Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas ▇▇▇▇▇ jaminan, ▇▇▇ wanprestasi pemberi jaminan tidak akan menyebabkan ▇▇▇▇▇ jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya ▇▇▇ berlakunya asas droit de suite atas ▇▇▇▇▇ jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ difidusiakan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:

Appears in 2 contracts

Sources: Fiduciary Guarantee Agreement, Fiduciary Guarantee Agreement

Pendahuluan. Jaminan Terkait dengan jaminan fidusia, saat ini lembaga-lembaga pegadaian telah menerapkan pemberian pembiayaan ke masyarakat dengan menggunakan jaminan fidusia. Oleh karenanya, walaupun disebut sebagai lembaga pegadaian, namun dikarenakan objeknya adalah menjamin dipenuhinya kewajiban ▇▇▇▇▇ bergerak, maka lembaga-lembaga pegadaian banyak yang membuka diri untuk memberikan pembiayaan dengan jaminan fidusia.4 Fidusia dianggap sebagai jaminan yang lebih cocok bagi pegadaian ataupun nasabahnya untuk barang bergerak, karena debitur tidak perlu menyediakan tempat menyimpan ▇▇▇ merawat barangnya. Dalam jaminan ini barang tidak diserahkan pada kreditur tetapi masih dalam kekuasaan debitur, hanya hak miliknya diserahkan secara kepercayaan. Selama utangnya belum dibayar lunas oleh debitur, ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ barang berpindah untuk sementara waktu kepada kreditur.5 Apabila pemegang ▇▇▇▇▇▇▇ mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat dinilai dengan uang meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat suatu penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bias ditujukan kepada aparat kepolisian, pamongpraja, ▇▇▇ pamong desa / kelurahan dimana ▇▇▇▇▇ objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian, apabila debitur wanprestasi atau tidak dapat melunasi utang- utangnya atau tidak mampu menebus barangnya sampai habis jangka waktu yang timbul telah ditentukan, maka pihak kreditur berhak untuk melelang 4Gatot Suparmono, Perbankan ▇▇▇ Masalah Kredit: Suatu Tinjauan, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 74. 5Ibid, hal. 74 barang Fidusia tersebut ▇▇▇ hasil dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan penjualan lelang tersebut sebagian untuk melunasi utang kreditnya ▇▇ sebagian lagi untuk biaya yang dikeluarkan untuk melelang barang tersebut ▇▇▇ sisanya diberikan kepada debitur.6 Ada beberapa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang ▇ dapat dilakukan kreditur terhadap objek Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 fidusia apabila debitur cidera janji,7 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999Selanjutnya disebut UUJF), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas ▇▇▇▇▇ jaminandengan pelaksanaan titel eksekutorial, ▇▇▇ wanprestasi pemberi jaminan tidak akan menyebabkan ▇▇▇▇▇ jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya ▇▇▇ berlakunya asas droit de suite atas ▇▇▇▇▇ jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap ▇▇▇▇▇-dapat pula dengan menjual ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ difidusiakanmenjadi jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum lalu mengembalikan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, atau dengan melakukan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi ▇▇▇ penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Menurut Pasal 11 UndangDari uraian tersebut maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut: pelaksanaan ▇▇▇▇▇▇ eksekusi sebagai penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di pegadaian cabang medan utama ▇▇▇ pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pegadaian cabang medan utama, ▇▇▇ bagaimana upaya pencegahan terhadap hambatan-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:hambatan yang dapat timbul dalam praktik ▇▇▇▇▇▇ eksekusinya.

