Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan Klausul Contoh

Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1.Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan 14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan 14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan 14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; atau b. melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud di atas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas 14.4. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan 14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan (i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik. (ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Makara Prima yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi). (iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan‐ ketentuan serta persyaratan‐persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan dan persyaratan‐persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.