PROSPEKTUS REKSA DANA
Tanggal Efektif: 20 Januari 2010 Tanggal Mulai Penawaran : 10 Februari 2010
PROSPEKTUS REKSA XXXX
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA (selanjutnya disebut ”XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang stabil bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan dananya pada Efek Sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Korporasi yang berdomisili di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Sukuk dan minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) pada hari pertama Penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dikenakan biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Pembelian dan biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Penjualan Kembali namun tidak dikenakan biaya Pengalihan (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya–biaya dapat dilihat pada Bab 9 Prospektus XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
Gedung Menara Imperium, Lantai Dasar Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000)0000 0000 Faksmili: (000) 0000-0000,000 0000 | Graha Niaga, Lantai 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5151 Faksmili : (021) 250-5205 |
PENTING:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO.
Prospektus ini diperbarui dan dicetak di Jakarta pada Desember 2017.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada).
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab 8 mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama
PT Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB 2 8
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
BAB 4 15
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
BAB 16 43
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 47
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 1 ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA .
1.3 AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk
1.5 OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6 DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah,
yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK dan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.7 DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN adalah atas persetujuan DSN-MUI.
1.8 DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.10 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK..
1.11 EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
1.12 EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.13 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14 FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang diisi secara lengkap, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer
Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa, yang diisi secara lengkap , ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.19 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20 KETENTENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.22 LAPORAN
Laporan adalah laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
x. xxxxxxxx-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan;
b. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening pada tanggal 31 Desember;
c. peraturan mengenai laporan Xxxxx Xxxx. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM nomor X.D.1, tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan X.D.1”).
Penyampaian Laporan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.23 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.24 METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR PORTOFOLIO
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.25 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.27 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.28 PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.29 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.30 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31 PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi.
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.35 POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40 POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.42 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.43 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUINomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45 REKENING SOSIAL
Rekening Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan Hasil Investasi dan dari Selisih Pendapatan Bagi Hasil yang akan digunakan untuk keperluan dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN.
1.46 SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.48 REKSA XXXX XXXXXXX
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
1.49 SELISIH PENDAPATAN/KEKURANGAN BAGI HASIL
Selisih Pendapatan/Kekurangan Bagi Hasil adalah pendapatan yang diperoleh atau kekurangan yang disebabkan dari selisih lebih atau kurang atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek terhadap investasi Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.50 SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Investasi Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
1.51 TANGGAL PENGUMUMAN NAB
Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal di mana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sekurang- kurangnya1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.52 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.53 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.54 WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB 2
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
2.1 PEMBENTUKAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Syariah sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA No. 03 tanggal 2 September 2009, sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA No. 03 tanggal 29 September 2009, yang mana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA No. 30 tanggal 4 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, dan kemudian diubah kembali dengan Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA No. 81 tanggal 18 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. S-474/BL/2010 tanggal 20 Januari 2010.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan pemegang unit penyertaan (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau Kontrak Investasi Kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi dapat menolak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Manajer Investasi dapat menolak permohonan Pengalihan Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
2.4 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif.
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab 14.
2.5 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama.
Pengalihan Investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibatasi antara Pengalihan yang satu dengan Pengalihan selanjutnya dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari Bursa. Hak untuk melakukan Pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar reksa dana.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab 14.