Appears in 1 contract

Sources: Fiduciary Agreement

Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban Dalam pembahasan mengenai perjanjian kredit, akan dibahas pengertian perjanjian kredit berdasarkan Hukum Adat ▇▇▇ pengertian perjanjian kredit berdasarkan hukum perdata ▇▇▇ hukum perbankan. Perjanjian menurut Hukum Adat tidak selamanya menyangkut hubungan hukum mengenai harta bend a tetapi juga termasuk perjanjian yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan tidak berwujud ▇▇▇▇▇ seperti perbuatan karya budi. Karena sifat perjanjian dalam Hukum Adat itu merupakan perhutangan yang tidak semata-▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 ▇ dikarenakan kebendaan tetapi juga termasuk berbagai perbuatan yang bersifat karya budi, hutang budi. Di lingkungan masyarakat Hukum Adat ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ adat ▇▇▇▇ satu dengan yang lain berlaku perbuatan untuk ▇▇▇▇▇▇ berkarya budi. Apabila seseorang berkarya budi dengan menyerahkan sesuatu kepada orang lain atau mengerjakan sesuatu bagi orang ▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇ pihak yang menerima karya budi merasa pula berkewajiban untuk memberikan prestasi ▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ seimbang nilainya di kemudian hari, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”maka perbuatan serupa ini di dalam Hukum Adat disebut perbuatan kredit. Menurut UndangIman Sudiyat, perbuatan kredit adalah saya memberikan sesuatu kepada atau bekerja untuk orang lain; ini memberikan (piutang yang belum diakui) kepada saya atas kontra-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇prestatie pada waktunya nanti; perlu ditambahkan bahwa hal itu memberikan hak kepada pihak lainnya untuk berkontraprestasi (yang diharapkannya, pada waktunya nanti) kepada saya.1 Pada perbuatan kredit salah satu pihak seketika itu sudah melakukan prestasinya yang mewajibkan kontra-prestasi yang sudah atau belum ditetapkan secara terperinci dalam perjanjian. Perjanjian pada Hukum Adat lebih bertitik tolak pada dasar kewajiban kekeluargaan ▇▇▇ kerukunan serta sifat tolong menolong. Hal ini tidak sesuai dengan hukum perjanjian barat yang bertitik tolak pada dasar kejiwaan kepentingan perseorangan ▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam bersifat kebendaan. Hadikusuma ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Adat, menyebutkan bahwa: Hukum perjanjian adat adalah Hukum Adat yang meliputi uraian tentang “hukum perhutangan” (schuldenrecht) termasuk soal transaksi-transaksi tanah (grondtransakties) ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat transaksi-transaksi yang menyangkut tanah (3) Undang-Undang Jaminan Fidusiatransakties waarbijgrond betrokken is), yang menyatakan bahwa suatu sepanjang hal itu ada hubungannya dengan masalah perjanjian menurut Hukum Adat. Perjanjian ini bersifat konkret, kontan, riil. Bersifat riil yaitu kehendak kedua belah pihak telah nyata dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnyariil. 2 1 Iman Sudiyat, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia1981, Hukum Adat Sketsa Asas , Liberty, Yogyakarta, hal. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇▇▇▇▇58. ▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 1990, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman PraktisPerjanjian Adat , Cetakan ke-1Citra Aditya Bakti, (Semarang:Universitas DiponegoroBandung, 1999), hlmhal. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas 2. Jadi menurut Soerjono Soekanto ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ jaminanB. Taneko dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia, “Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati”.3 Mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan, perikatan mempunyai ▇▇▇▇ wanprestasi pemberi jaminan ▇▇▇▇ lebih luas daripada perjanjian. Sebab perikatan tidak akan menyebabkan hanya mengandung pengertian hubungan ▇▇▇▇▇ jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya ▇▇▇ berlakunya asas droit de suite atas timbul dari perjanjian saja, tetapi juga hubungan ▇▇▇▇▇ jaminan▇▇▇▇ sama sekali tidak bersumber pada perjanjian, bagi yaitu perikatan yang timbul dari undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang tidak memerlukan adanya suatu persetujuan. Pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian bahwa: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Perjanjian yang terdapat didalam ketentuan pasal 1313 KUH Perdata tidak lengkap ▇▇▇ terlalu luas. Definisi itu dikatakan tidak lengkap ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. ▇▇▇ dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup ▇▇▇-▇▇▇ mengenai perbuatan didalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, namun istimewa sifatnya karena dikuasai oleh ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga Buku III KUH Perdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya; serta mencakup perbuatan 3 Soerjono Soekanto, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ B. Taneko, 1981, Hukum Adat Indonesia , Rajawali, Jakarta, hal. 225. melawan hukum, sedangkan didalam perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan. Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan “Perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dua pihak, dalam mana suatu pihak ketiga asas publisitas berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.4 Pengertian kredit dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dalam Pasal 1 ayat 12 menyatakan : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga , imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Perjanjian kredit dalam bentuk yang bagaimanapun pada dasarnya yang terjadi menurut hukum adalah suatu perjanjian jaminan fidusia pinjam meminjam yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata pasal 1754 yang berbunyi pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan memberikan informasi terhadap mengembalikan sejumlah yang sama ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇ keadaan yang sama pula. Menurut R. Tjiptonugroho, “Perjanjian kredit adalah perjanjian antara penerima dengan pemberi kredit yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai : jumlah ▇▇▇ difidusiakan▇▇▇▇ mengangsur kredit, tujuan penggunaan kredit, jangka waktu 4 Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian , PT. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:Bale, Bandung, hal. 9 kredit, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pengikatan jaminan ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ penarikan kredit, suku bunga kredit”.5 Dalam Lembaga Perkreditan Desa, pengertian perjanjian kredit itu lebih mengarah pada pengertian perjanjian kredit menurut Hukum Adat.

