Syarat & Ketentuan Kartu Kredit digibank
Syarat & Ketentuan Kartu Kredit digibank
Syarat dan Ketentuan Fasilitas Kartu Kredit digibank (”Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit”) ini berlaku bagi Pemegang Kartu yang permohonan fasilitas Kartu Kredit digibank yang telah disetujui. Harap membaca Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini dengan teliti.
PENGERTIAN DAN PENAFSIRAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, maka istilah-istilah berikut yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini akan diartikan dan memiliki arti sebagai berikut:
“Acquirer” adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan Merchant, yang dapat melakukan proses data Kartu yang diterbitkan oleh pihak lain atau dalam hal ini Bank.
“Aplikasi digibank by DBS” adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.
“Aplikasi Fasilitas Kartu Kredit” adalah lembar permohonan fasilitas Kartu Kredit digibank yang diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
“ATM” berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dimiliki oleh Bank dan/atau bank lain yang beroperasi dalam jaringan yang dapat menerima Kartu untuk melakukan transaksi
”Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BI” adalah Bank Indonesia.
“DBSI Customer Centre” adalah nomor yang ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu melalui media yang lazim digunakan oleh Bank, yaitu 0804 1500 327 atau x00 00 000 00000 (dari luar Indonesia).
“Internet Banking digibank” adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui situs web.
“Kartu Kredit digibank” atau “Kartu” adalah setiap kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank atas nama Pemegang Kartu, baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan, termasuk sebelumnya adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh PT Bank ANZ Indonesia yang diambil alih oleh Bank dan sudah berganti menjadi Kartu Kredit digibank.
“Kartu Tambahan” adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Tambahan.
“Kartu Utama” adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama.
“Kualitas Kredit Lancar” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan yang telah memenuhi atau lebih dari Total Pembayaran Minimum yang dibayarkan dan telah diterima Bank pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
“Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 1 hari sampai dengan 90 hari kalender.
“Kualitas Kredit Kurang Lancar” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 91 hari sampai dengan 120 hari kalender.
“Kualitas Kredit Diragukan” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 121 hari sampai dengan 180 hari kalender.
“Kualitas Kredit Macet” adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak lebih dari 180 hari kalender.
"Kuasa Direct Debit" adalah kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melakukan direct debit atas pembayaran Kartu Kredit. Kuasa Direct Debit yang dimaksud termasuk kuasa yang telah Nasabah berikan kepada PT Bank ANZ Indonesia untuk pembayaran kartu kredit yang diterbitkan oleh PT Bank ANZ Indonesia yang kemudian diambil alih oleh Bank.
“Lembar Tagihan” adalah lembar yang dicetak pada saat Tanggal Dicetak setiap bulannya yang berisi informasi Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah, termasuk informasi bunga dan biaya-biaya yang dibebankan sehubungan dengan Transaksi tersebut.
“Merchant” adalah setiap toko/perusahaan/pihak lain yang menerima Kartu Kredit Anda untuk pembelian barang dan/atau jasa.
“OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Kartu” atau “Nasabah” adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan.
“Pemegang Kartu Tambahan” adalah orang yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu Utama untuk memperoleh Xxxxx Xxxxxxan yang akan diterbitkan oleh Bank.
“Pemegang Kartu Utama” adalah adalah pengguna yang sah atas kartu utama (pemohon Kartu melalui Aplikasi Fasilitas Kartu Kredit yang disetujui oleh Bank) sekaligus selaku pemilik rekening dari Kartu Kredit digibank.
“PIN” adalah “Personal Identification Number” / “Nomor Identitas Pribadi” yang digunakan sebagai pengganti tanda tangan untuk semua Transaksi pembelian barang dan pengambilan uang tunai dalam negeri dan luar negeri dengan menggunakan Kartu Kredit.
“Rekening Kartu” adalah rekening yang dapat diakses dengan menggunakan Kartu Kredit Anda.
“Rekening Perbankan” adalah rekening tabungan atau rekening koran.
“Saldo Yang Belum Dibayar” adalah jumlah seluruh pinjaman terhutang (pokok pinjaman, bunga, biaya-biaya, dan premi asuransi (bila ada)) atas Kartu Kredit digibank.
“SLIK” adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan.
“Tanggal Dicetak” adalah tanggal dimana dihitungnya semua Transaksi Nasabah termasuk perhitungan bunga dan biaya-biaya yang terjadi serta dicetaknya Lembar Tagihan. Tanggal Dicetak akan tertera pada Lembar Tagihan.
“Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal batas akhir dimana pembayaran angsuran harus sudah diterima oleh Bank. Tanggal Jatuh Tempo akan tertera pada Lembar Tagihan.