2.6 KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
2.7 PENGELOLA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas untuk mengawasi dan memberi pengarahan kepada Xxx Xxngelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari agar sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Profil Anggota Komite Investasi:
Xxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxx berkewarganegaraan India dan berpengalaman sejak tahun 1997 sebagai senior financial officer di beberapa perusahaan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1997 beliau menjabat sebagai Commercial Manager di PT Sunrise Bumi Textile. Beliau memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-84/PM/IP/WMI/1998 tanggal 7 Agustus 1998 dan lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek, serta saat ini merupakan kandidat CFA level 3.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dengan jabatan saat ini sebagai Analis Ekonomi Senior yang menyediakan pandangan makro ekonomi pasar Indonesia. Seiring bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, beliau juga mengajar bidang studi Ekonomi di Universitas Indonesia dan memeroleh gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Indonesia serta mempunyai izin sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-30/PM/IP/WMI/2000 tanggal 24 Mei 2000.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Ichsan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Pasar Modal Indonesia dan Sektor Publik. Awal karirnya di pasar modal, beliau bekerja sebagai seorang analis yang dimulai dari PT GK
- Goh Securities dan PT Schroder Securities, sebagai kepala riset di Interpacific Securities, Deputy Director pada PT Bakrie Securities Indonesia. Kemudian, beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia sebagai VP/Asset Management Investment Unit dari tahun 2000 - 2004 dan sebagai Associate Director pada EMCO Asset Manajemen (2012 - 2013). Xxxxx Xxxx Xxxxxx adalah lulusan Master dalam bidang Keuangan dan Investasi serta menyelesaikan Phd pada University of Exeter, Inggris. Beliau pernah menjabat sebagai konsultan independen Dewan Pertimbangan Indonesia untuk Presiden RI dan juga memegang janji kehormatan dari IAIS, University of Exeter (2012 - 2015). Beliau bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 dan telah memeroleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-38/PM/IP/WMI/1997.
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 di pasar modal Indonesia. Ia baru saja kembali bergabung dengan Xxxxxx Xxxx di mana sebelumnya selama 7 tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap, dan pasar uang baik dalam rupiah maupun dalam mata uang USD.
Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akunting dari Universitas Indonesia.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas untuk melaksanakan kegiatan dan transaksi Efek sehari-hari berdasarkan strategi dan pengarahan yang diberikan oleh Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi: Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx : Herbie P. Mohede Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Memimpin PT Xxxxxx Xxxx manajemen dan Xxx Xxxxxxxxx sejak akhir 2006. Setelah lulus dari Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNPAD pada tahun 1988, Agus bekerja sebagai Auditor di Price Waterhouse (sekarang PwC). Kemudian memulai karir di pasar modal sejak tahun 1990 dengan bergabung di perusahaan sekuritas PT WI Xxxx Indonesia yang merupakan bagian dari kelompok
usaha Credit Agricole Perancis, menempati berbagai posisi di perusahaan sampai dengan akhir 1998, dengan jabatan 5 tahun terakhirnya di perusahaan sebagai Associate Director of WI Xxxx Far East Hongkong dan Director – Head of Equity Sales di PT WI Xxxx Indonesia. Dari 2002-2006, Agus bekerja di PT BNI Securities sebagai Equity Fund Manager dan turut membantu pengembangan perusahaan. Sepanjang karir profesionalnya mengikuti pelatihan dan sertifikasi lanjutan di bidang organisasi dan kepemimpinan, keuangan dan pasar modal di dalam dan luar negeri.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi, izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede lulus tahun 1997 dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Studi Pembangunan. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Pernah menjabat sebagai Assistant Vice President Fixed Income Sales dalam PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bertanggung jawab sebagai portofolio manajer yang mengelola posisi Ekuitas reksa dana syariah SAM. Xxxxx Xxxxxxxx telah bergabung dengan Grup Xxxxxx sejak awal tahun 2013 dan memiliki pengalaman lebih dari 8 tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan SAM pada tahun 2013, Xxxxx bekerja di PT Danareksa Sekuritas selama 3 (tiga) tahun sebagai Account Executive dan 1 (satu) tahun bekerja di CIMB Securities sebagai Equity Sales. Kemudian, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan Ciptadana Securities dan D’Origin Advisory selama 3 (tiga) tahun sebagai Sales Trader dan Junior Advisor.
Xxxxx Xxxxxxxx menerima gelar Diploma dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, kemudian menerima gelar Sarjana Akuntansi dari STIEBI, dan saat ini sedang mengambil gelar Master di Binus University. Xxxxx juga memegang lisensi Brevet A&B, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) sebagaimana termaktub dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 November 2014, dan Certified Technical Analyst (CTA).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2011 sebagai analis investasi. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, bekerja sebagai Fixed Income Sales di Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksa dana pendapatan tetap. Sebelumnya juga, telah berpengalaman mengelola portofolio reksa dana saham dan campuran di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx. Dimas mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of Business Administration dari Vlerick Business School dan Master of Science in Finance dari Tilburg University. Dimas mempunyai lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi nomor KEP-128/BL/WMI/2011 tgl 30 Desember, Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor KEP-428/BL/WPPE/2011 tgl 27 Juli 2011 dan Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor KEP-54/BL/WPEE/2012 tanggal 12 November 2012 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.9 DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Dalam mengelola XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Komite Investasi dan Xxx Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA telah memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat penetapan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-190/DSN- MUI/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 17 Juni 2016, yaitu:
Dr. HM. Xxxxxxx Ni’am Sholeh, MA
Saat ini beliau menjabat sebagai Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta sejak tahun 2003 dan sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk masa jabatan 2005-2010.
