Common use of CIDERA JANJI Clause in Contracts

CIDERA JANJI. Jika Nasabah lalai membayar kepada Bank setiap Total Pembayaran Minimum pada Tanggal Jatuh Tempo atau lalai memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut: • Menahan penukaran poin reward apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus. Penukaran poin reward dapat dilakukan hanya apabila Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Lancar. • Menghapuskan poin reward yang ada apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan dan Kualitas Kredit Macet. • Melakukan pemblokiran kartu, menolak Transaksi yang dilakukan Nasabah, atau mengakhiri fasilitas Kartu Kredit digibank, serta menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank. Bank berhak untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga,provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank, apabila: • Nasabah lalai untuk membayar kepada Bank: - Angsuran/pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank pada saat jatuh tempo. - Pembayaran biaya-biaya atas Kartu Kredit digibank yang diberikan pada saat ditagih. • Nasabah terlibat tindak pidana atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI. • Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga. • Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian. • Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank. • Nasabah meninggal dunia atau ditempatkan dibawah pengampuan. (i) dalam keadaan insolvent atau tidak mampu membayar hutangnya, berhenti, menunda atau mengancam untuk berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya (atau dari setiap bagian dari hutangnya masing-masing yang harus dibayar pada saat jatuh tempo); (ii) mengajukan permohonan kepailitan dalam bentuk apapun, terhadap Nasabah terdapat pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak manapun, atau oleh institusi pengadilan terkait dinyatakan jatuh pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya; (iii) mengajukan penundaan pembayaran, atau telah ditunjuk penerima dari setiap milik atau aset Nasabah; (iv) mengajukan atau membuat pengalihan secara umum atau pengaturan/kesepakatan dengan atau untuk kepentingan para krediturnya; dan/atau (v) disetujuinya atau dinyatakan penundaan pembayaran (moratorium) sehubungan dengan atau yang mempengaruhi seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya. • Bila Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia di kota dimana terdapat kantor cabang dari Bank, namun Nasabah tidak memberitahukan hal ini kepada Bank. • Jika menurut Bank, Xxxxxxx telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. • Suatu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Aplikasi Kartu Kredit digibank terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap. • Apabila kekayaan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang termasuk oleh pengadilan. Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah yang terhutang dari Nasabah.

Appears in 3 contracts

Samples: Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit, Kartu Kredit

CIDERA JANJI. Jika Nasabah lalai membayar kepada Bank setiap Total Pembayaran Minimum pada Tanggal Jatuh Tempo atau lalai memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut: • Menahan penukaran poin reward apabila Xxxxxxx Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus. Penukaran poin reward dapat dilakukan hanya apabila Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Lancar. • Menghapuskan poin reward yang ada apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan dan Kualitas Kredit Macet. • Melakukan pemblokiran kartu, menolak Transaksi yang dilakukan Nasabah, atau mengakhiri fasilitas Kartu Kredit digibank, serta menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank. Bank berhak untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga,provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank, apabila: • Nasabah lalai untuk membayar kepada Bank: - Angsuran/pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank pada saat jatuh tempo. - Pembayaran biaya-biaya atas Kartu Kredit digibank yang diberikan pada saat ditagih. • Nasabah terlibat tindak pidana atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI. • Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga. • Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian. • Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank. • Nasabah meninggal dunia atau ditempatkan dibawah pengampuan. (i) dalam keadaan insolvent atau tidak mampu membayar hutangnya, berhenti, menunda atau mengancam untuk berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya (atau dari setiap bagian dari hutangnya masing-masing yang harus dibayar pada saat jatuh tempo); (ii) mengajukan permohonan kepailitan dalam bentuk apapun, terhadap Nasabah terdapat pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak manapun, atau oleh institusi pengadilan terkait dinyatakan jatuh pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya; (iii) mengajukan penundaan pembayaran, atau telah ditunjuk penerima dari setiap milik atau aset Nasabah; (iv) mengajukan atau membuat pengalihan secara umum atau pengaturan/kesepakatan dengan atau untuk kepentingan para krediturnya; dan/atau (v) disetujuinya atau dinyatakan penundaan pembayaran (moratorium) sehubungan dengan atau yang mempengaruhi seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya. • Bila Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia di kota dimana terdapat kantor cabang dari Bank, namun Nasabah tidak memberitahukan hal ini kepada Bank. • Jika menurut Bank, Xxxxxxx telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. • Suatu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Aplikasi Kartu Kredit digibank terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap. • Apabila kekayaan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang termasuk oleh pengadilan. Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah yang terhutang dari Nasabah.

Appears in 3 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Kartu Kredit