“Total Pembayaran Minimum” berarti jumlah minimum yang harus Pemegang Kartu bayar yang tertera pada Lembar Tagihan selambat – lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
“Total Tagihan Baru” atau “Tagihan Baru” adalah jumlah yang harus Nasabah bayar untuk Kartu Nasabah pada waktu tertentu dan yang akan ditagih kepada Nasabah dalam Lembar Tagihan bulanan.
“Transaksi” adalah semua Transaksi keuangan yang berkenaan dengan Rekening Kartu.
“Transaksi Pembelanjaan (Retail)” adalah Transaksi Pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu Kredit Mastercard/Visa/pemegang merek kartu lainnya yang bekerja sama dengan Bank, diseluruh dunia
“Transaksi Tarik Tunai” adalah penggunaan Kartu untuk penarikan tunai di seluruh ATM yang berlogo Mastercard/Visa/PLUS/Principal lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
1. KEPEMILIKAN KARTU DAN PIN
Kartu akan selalu merupakan milik Bank dan disediakan kepada Nasabah untuk dipergunakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit. Kartu hanya dapat dipergunakan oleh Nasabah dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit. Nasabah wajib bertanggung jawab atas semua penggunaan Kartu.
Nasabah bertanggung jawab dan menyanggupi untuk menyimpan Kartu dengan sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu miliknya hilang atau dicuri atau disalahgunakan (fraud).
Nasabah harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan PIN. Nasabah tidak boleh menulis PIN pada Kartu atau menyimpan PIN dalam catatan tertulis. Nasabah tidak seharusnya memberitahukan PIN kepada siapapun juga termasuk Bank.
Nasabah setuju dan menyanggupi untuk bertanggung jawab atas semua Transaksi yang telah dilakukan menggunakan Kartu Kredit digibank dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Nasabah. Pada saat Bank menyerahkan Kartu kepada Nasabah, jika Nasabah berhalangan dan tidak dapat menerima Kartu, Bank dapat meminta persetujuan dari Nasabah untuk menyerahkan Kartu kepada pihak lain pada alamat Nasabah yang sama.
2. MASA BERLAKU KARTU, PENGGANTIAN, DAN/ATAU PEMBAHARUAN KARTU
Kartu akan berlaku selama masa berlaku yang tertera pada bagian depan Kartu. Masa berlaku Kartu dimulai pada tanggal Kartu diaktifasi dan berakhir pada hari terakhir dari bulan batas waktu yang tertera pada bagian depan Kartu. Masa berlaku Kartu juga berakhir apabila Nasabah atau Bank melakukan penutupan Kartu.
Kecuali jika Nasabah melanggar suatu syarat yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini, Bank secara otomatis akan memperbaharui masa berlaku Kartu dan mengirimkan Kartu baru, umumnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Kartu habis. Untuk Kartu baru, Nasabah harus melakukan aktivasi dan membuat PIN melalui Internet Banking/Aplikasi digibank by DBS. Apabila Nasabah tidak menerima Kartu baru atau Kartu pengganti dalam waktu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal berakhirnya masa berlaku Kartu, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre.
Nasabah yang tidak ingin memperbaharui masa berlaku Kartu harus memberitahukan Bank sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu tersebut melalui DBSI Customer Centre. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan ini, maka Bank akan tetap memperbaharui Kartu dan mengenakan biaya-biaya yang berlaku atas Kartu (sebagaimana disebutkan pada Pasal 21) yang harus Nasabah bayar.
3. KARTU HILANG, DICURI, ATAU DISALAHGUNAKAN (FRAUD), DAN TERUNGKAPNYA PIN
Nasabah wajib segera memberitahukan Bank dengan menghubungi DBSI Customer Centre serta meminta Bank untuk memblokir Kartu, apabila PIN Kartu Nasabah secara nyata diketahui atau diduga telah diketahui oleh pihak ketiga manapun, atau Kartu hilang atau rusak atau disalahgunakan (fraud) oleh orang lain yang tidak berhak. Atas permintaan tersebut, Xxxxxxx tidak dapat lagi menggunakan Kartu untuk transaksi apapun dan Bank akan segera melakukan pemblokiran Kartu.
Nasabah harus segera mengirimkan dokumen-dokumen berikut kepada Bank; (i) permintaan tertulis yang dibuat oleh Xxxxxxx, dan (ii) salinan dari laporan polisi yang menegaskan terjadinya keadaan yang disebutkan di atas (”Dokumen Pengurusan Kehilangan”).
Dokumen Pengurusan Kehilangan harus diberikan kepada Bank tidak kurang dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan oleh Xxxxxxx. Nasabah dapat mengirimkan Dokumen Pengurusan Kehilangan tersebut kepada Bank melalui surat, surel (email) kepada alamat korespondensi Bank, atau media lainnya yang ditentukan Bank. Bank akan mencatat kehilangan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu oleh orang lain yang tidak berhak, dan/atau terungkapnya PIN tersebut dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan (fraud) Kartu dan/atau PIN setelah diterimanya pemberitahuan dan permintaan tersebut.