Appears in 1 contract

Sources: Credit Agreement

Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban Perjanjian Kredit yang dapat dinilai dibuat antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Putri Hijau Medan dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukumdebitur merupakan perjanjian baku (standart Contract) dimana isi atau klausal-klausal perjanjian kredit bank tersebut telah dibakukan. Hukum dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Bandung, Citra ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dst (untuk selanjutnya disebut berhubungan dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam ▇ketentuan ▇▇▇ persyaratan perjanjian kredit telah dibakukan terlebih dahulu oleh pihak perbankan. ▇▇▇▇▇ bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud ▇▇▇ ▇▇debitur tinggal membubuhkan tanda tangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian kredit tersebut, ▇▇▇ tidak bergerak memberikan kesempatan kepada calon debitur untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang tidak dapat dibebani diajukan pihak bank.1 Jaminan adalah suatu perjanjian antara kreditur dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas ▇▇▇▇▇ bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusiadebitur, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk kepentingan debitor maupun kreditorpelunasan hutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran hutang debitur. Untuk kepentingan ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan ▇▇▇ atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 ▇▇▇barang bisa berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak bergerak seperti tanah yang diikat dengan hak tanggungan sedangkan untuk barang yang bergerak dibebani dengan gadai atau fidusia. Jaminan yang diatur didalam Undang-Undang Hak Tanggungan No : 4 tahun 1996 adalah hak tanggungan yang objeknya menyangkut masalah tanah saja. Hak tanggungan yaitu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada 1Djoni ▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Usman, Hukum Perbankan, ( Sinar Grafika, Jakarta, , 2010), hal 313 hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No: 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda ▇▇▇▇▇▇ merupakan satu kesatuan dengan tanah, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktisuntuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.2 Perjanjian yang disepakati antara bank ▇▇▇ nasabah dalam masa kredit salah satunya adalah jangka waktu, Cetakan ke-1dengan adanya jangka waktu yang cukup lama ini bisa menimbulkan berbagai masalah, (Semarang:Universitas Diponegorobiasanya masalahnya diakibatkan dari pihak debitur. Tanggung jawab dalam suatu perjanjian dapat timbul apabila terjadi suatu keadaan yang dinamakan wanprestasi.3 Wanprestasi ini merupakan suatu keadaan dimana salah satu pihak tidak menjalankan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajibannya, 1999), hlmbiasanya debitur tidak memenuhi kewajiban yang merupakan hak dari kreditur. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas Wanprestasi yang mungkin dilakukan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ jaminansatu pihak yang mengadakan perjanjian ada 4 (empat) macam yaitu :4 1. Tidak melakukan apa-apa yang disanggupi akan dilakukannya. 2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pembebanan atau pengikatan jaminan kredit didasarkan pada obyek bendanya, ▇▇▇ wanprestasi pemberi jika yang dijadikan jaminan tidak akan menyebabkan berupa ▇▇▇▇▇ jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya bergerak, maka pembebanan atau pengikatannya dilakukan dengan menggunakan gadai, fidusia, ▇▇▇ berlakunya asas droit de suite atas ▇▇cessie. Kalau yang dijadikan jaminan berupa kapal laut dengan berat tertentu ▇▇▇ jaminanpesawat udara, bagi pihak ketiga asas publisitas maka pembebanan atau pengikatannya dengan menggunakan hipotik, sedangkan kalau yang dijadikan jaminan berupa tanah, maka pembebanan atau pengikatannya dengan menggunakan Hak Tanggungan atas tanah. Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan :5 “Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ difidusiakan▇▇▇▇ merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap ▇▇▇▇▇▇▇▇- ▇▇▇▇▇▇▇▇ lain”. Menurut Mengenai defenisi Hak Tanggungan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu yaitu yang memperoleh atau yang menjadi pemegang Hak Tanggungan tersebut. Hak Tanggungan bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan kreditor atau pemegang hak tanggungan kepada debitor atau pemberi hak tanggungan. Apabila debitor cidera 2 Ibid, hal 201 3 Ibid, hal 77 4 ▇.▇▇▇▇▇▇▇, “Hukum Perjanjian” ( Jakarta : PT. Intermasa, 1979 ), hal 45 5 Pasal 11 1 Ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwaNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan janji, maka tanah (hak atas tanah) yang dibebani hak tanggungan itu berhak dijual oleh pemegang hak tanggungan dengan cara eksekusi secara ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ eksekusi yang dilakukan secara dibawah tangan.6 Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan atau UUHT, maka apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Ini berarti bahwa pelunasan atas kredit yang telah diberikan kepada debitur berikut bungannya, berasal dari hasil penjualan ▇▇▇▇▇ jaminan. Pasal 6 UUHT ini sama- samamenghendaki penjualan ▇▇▇▇▇ jaminan tersebut dilakukan dimuka umum atau melalui pelelangan, namun dalam praktek perbankan, yang pertama sekali dilakukan untuk menarik kembali kredit yang telah dinyatakan macet adalah dengan melakukan eksekusi ( penjualan ) obyek hak tanggungan secara dibawah tangan, setelah upaya ini tidak berhasil barulah ditempuh upaya yang lain yaitu upaya pelelangan atau melalui gugatan perdata kepengadilan. Eksekusi yang dilaksanakan melalui penjualan dibawah tangan hanya dapat dilaksanakan ▇▇▇▇ ▇▇▇ kesepakatan antara pemberi ▇▇▇ pemegang hak tanggungan ▇▇▇ diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak,7 yang dimaksud dengan penjualan dibawah tangan adalah penjualan atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan ▇▇▇ dibebani dengan hak tanggungan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sendiri secara langsung kepada orang atau pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berminat, tetapi dibantu juga oleh pemilik tanah ▇▇▇ bangunan.8 Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penelitian ini untuk mengetahui bagaimana “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Kredit Pemilikan Rumah Yang Dibebani Hak Tanggungan Yang Di Eksekusi Di Bawah Tangan (Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia Cabang Putri Hijau Medan )”. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan diteliti ▇▇▇ dibahas secara lebih mendalam pada penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah di Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan ? 2. Apakah Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Kepemilikan Rumah di Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan? 3. Bagaimana penyelesaian kredit macet kepemilikan rumah yang dipasang hak tanggungan yang di eksekusi dibawah Tangan PT BRI Cabang Putri Hijau Medan? Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dikemukakan di atas maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :

Appears in 1 contract

Sources: Credit Agreement