Common use of Buku Instrumen Clause in Contracts

Buku Instrumen. 1.1.1 Bank, dengan kebijaksanaan mutlaknya, dapat menolak untuk menerbitkan buku Instrumen. Penolakan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah yang bersangkutan dengan cara yang dianggap sesuai oleh Bank, dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.1.2 Penggunaan Buku Instrumen (dan setiap Instrumen) menjadi tanggung jawab Nasabah dan harus diambil sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan atau wakilnya yang sah atau akan disampaikan dengan cara lain sebagaimana dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dengan kebijakannya sendiri. 1.1.3 Segera setelah menerima buku Instrumen, Nasabah harus memeriksa nomor seri setiap Instrumen, nomor rekening dan nama Nasabah yang tercetak di atasnya. Setiap kesalahan harus segera dilaporkan kepada Bank.

Appears in 6 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services