Buku Instrumen. 1.1.1 Bank, dengan kebijaksanaan mutlaknya, dapat menolak untuk menerbitkan buku Instrumen. Penolakan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah yang bersangkutan dengan cara yang dianggap sesuai oleh Bank, dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 6 contracts
Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id, 180.233.158.1