Common use of BIAYA PENYELAMATAN Clause in Contracts

BIAYA PENYELAMATAN. Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.

Appears in 5 contracts

Samples: K L a U S U L, www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com

BIAYA PENYELAMATAN. Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.. PASAL 19

Appears in 1 contract

Samples: www.bcainsurance.co.id