JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Jangka Waktu berlakunya PKS ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya pengakhiran awal oleh Perusahaan dan/atau Nasabah berdasarkan klausula 18 dan 19.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……… tahun (minimal 3 tahun), terhitung mulai tanggal ..... sampai dengan ........... Berakhirnya perjanjian ini tidak membebaskan PARA PIHAK untuk menyelesaikan kewajibannya dalam perjanjian ini.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, dan berakhir pada tanggal Agustus 2029, serta dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (23-01-2022) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Jangka waktu Perjanjian ini adalah lima (5) tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini berlaku bagi Para Pihak terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
2. Apabila salah satu Pihak berencana untuk mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu, maka Pihak tersebut wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. 1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini ad alah 3 tah u n terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak
2. PKS ini berakhir dengan sendirinya dalam hal: ■ Berakhimya atau lewatnya Jangka Waktu, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 3 di atas; dan/atau ■ Tidak tercapainya kesepakatan antara Para Pihak mengenai ketentuan dan syarat- syarat perjanjian keija sama yang akan dibuat. * PKS ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Masukkan tanggal yang dimaksudkan menjadi tanggal dimulainya dan diakhirinya Perjanjian pada Bagian 2.3.