BIAYA PENYELAMATAN. Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Appears in 7 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy