Common use of Personal Data Breach Notification Clause in Contracts

Personal Data Breach Notification. SAP will notify Customer without undue delay after becoming aware of any Personal Data Breach and provide reasonable information in its possession to assist Customer to meet Customer’s obligations to report a Personal Data Breach as required under Data Protection Law. SAP may provide such information in phases as it becomes available. Such notification shall not be interpreted or construed as an admission of fault or liability by SAP./ Pemberitahuan Pelanggaran Data Pribadi. SAP akan memberi tahu Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah mengetahui adanya Pelanggaran Data Pribadi dan memberikan informasi yang dinilai baik untuk membantu Pelanggan memenuhi kewajiban Pelanggan untuk melaporkan Pelanggaran Data Pribadi sebagaimana disyaratkan menurut Undang-undang Perlindungan Data. SAP dapat memberikan informasi tersebut secara bertahap saat tersedia. Pemberitahuan tersebut tidak boleh ditafsirkan atau dipahami sebagai pengakuan kesalahan atau pertanggungjawaban oleh SAP.

Appears in 6 contracts

Samples: Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement

AutoNDA by SimpleDocs
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.