyang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah jika telah memenuhi ketentuan xxxxx xxxxxx-xxxxxx agamanya, agama yang diakui di Indonesia ada enam, diantaranya Islam, Kristen Katolik, Xxxxxxx Protestan, Hindu, Budha, xxx Konghucu sehingga dalam hal perkawinan tersebut, jika perkawinan diadakan menurut agama xxx kepercayaan di luar ke enam agama tadi menjadi tidak sah secara hukum. Sedangkan perjanjian Hal ini menunjukan bahwa adanya keterkaitan antara perkawinan mulai berlaku sejak secara agama xxx hukum di Indonesia. Pengaturan perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 secara hukum lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19741974 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sebelum diadakan perkawinan, membuka peluang calon pasangan suami istri harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan diantaranya berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai, harus mendapatkan izin kedua orang tua jika berusia dibawah 21 tahun xxx perkawinan hanya diizinkan jika pria xxx xxxxxx sudah mencapai usia 19 tahun.1 Namun meskipun belum mencapai usia 19 tahun perkawinan tetap bisa dilaksanakan dengan meminta dispensasi ke Pengadilan dengan xxxxxx xxx bukti-bukti yang mendukung. Sebuah perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan xx Xxxxxx Urusan Agama (KUA) xxx xxxx xxxx non muslim dicatatkan xx Xxxxxx Catatan Sipil (KCS). Pencatatan perkawinan ini tidak hanya memudahkan dalam hal kepengurusan administrasi semata, namun juga memberikan keabsahan atas perkawinan yang diadakan xxx adanya perlindungan hukum bagi suami maupun istri jika terjadi xxx-xxx xxxx tidak diinginkan di kemudian hari sebagai akibat dari diadakannya perkawinan [3]. Pada perkawinan ada berbagai ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur dalam menjalani kehidupan berumah tangga antara suami xxx istri sebagai akibat dari diadakannya perkawinan, yaitu diantaranya mengenai xxx xxx kewajiban suami istri, xxx xxx kewajiban anak, harta perkawinan (xxxx-xxxx) maupun hingga pewarisan. Dari berbagai ketentuan tersebut, bukan xxx xxxx tidak mungkin bisa terjadi perselisihan atau xxx xxxx tidak diinginkan dikemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, maka xxxxxx xxxxx suami istri dapat diadakan perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah yaitu perjanjian tertulis yang memuat berbagai ketentuan- ketentuan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang disepakati xxxxxx xxxxx suami istri sebelum melangsungkan perkawinan. Perjanjian pranikah ini dibuat dihadapan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum tetap jika melanggar salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian pranikah yang telah diadakan [4]. Perjanjian pranikah bukanlah hal wajib yang harus diadakan, calon pasangan suami istri bisa mengadakan perjanjian pranikah ataupun tidak sehingga dalam pembuatan perjanjian pranikah ini merupakan sebuah kebebasan. Namun disisi lain perjanjian pranikah bisa sebagai solusi jika terjadi permasalahan dikemudian hari. Perjanjian pranikah sebagai suatu perlindungan bagi calon suami xxx istri dalam berbagai hal dikehidupan berumah tangga karena dilindungi secara sah oleh hukum [4]. Isi dari perjanjian pranikah memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang ingin diperjanjikan xxxx xxxxx suami xxx istri xxxx dibuat secara bebas xxx diperbolehkan jika tidak melanggar ketentuan dalam hukum, agama xxx kesusilaan, nilai-nilai moral xxx adat istiadat [5]. Hal ini tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Pada penjelasan pasal ini tidak termasuk Taklik Xxxxx xxx Pasal 2 menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum agama xxx kesusilaan. Perjanjian pranikah biasanya memuat tentang xxx-xxx xxxx ingin diperjanjian xxxx xxxxx pasangan suami istri seperti mengenai pemisahan harta, mengenai pengaturan utang, memberikan hak istri mengurus harta pribadinya, mengenai pengaturan biaya hidup keluarga, pemberian bantuan biaya untuk orang tua, pencegahan KDRT, pencegahan xxxxxxxxxxxxxx, xxx memberi kesempatan xxxxxx xxx untuk menempuh Pendidikan [5]. Di Indonesia, perjanjian perkawinan kurang begitu dikenal, sehingga banyak masyarakat yang menikah secara sah namun tidak memiliki perjanjian pranikah, sehingga jika terjadi perselisihan dalam keluarga dikemudian xxxx xxxx dimungkinkan salah satu pihak dapat dirugikan. Perjanjian pranikah biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah merupakan hal xxxx untuk dilakukan karena seolah- xxxx seperti tidak ada kepercayaan kepada pasangan xxx xxxxxx tidak langsung berpikir kepada kemungkinan yang tidak pasti dimasa yang akan datang sehingga bisa menimbulkan pikiran negatif terhadap pasangan bahwa seolah-xxxx menjalin suatu perkawinan untuk mengharapkan perpisahan kelak. Berbagai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa jika melaksanakan perjanjian pranikah merupakan xxx xxxx buruk xxx memunculkan stigma negatif bagi pasangan yang mengadakan perjanjian pranikah. Hal ini karena banyak masyarakat yang belum memahami manfaat xxx pentingnya perjanjian pranikah bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat istri serta belum memahami mengenai tata cara pengurusan xxx pembuatan perjanjian perkawinanpranikah. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur Dari berbagai hal tersebut maka menandakan bahwa pelaksanaan perjanjian pranikah bagi calon pasangan suami istri memang jarang dilakukan mengingat beragam pemikiran xxx pendapat masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan itu sendiri sehingga masih perlunya diadakan suatu penelitian lebih lanjut mengenai apa saja alasan maupun faktor sehingga masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajibanjarang melakukan perjanjian pranikah khususnya di Sleman. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorangBerdasarkan latar belakang tersebut, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.dirumuskan permasalahan,
Appears in 1 contract
Samples: Prenuptial Agreement
Pendahuluan. Menurut Kamus HukumManusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Kitab Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx apa saja yang dapat diperjanjikanBab VIII (Pasal 180, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan 182, 185); Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19741974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, membuka peluang bagi 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon pasangan suami isteri istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Pasal ini menjadi sangat pentingArtinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajibanmerupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinandisesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, hal dengan demikian perjanjian ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu:
1. Ayat
(1) pada waktu atau sebelum perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanyadilangsungkan, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian perkawinan tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinansetelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx kasasi. 2 Xxxx Xxxxxx, Pentingnya Perjanjian Perkawinan, xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.Ayat
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement