Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan ▇▇▇ loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇-▇▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, ▇▇▇ spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi ▇▇▇ dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah ▇▇▇ masyarakat ▇▇▇▇▇▇ melekat ▇▇▇ memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

Appears in 2 contracts

Sources: Hybrid Contract, Hybrid Contract

Pendahuluan. Industri Perbankan Islam sekarang telah menjadi istilah yang terkenal luas baik di dunia muslim maupun didunia barat. Istilah tersebut wewakili suatu bentuk perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas ‘bunga’ kepada para nasabah. Para pendukung perbankan Islam berpendapat bahwa, bunga adalah ▇▇▇▇ loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi globalkarenanya menurut hukum Islam bunga bank diharamkan. Kepercayaan Sikap terhadap bunga seperti ini mendorong beberapa sarjana ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk praktisi perbankan Muslim untuk menemukan sejumlah cara ▇▇▇ alat guna mengembangkan sistem perbankan alternatif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakatsesuai dengan ajaran-ajaran hukum Islam, khususnya, aturan-aturan yang terkait dengan pengharaman riba. Produk Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakatyang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, baik dalam produk fundingyakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), financingBank Tanpa Riba (Lariba Bank), ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” Syari’ah (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇▇’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam, bank syari’ah berupaya menampilkan produk-produknya berdasarkan konsep muamalah Islam. Prinsip dasar kegiatan usaha perbankan Islam adalah perniagaan dengan aturan ▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan tata ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitif, inovasi dalam berbisnis sesuai dengan al-Qur’an ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sejauh ini bank syariah dinilai memiliki perbedaan yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisniscukup signifikan dengan bank konvensional. Sebagai contoh dapat dikemukakan Perbedaan itu ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat menunjuk pada adanya system akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarahal-‘Aqd) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 ▇▇▇▇di perbankan syari’▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇melandasi segenap transaksi yang diterapkannya. Sebagai sebuah istilah arab, “Konstruksi Akad term al-‘Aqd sepintas mirip dengan contract (Inggris). Namun, sejatinya berbeda. Lalu dimanakah perbedaan antara al-‘aqd yang dipakai bank syari’ah dengan kontrak yang dipakai dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah sistem perbankan konvensional? Apakah hanya sebatas perbedaan penggunaan bahasa ataukah memang memiliki perbedaan esensial? Dari sinilah kemudian penulis memandang perlu adanya analisis tentang akad yang dipraktekkan dalam perbankan syari’ah, dalam hal ini penulis khususkan pada akad mudharabah, deposito mudharabah Bank Muamalat. Mudharabah berasal dari kata dharaba yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharaba disini lebih tepat diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.1 Dalam fiqh muamalah, definisi terminologi bagi mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh beberapa ulama madzhab. Diantaranya menurut madzhab Hanafi, mudharabah diartikan sebagai suatu perjanjian untuk berkongsi di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 ▇▇▇▇▇▇dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇kerja (usaha) dari pihak lain. Sementara madzhab Maliki mendefinisikannya sebagai, “Multiakad penyerahan uang di muka oleh pemilik modal, dengan jumlah yang sudah ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu, dengan imbalan sebagian dari keuntungannya. Madzhab Syafi’i mendefinisikannya, pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama. Sedangkan menurut madzhab Hambali, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, jelas ▇▇▇ spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebuttertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.2 Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100℅) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi ▇▇▇ dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah si pengelola harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakatatas kerugian itu.3 Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, mudharabah diartikan sebagai perseroan antara dua orang dalam suatu perdagangan. Bank syariah ▇▇▇ masyarakat ▇▇▇▇▇▇ melekat ▇▇▇ memengaruhi Dimana, modal (investai) finansial dari satu dengan yang lain. Pada satu sisipihak, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 sedangkan pihak lain memberikan tenaga (Oktober, 2013), 6.amal).4

