Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Apabila pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- Rp 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada . Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank KustodianBATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI UTAMA ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp.100.000,- Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk satu juta Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang . Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodiandicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id