Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA Reksa Dana ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: media.bareksa.com

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA PESONA OBLIGASI ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiahRupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: static.arthainvestateknologi.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: static.arthainvestateknologi.co.id