Appears in 1 contract

Sources: Mudharabah Agreement

Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) Sistem ekonomi syariah merupakan suatu perwujudan dari paradigma Islam. Perkembangan sistem ekonomi syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan ▇▇▇ loyalitas masyarakat sistem ekonomi sosial, tetapi lebih ditujukan untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇-▇▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan mencari suatu sistem ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitifdari sistem ekonomi yang telah ada. Salah satu fenomena yang nyata dari pertumbuhan ekonomi adalah adanya bisnis dengan sistem waralaba (franchise). Waralaba merupakan jenis bisnis yang memiliki perkembangan begitu pesat di dunia perekonomian nasional maupun internasional. Kehadiran para pihak dalam kontrak merupakan suatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ lazim. Namun yang khas pada perjanjian waralaba adalah yang menjadi objek transaksinya, inovasi dalam berbisnis yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan ▇berwujud ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ produk ▇ kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 format binis. Waralaba dapat berupa usaha makanan, pakaian ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya. Waralaba makanan merupakan salah satu usaha waralaba yang dapat dikatakan cukup ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ harus berhati-hati dalam pengelolaannya, mengingat bahan-bahan baku makanan ▇▇▇ resep bumbu yang dibutuhkan harus berasal dari pihak pemberi waralaba ▇▇▇ pihak mitra dilarang menyiapkan bahan bakunya sendiri, karena dapat mengubah cita rasa kuliner tersebut. Menurut hukum Islam segala usaha adalah hukum asalnya boleh kecuali ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ melarangnya, sebagaimana dijelaskan juga dalam kaidah fikih1 yang menjadi salah satu landasannya. Salah satu parameter untuk menentukan suatu bisnis memenuhi prinsip syariah atau tidak adalah dengan melihat dari akad yang digunakan sebagai landasan operasional suatu bisnis. Perjanjian bisnis di era kontemporer ini jika dilihat sebagian besarnya sangat inovatif ▇▇▇ kreatif, akibat dari persaingan usaha. Salah satunya dengan cara menggabungkan atau mencampurkan akad satu dengan lainnya dalam satu kontrak kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak. Sebagai contoh, dalam transaksi obligasi syariah mengandung sedikitnya akad mudarabah, ijarah ▇▇▇ wakalah. Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara dengan cara bersamaan ▇▇▇ atau setidak-tidaknya setiap terdapat akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa untuk digabungan ataupun ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. akad-akad tersebut memiliki keterkaitan.2 Transaksi seperti 1 ▇▇itulah yang dalam penelitian ini diistilahkan dengan “multi akad” atau dapat disebut dengan al-‘uqud al-murakkabah. Multi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi adalah banyak (bermacam-macam).3 Sedangkan akad adalah hubungan antara dua pernyataan yang menimbulkan hukum syar’i berupa kewajiban yang harus dilaksanakan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak atau keduanya.4 Dalam kajian fikih, istilah multi akad dikenal dengan al-‘uqud al-murakkabah, dalam bahasa inggris diseut hybrid contract yaitu suatu kontrak yang menghimpun beberapa akad dalam suatu kontrak.5 Multi akad merupakan kumpulan beberapa akad yang di desain menjadi satu paket akad yang 1 همِ يْ رِ حْ َت ىَلع لُ يْ ِلدَّ لا لَّ دُ َي ىَّتح ُةحَ اَبلإِ اءِ اَيشْ َلأا ىِف لُ صَلأا “Hukum asal sesuatu adalah boleh sampai ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ melarangnya”. Lihat Jaih Mubarok, Sejarah ▇▇▇ Kaidah Asasi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 135. 2 Hasanudin Maulana, “Multiakad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia,” Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics 3, no. 1 (2016), 156. 3 Kamus Besar Bahasa Indonesia, ▇▇▇▇▇▇, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 ://▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇/multi, diakses pada 8 Januari 2020. 4 Muhammad Abu Zahrah, al-Milkiyyah wa Nazariyyatu al-‘Aqd (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1996), h. 173. 5 Harun, “Multi Akad Dalam Tataran Fiqh,” Jurnal Suhuf, Vol. 30, No. 2 (2018), 179. memiliki tahapan-tahapan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, ▇▇▇ spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi ▇▇▇ dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah ▇▇▇ masyarakat ▇▇▇▇▇▇ melekat akad. Multi akad sebagai suatu sarana untuk memenuhi kebutuhan bisnis, serta sangat berperan untuk mempermudah ▇▇▇ memengaruhi meminimalisir risiko. Transaksi multi akad juga merupakan akad-akad kontemporer yang belum ada ▇▇▇ belum dijelaskan dalam kitab-kitab turats.6 Oleh sebab demikian, multi akad masih menjadi polemik yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Sejumlah hadis Nabi yang secara lahiriah menunjukkan larangan penggunaan multi akad7 sebagai salah satu sebabnya. Seperti penggabungan jual beli ▇▇▇ pinjaman, dilarang untuk digabung karena dapat menimbulkan ketidakjelasan ▇▇▇ memiliki unsur riba. Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah jika akad qard menjadi akad inti ▇▇▇ menjadi hajat utama pelaku akad, sedangkan bai’ menjadi akad pelengkap. Akad-akad lain seperti ijarah juga tidak boleh digabungkan jika digabung dengan akad qardu selama akad qardu menjadi akad inti.8 Terjadinya multi akad dalam transaksi bisa terjadi secara alamiah yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “menterjadi antara akad pokok (al-‘aqd al-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Alasli) ▇▇▇ akad ▇▇▇▇ mengikutinya (al-‘aqd al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013tabi’i), 6.seperti akad qard yang kemudian diikuti oleh akad ▇▇▇▇ dalam transaksi pijam meminjam di Bank atau Pegadaian ataupun terjadi karena adanya modifikasi terhadap akad.9 Selain transaksi yang dipraktikkan di lembaga keuangan, multi akad juga tentunya telah di praktikkan pada konsep bisnis lainnya yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, salah satunya adalah bisnis dengan konsep waralaba. Bisnis waralaba hakikatnya telah lama dikenal dalam ekonomi Islam dengan nama syirkah atau musyarakah10 (kerjasama) untuk memperoleh keuntungan pada waktu tertentu sesuai perjanjian.11 Kemudian aspek ijarah12 terletak pada adanya akad sewa menyewa antara franchisor ▇▇▇ franchisee atas hak kekayaan intelektual berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ cipta ▇▇▇▇ memberikan manfaat ekonomi kepada pemiliknya.13

