PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan investasi dari VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Xxxxxxx Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke VICTORIA PASAR UANG SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima...
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA LIKUID diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan Unit Penyertaan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA USD BALANCED ASIA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimanayang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit PenyertaanBATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan Unit Penyertaan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA KAS NUSANTARA diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.