Hingga saat ini beliau mengabdi sebagai Staf Ahli Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Koordinator Bidang Legislasi sejak tahun 2004 dan aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada BESS Finance Jakarta sejak tahun 2008, sebagai Direktur Pesantren al-Nahdlah Depok sejak tahun 2006, sebagai Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Sosial sejak tahun 2005, dan sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Humas dan Media Massa untuk masa jabatan 2002-2004.
Beliau memiliki beberapa pengalaman di bidang karya tulis, antara lain sebagai anggota Penyunting Majalah Mimbar Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sejak tahun 1996, dan sebagai Redaktur Surat Kabar MADINA sejak tahun 2005. Karya tulis yang telah dihasilkannya, antara lain Sadd al-Dzari’ah, Pendekatan Preventif dalam Penetapan Hukum, Jakarta : Pena Xxxxxxxxx-Xxx 0000; Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Jakarta : Mata Baca Publishing-April 2009; Fikih Haji, Jakarta : eLSAS-Desember 2008; Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, editor, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Perpustakaan Jendela Peradaban, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Qawa’id Fiqhiyyah Asasiyyah, termasuk buku-buku Ajar di Fakultas Syari’ah UIN Jakarta dan buku-buku Ajar di Madrasah Tsanawiyah, maupun Aliyah-Jakarta; Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis Atas Lahirnya UU tentang Guru dan Dosen, Jakarta: eLSAS-2006; Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: eLSAS-2004; Kaum Muda NU Dalam Lintas Sejarah, Jakarta: eLSAS-2003; Percikan Pemikiran Kaum Muda NU, Jakarta : eLSAS-2000; Reposisi IPNU: Memperteguh Visi Menuju Reaktualisasi Tradisi, Jakarta : PUSAM-2000; Gerakan Pengamalan Islam Secara Kaffah (terj.), Jakarta: Penebar Salam-2001; Agama dan Kekerasan (editor), Jakarta : eLSAS-1996; dan Reaktualisasi Pemahaman Keagamaan (terj.), Jember: Ampera Pres-1993.
Selain itu beliau aktif melakukan penelitian dan pembuatan makalah di berbagai bidang, antara lain Sejarah Perkembangan Hukum dan Peradilan Islam di Indonesia. Dan hingga saat ini, beliau mengikuti banyak pelatihan mengenai Ekonomi Islam baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1999.
Xxxxxxx Ni’am Sholeh memperoleh gelar Doktor konsentrasi di bidang Syari’ah dari Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2008 dan gelar Pascasarjana (S-2) juga diperolehnya dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2002, serta sarjana strata 1 diperolehnya dari Fakultas Syari’ah Univ. Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xx’xx (LIPIA) Saudi Arabia di Jakarta pada tahun 2001.
2.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
1. Prof. DR.H.M. Xxxxxxx Xxxxxx;
2. Xxxx. XX. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx;
3. DR. Y.D. Sanrego Nazar.
yang diangkat berdasarkan Akta No. 31 tertanggal 29 Agustus 2016 dan telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U090-DSN/MUI/III/2013.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB 3 MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No C2- 5.805.HT.01.01.TH97 tanggal 9 Juni 1997. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxx dari OJK dengan Surat Keputusan No. KEP-06/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997.