Appears in 1 contract

Sources: Franchise Agreement

Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah Dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah bank atau non bank di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) ▇▇▇ sangat membutuhkan kepercayaan ▇▇▇ loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan ▇▇▇ loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, ▇▇▇ services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah adalah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap ▇▇▇▇-▇▇▇▇ perbankan. Rekayasa ▇▇▇ adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ▇▇▇ mengembangkan industri perbankan ▇▇▇ keuangan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ kompetitifmenarik untuk dikaji. Ada optimisme yang besar bagi pendiri lembaga keuangan syariah karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, inovasi dalam berbisnis hal itu akan menjadi peluang yang dilakukan oleh besar untuk eksisnya keberadaan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Dalam BAB II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan dijelaskan bahwa fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, tujuan perbankan lebih jauh dalam pasal 4 undang-undang tersebut adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam melaksanakan peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi ▇▇▇ stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.(Makhalul Ilmi, 2002:91). Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang kegiatannya menghimpun ▇▇▇▇ kartu kredit syariahdari anggota atau calon anggota untuk disimpan ▇▇▇ disalurkan dalam bentuk pembiayaan syariah kepada sektor ekonomi yang halal ▇▇▇ menguntungkan khususnya usaha-usaha kecil, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iBkecil kebawah, ▇▇▇ Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, ▇▇▇ kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah mikro.(atau ijarah) ▇▇▇ wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, 2013:24) Menurut PP No. 3 9 tahun 1998, tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇, pengertian pinjaman adalah: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan”.(Juni▇▇▇▇▇▇, 20152002:73). Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank mengandung risiko kegagalan atau kemacetan pelunasannya, 493sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. 2 Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan ▇▇ meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar resiko dengan mengatur penyaluran kredit, pembiayaan, atau pemberian jaminan ▇▇▇ fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau sekelompok nasabah tertentu. (▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al2005: 358-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab359). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, Koperasi Simpan Pinjam ▇▇▇ spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebutPembiayaan Syari’ah Baitul Maal WatTamwil Bina Ummat Sejahtera (KSPPS BMT BUS) merupakan lembaga jasa keuangan mikro syariah yang berada di bawah naungan koperasi yang melakukan kegiatan jasa simpan- pinjam.BMT ini didirikan dengan tujuan untuk membantu dalam peningkatan taraf hidup anggota, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi khususnya dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi bidang ekonomi.▇▇▇ dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan telah melakukan berbagai pembinaan usaha kecil kepada masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakatmelaui sistem Ekonomi Syariah dengan penerapan bagi hasil dalam setiap transaksi (akad). Jika hal ini dapat dilakukanKSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera berkantor pusat di Jl. Untung Suropati No. 16 Lasem, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosialRembang, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah ▇▇▇ masyarakat Jawa Tengah yang mempunyai 104 ▇▇▇▇▇▇ melekat cabang di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, ▇▇▇ memengaruhi satu Kalimantan Barat. Salah satukantor cabang yang berada di Jawa Tengah yaitu KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera cabang Mijen Kudus yang merupakan cabang utama Kudus. BMT BUS cabang Mijen Kudus berperan sebagai lembaga keuangan syariah yang menyalurkan ▇▇▇ menghimpun ▇▇▇▇, termasuk juga dalam menyalurkan beberapa pembiayaan. Adapun letak geografis BMT BUS cabang Mijen Kudus berada di Jl. Raya Kudus Jepara KM 5 Mijen, Kudus. BMT BUS cabang Mijen memiliki 7 karyawan, 5 pada BMT BUS ▇▇▇ 2 pada Area BMT BUS cabang Mijen Kudus mempunyai 318 nasabah/anggota dengan yang lainakad Mudharabah. Pada satu sisiPembiayaan Mudharabah adalah akad pembiayaan antara dua pihak, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 dimana BMT sebagai shahibul maal (Oktober, 2013penyedia modal) ▇▇▇ anggota sebagai mudhorib (pengelola usaha), 6atas kerjasama ini berlaku sistem bagi hasil dengan ketentuan nisbah sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dari akad pembiayaan tersebut tidak jarang pembiayaan yang disalurkan mengalami masalah. Karena nasabah/anggota tidak mampu menyelesaikan pembiayaan sebagaimana mestinya atau melampaui batas waktu yang ditentukan sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Sesuai laporan rekap nominatif pembiayaan pada KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Mijen, adapun persentase rinciannya sebagai berikut: Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa jumlah pembiayaan dengan kategori macet merupakan persentase tertinggi yaitu 62,12 %.

Appears in 1 contract

Sources: Implementation Analysis of Problematic Mudharabah Financing Handling