Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1.Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SETIABUDI USD BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 11.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 13.1. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA KAS yang dimilikinya dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA KAS. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. BAB 14 32
Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 15.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form.