Terhitung tanggal 21 Agustus 1997, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx mengambil alih kegiatan pengelolaan invetasi dari perusahaan afiliasinya, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, di mana PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada tanggal 17 Juni 1996 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan invetasi di Indonesia sejak tahun 1992.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada saat Propektus ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yakni XXX Xxxx Berkembang, XXX Xxxx Obligasi Stabil, XXX XXXX Obligasi Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi Dua, XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan XXX Xxxxx Syariah Sejahtera, XXX Xxxxxx Equity Xxxx, XXX Indonesian Equity Fund, XXX Xxxxxxxxxxx Xxxx, XXX Sukuk Syariah Berkembang, XXX Xxxx Bersama, XXX Xxxx Xxxxxx, RDPT XXX Xxxxx Beton Infrastrktur, Xxx Xxxx Obligasai Terproteksi III, XXX Xxxxx Terproteksi I, RDPT XXX Xxxxxxx Multifinance I, Xxx Xxxx Obligasi, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi 4, Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxx Xxxx Xxx, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi V, XXX Xxxx Xxxdapatan Tetap, dan SAM Providentia Balanced Xxxx, XXX Beta Plus Equity Xxxx, XXX Sejahtera Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi 6, XXX Xxxxxxx Khatulistiwa Saham dan XXX Xxxxxxx Nusa Campuran.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak yang terafiliasi dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah: PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia;
PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
BAB 4
BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJKBAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor : KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 100 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 62 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri..
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu, Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB 5
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, kebijakan serta investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang stabil bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan dananya pada Efek Sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Korporasi yang berdomisili di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi dengan alokasi sebagai berikut:
Xxxxxxxxx | Xxxxxxx | |
Minimum | Maksimum | |
Efek Sukuk | 80% | 98% |
Instrumen Pasar Uang dan/atau kas dan setara kas bersifat Syariah | 2% | 20% |
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setara kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berdasarkan Prospektus ini dan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat
(vi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(vii) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat;
(viii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii)memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xix) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan, dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Batasan Oleh Fatwa Ulama
Dalam melakukan pengelolaan investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Manajer Investasi akan mengacu pada fatwa Ulama yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Surat Keputusan/Opini/Pendapat dari Dewan Pengawas Syariah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagai berikut:
a. Mekanisme Kegiatan Reksa Xxxx Xxxxxxx
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna Investasi dilakukan dengan sistem mudharabah
2. Karakteristik sistem mudharabah adalah;
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaian (gross negligence / tafrith)
b. Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
1. Dana kelolaan Reksa Dana Syariah hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak lain yang diakui oleh OJK.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain, adalah;
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maysir;
c. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:
a) barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
b) barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
c) barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan atau
melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
5.4 MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari
Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menjual atau mengalihkan unsur kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke- 12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang. Hasil investasi tersebut juga dapat dibagikan oleh Manajer Investasi dalam bentuk uang tunai secara proporsional berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan yang ditransfer langsung dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga Hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA bersih dari unsur nonhalal.
BAB 6
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2”) dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan Bapepam dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap, bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut;
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Apabila terdapat perubahan peraturan OJK mengenai XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum akan tunduk pada peraturan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK
BAB 7 PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d
PP No.16 th 2009
c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j
UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d
PP Xx.00 xx 0000
x. Xxxxx Deposito dan diskonto PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU PPh
Sertifikat Bank Indonesia Pasal 2 PP 131 th 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri
Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan
Pasal 1 PP 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan surat PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh utang lainnya
B. Bagian Laba termasuk pelunasan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasihat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB 8
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Ekuitas bersifat Syariah, Efek Sukuk, serta Instrumen Pasar Uang dan/atau Kas dan Setara Kas bersifat Syariah meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, pemodal akan memperoleh kemudahan, karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
(2) Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya prinisp syariah, dana Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
(3) Diversifikasi Investasi
Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
(4) Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Manajer Investasi akan melaporkan perkembangan secara bulanan (fund factsheet) yang dapat diakses melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasinya (laporan rekening) secara regular setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian.
