Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung xxx xxxxx berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, kesusilaan xxx xxxxx-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 117 Xxxxxxxxxx sebagai objek, maka berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan harta yaitu harta xxxxxx xxx harta bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang menyebutkan bahwa harta perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), telah menempatkan xxx-xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta xxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 69. 3 Yulies Xxxxx Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 Xxxxx X. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-Undang Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2016, h. 347-348. 118 | Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan bentuk Makalah sebagai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (UAS) dengan judul : “Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan”.

Appears in 1 contract

Samples: jurnal.nuruliman.or.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam KUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat sebelum atau pada saat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan berlangsung xxx xxxxx mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, kesusilaan xxx xxxxx-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang NoNomor 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 117 Xxxxxxxxxx sebagai objekJct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam UU Noperkawinan. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan “Sedangkan harta yaitu dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt)-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, yang menyebutkan bahwa harta perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU Noterlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. 1/1974 Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini telah mencapai usia lebih 40 tahunterkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (MKpengadilan agama), telah menempatkan xxx-terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamentalkasasi. Hasil xxx Pembahasan 2 Xxxx Xxxxxx, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Pentingnya Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta xxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September xxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016, h. 69. 3 Yulies Xxxxx Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 Xxxxx X. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-Undang Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2016, h. 347-348. 118 | Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan bentuk Makalah sebagai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (UAS) dengan judul : “Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan”.

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.iainbengkulu.ac.id

Pendahuluan. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-xxxx xxx seorang xxxxxx menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah xxx spiritual di antara suami-isteri itu sendiri secara xxxxxxx xxx kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang diperoleh sebelum, selama, xxx sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (berasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(Xxxxxxxxx Xxx'xx, 2009). Menurut Xxx Xxxxxx, Perkawinan adalah persetujuan xxxxxx xxxx-xxxx xxx perempuan didalam hukum keluarga(xxx Xxxxxx, 1984) . Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang xxx xxxxxx ki-xxxx xxx perempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Dalam Pasal suatu perkawinan, dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami xxx isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) xxx Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU NoPerkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian xxxxx xxxx dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, xxx kesusilaan. 1 Tahun 1974 Tentang UU Perkawinan disebutkan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan harus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa xxxxx xxxx konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan hukum, yang berarti bahwa xxx xxxx dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum xxx apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal tersebut dapat dituntut didepan hakim.(Subekti, 1954) Sedangkan dalam perkawinan, dapat dilaksanakan perjanjian xxxxx xxxx mengatur mengenai harta kekayaan perkawinan xxx persetujuan lainnya dalam perkawinan selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat xxxx xxxxx suami xxx isteri sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung xxx xxxxx berlaku sejak dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, kesusilaan xxx xxxxx-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga terhadap harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 117 Xxxxxxxxxx sebagai objekmereka.(R. Soetojo Prawirohamidjojo, maka berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan harta yaitu harta xxxxxx xxx harta bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang menyebutkan bahwa harta perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 1988) Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), telah menempatkan xxx-xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta xxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 69. 3 Yulies Xxxxx Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 Xxxxx X. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-Undang Pasal pasal 29 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Perkawinan (Studi Pada Putusan MK NoUU Perkawinan) diatur bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 69/PUUDapat dijelaskan bahwa akibat dari adanya perjanjian kawin adalah pemisahan harta kekayaan (gono-XIII/2015gini) yang terjadi akibat perkawinan atau tidak adanya harta persatuan. Tujuan dibuatnya perjanjian kawin dapat dikatakan juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai harta kekayaan dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Sebagaimana apabila perkawinan yang dilakasakan tanpa perjanjian xxxxx xxxx akan menjadi harta bersama, diatur dalam pasal 35-37 UU Perkawinan bahwa harta xxxxx xxxx diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Xxxx XX, Ter Har, Xxxx CA, 2012). Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan asas kebebasan berkontrak bagi suami xxx istri dimana didalamnya mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan tanpa menghilangkan xxx xxx kewajiban antara suami xxx istri xxxx telah ditetapkan oleh UU Perkawinan, Program Pascasarjana Universitas Pamulangdimana dalam hal ini mengikat juga bagi pihak ketiga. − Kerangka Teori Dalam perjanjian, 2016dikenal mengenai teori kehendak, h. 347-348teori pernyataan, serta teori kepercayaan. 118 | Al AshriyyahDalam teori kehendak, Vol.5 No.1 Mei 2019 Pembaharuan Hukum di Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat (Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001). Menurut teori kehendak, faktor yang menetukan adanya perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak xxx pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kehendak xxx pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010). Teori kehendak merupakan salah satu syarat dari sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan. Sedangkan menurut Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam Perjanjian Perkawinan bentuk Makalah ranah keiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam xxxxx seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbetuknya perjanjian.teori pernyataan lahir sebagai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx jawaban atas kelemahan teori kehendak. Teori pernyataan berfokus pada pernyataan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini teori pernyataan tidak memperhatikan mengenai kehendak seseorang dalam melakukan perjanjian, xxx berdasarkan Menurut teori kepercayaan tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Sehingga terbentuknya suatu perjanjian bergantung pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan (UASXxxxxxx Xxxxxxx, 2010) dengan judul : “Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan”.− Permasalahan

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Dalam Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 29 UU No. 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; xxx xxxxx berlaku sejak perkawinan dilangsungkanKompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian perkawinan Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan agamaketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kesusilaan xxx xxxxxkedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-xxxxx hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada Undang sekitar persatuan harta kekayaan, sehingga asal perjanjian itu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta kekayaan dalam xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau xxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Karena harta kekayaan 1 sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 117 Xxxxxxxxxx sebagai objek, maka berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan harta yaitu harta xxxxxx xxx harta bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang menyebutkan bahwa harta agar perjanjian perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakatdisesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat demikian perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 Dalam UU Noini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, xxx seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ayat (MK), telah menempatkan xxx-xxx konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review4) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada saat xxx/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta xxxxx para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 69. 3 Yulies Xxxxx Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 Xxxxx X. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-Undang Pasal 29 Ayat (1)Perkawinan, Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2016, h. 347-348. 118 | Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan bentuk Makalah sebagai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (UAS) dengan judul : “Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan”.yaitu:

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!