BATAS MINIMUM PENGALIHAN Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENGALIHAN. Batas minimum pengalihan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ BERIMBANG.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN. Batas minimum Pengalihan Investasi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ SYARIAH SEJAHTERA adalah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan yang dimiliki berdasarkan satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang dikonversikan dengan ketentuan minimum untuk setiap kali Pengalihan adalah setara dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).