(5) Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
8.2 RISIKO INVESTASI
Sedangkan Risiko Investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
(2) Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
(3) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat disebabkan oleh perubahan harga efek ekuitas, efek hutang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure di luar kekuasaan Manajer Investasi, yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat penjualan embali dilakukan, maka Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
(5) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(6) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksudkan dalam Bab 16 butir 16.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
BAB 9
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus, yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan Efektif oleh OJK (jika XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan);
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prosepkus XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan Efektif oleh OJK (jika XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan);
g. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan Efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan;
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
k. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
l. Biaya asuransi (jika ada); dan
m. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA; dan
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA atas harta kekayaannya;
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa dana milik pemodal yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak, dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan (jika ada);
b. Biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi Pembelian. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
c. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak dikenakan biaya pengalihan (switching fee) dan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi; dan
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada: XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA | ||
Xxxx Xxxxxxx Investasi | Maksimum 1,8% p.a | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH XXXXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,2% p.a | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH XXXXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada: Pemegang Unit Penyertaan | ||
Biaya Pembelian | Maksimum 1 % | Dihitung dari nilai transaksi Pembelian |
Biaya Penjualan Kembali | Maksimum 1% | Dihitung dari nilai transaksi Penjualan Kembali Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang |
Biaya Pengalihan | Tidak ada |
Biaya Pembagian Hasil Investasi | Tidak ada |
Semua biaya bank | Jika ada |
Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas. | Jika ada |
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
BAB 10
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1 Hak untuk memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Yaitu berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA atas setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih.
10.2 Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa dengan menyerahkan formulir asli kepada Manajer Investasi sebelum batas waktu transaksi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
10.3 Hak Untuk Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitasi pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
10.4 Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5 Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Sekurang-kurangnya Satu Kali Dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih atau dengan menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta dapat dilihat melalui situs (website) dari Manajer Investasi (xxx.xxx.xx.xx)
10.6 Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasi (laporan rekening) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian secara regular (bulanan).
10.7 Hak untuk memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 11
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan diaudit pada akhir tahun buku dan disajikan dalam lampiran di bagian belakang dari Prospektus ini.
BAB 12
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Formulir pembukaan rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2 TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.D.2. tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening, dan Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, dokumen-
dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi. Dana Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala haruslah diterima dari calon pemegang unit penyertaan langsung.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali (pembelian awal).
12.4 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan NIlai Aktiva bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu
Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran
pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7 BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menanggung biaya Pembelian maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi pembelian sebagaimana tersebut dalam Bab 9 butir 9.6 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.8 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagai berikut:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rekening : REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Nomor : 520.01.00312.00.9
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.9 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud pada angka
12.8 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.10 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tertulis yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Awal Investasi di mana pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian pada Penawaran Umum.
Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
BAB 13
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.2 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
13.3 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa di mana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH
SEJAHTERA, oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat; dan/atau
(iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.6 PENGIRIMAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
13.7 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX BERKEMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
BAB 14
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA
14.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama pada Bank Kustodian yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Pengalihan Investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibatasi antara pengalihan yang satu dengan pengalihan selanjutnya dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari Bursa. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
14.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pengalihan Investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
14.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Investasi telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN
Batas minimum Pengalihan Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% ( persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6 BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
BAB 15
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB 16 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXX XXXX BERKEMBANG WAJIB DIBUBARKAN
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXX XXXX BERKEMBANG.
16.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva
Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
16.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
16.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaiman dimaksud pada angka 16.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud pada angka 16.6 huruf b wajib menyampaikan laporan
penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris yang terdaftar di OJK
16.7. Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB 17
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Pembelian (Tanpa Agen Penjual)
Konfirmasi
NASABAH
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Dana
Pembelian (Melalui Agen Penjual)
Konfirmasi
NASABAH
Formulir
AGEN PENJUAL
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir BANK KUSTODIAN
Dana
Penjualan Kembali (Tanpa Agen Penjual)
MANAJER INVESTASI
Dana dan Konfirmasi
BANK KUSTODIAN
NASABAH
Formulir Formulir
Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual)
Dana dan Konfirmasi
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
AGEN PENJUAL
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Pengalihan Investasi (Tanpa Agen Penjual)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Pengalihan Investasi (Melalui Agen Penjual)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
AGEN PENJUAL
Formulir
MANAJER INVESTASI
Formulir
BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau tanpa Agen Penjual.
BAB 18
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab 19 (Penyelesaian Sengketa).
BAB 19 PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB 20
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1 Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Menara Imperium, Lantai Dasar (GF)
Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 0 Xxxxxxx 00000
Telpon: (000) 0000 0000
Faksmili: (000) 0000-0000; 8317315
e-mail: xxxxxxxxx@xxx.xx.xx Website: xxxx://xxx.xxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 250 5151
Faksmili: (021) 250 5205