Scope of Audit. Customer shall provide at least sixty days advance notice of any audit unless mandatory Data Protection Law or a competent data protection authority requires shorter notice. The frequency and scope of any audits shall be mutually agreed between the parties acting reasonably and in good faith. Customer audits shall be limited in time to a maximum of three business days. Beyond such restrictions, the parties will use current certifications or other audit reports to avoid or minimize repetitive audits. Customer shall provide the results of any audit to SAP./ Ruang Lingkup Audit. Pelanggan harus menyampaikan pemberitahuan sekurang-kurangnya enam puluh hari di muka tentang audit apa pun kecuali jika Undang-undang Perlindungan Data wajib atau otoritas perlindungan data yang kompeten memerlukan pemberitahuan yang lebih singkat. Frekuensi dan ruang lingkup dari setiap audit harus disepakati bersama antara pihak- pihak yang bertindak secara wajar dan dengan iktikad baik. Waktu audit pelanggan harus dibatasi hingga maksimal tiga hari kerja. Di luar pembatasan tersebut, para pihak akan menggunakan sertifikasi saat ini atau laporan audit lainnya untuk menghindari atau meminimalkan audit berulang. Pelanggan harus menyampaikan hasil audit kepada SAP.
Appears in 5 contracts
Samples: Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement, Personal Data Processing Agreement