Apabila Nasabah telah memberitahukan Bank dan/atau menyerahkan Dokumen Pengurusan Kehilangan, Nasabah tidak akan mempunyai tanggung jawab lebih lanjut atas Transaksi Kartu tanpa wewenang, sepanjang Nasabah tidak terlibat dalam atau menyebabkan kehilangan, pencurian, dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu, dan/atau terungkapnya PIN, tidak terlibat dalam tindakan penipuan, dan/atau Transaksi Kartu tanpa wewenang yang muncul dari atau sehubungan dengan kehilangan/pencurian Kartu atau pengungkapan/terungkapnya PIN.
Nasabah wajib dan bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian Bank yang timbul termasuk namun tidak terbatas pada tagihan dari cicilan tetap dan/atau penarikan uang tunai dan/atau penyalahgunaan (fraud) Kartu Kredit digibank yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan, kecurian, atau penyalahgunaan (fraud) Kartu yang belum dilaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank yang mengakibatkan belum dilakukannya pemblokiran oleh Bank atas Kartu yang hilang.
Bank berhak membebankan biaya kepada Nasabah untuk penerbitan dan pengiriman Kartu pengganti tersebut.
Jika Nasabah menemukan Kartu kembali, Nasabah harus melapor kepada Bank, tidak boleh menggunakan Kartu, dan segera mengembalikan Kartu yang dilaporkan hilang atau dicuri.
4. KARTU TAMBAHAN
Atas permintaan Pemegang Kartu Utama, Bank dapat mengeluarkan Kartu Tambahan kepada siapapun yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah sesuai dengan permohonan Pemegang Kartu Utama. Setiap Kartu Utama dapat memiliki sampai dengan 3 (tiga) Kartu Tambahan yang memiliki nomor yang berbeda dengan Kartu Utama dengan batas kredit gabungan.
Pemegang Kartu Utama terikat oleh penggunaan Kartu dari (para) Pemegang Kartu Tambahan dan akan bertanggungjawab atas setiap tagihan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari penggunaan Kartu Tambahan dan Bank berhak untuk menagihkan seluruh tagihan, biaya dan pengeluaran tersebut melalui Rekening Kartu Nasabah.
Bank berhak membatalkan salah satu atau semua Kartu Tambahan yang dikeluarkan untuk Nasabah dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Utama. Selain itu, atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama, Bank akan membatalkan semua Kartu Tambahan. Akan tetapi, semua Transaksi yang telah terjadi atas Kartu Tambahan tersebut akan dianggap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Utama sampai semua tagihan atas Kartu tersebut dilunasi pembayarannya.
Untuk memberikan Kartu Tambahan kepada anggota keluarga atau relasi Xxxxxxx, silakan kunjungi website resmi Bank untuk pengajuan permohonan.
5. PAGU KREDIT
Pagu kredit Kartu Kredit digibank merupakan jumlah dana maksimum yang dapat Nasabah gunakan dan akan diberikan atas pertimbangan mutlak Bank sendiri, dengan memperhatikan resiko dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau mengurangi pagu kredit tersebut (dengan atau tanpa permintaan terlebih dahulu dari Nasabah) sepanjang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Pagu kredit dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu oleh Bank termasuk namun tidak terbatas apabila kualitas kredit Nasabah pada sistem Bank maupun pada Laporan OJK SLIK menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Bank juga berhak menetapkan batas-batas secara terpisah untuk Transaksi penarikan tunai maupun transfer tunai (dalam keseluruhan pagu kredit Kartu Kredit digibank Nasabah) dan berhak untuk menentukan suatu pagu tertentu untuk Kartu Kredit digibank Nasabah. Atas setiap perubahan batas pagu kredit, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah. Bank secara mutlak berhak menerima atau menolak Transaksi Kartu Kredit digibank yang penggunaannya akan atau telah melampaui batas pagu kredit yang telah ditetapkan.
Bank juga dapat sewaktu-waktu mengubah atau menaikkan pagu kredit atas Kartu Kredit digibank Nasabah apabila kondisi atau performa kredit Nasabah dinilai baik oleh Bank dengan persetujuan nasabah. Bank juga berhak menetapkan batas maksimum kenaikan pagu kredit Nasabah.
Dalam hal pagu kredit yang akan/telah diberikan Bank sama dengan atau lebih dari batas tertentu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank dapat mewajibkan Nasabah untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkini berkaitan dengan efektifnya pagu kredit tersebut.
6. KREDIT YANG TERSEDIA
Kredit yang tersedia pada Kartu Kredit digibank merupakan dana yang belum dipergunakan dari pagu kredit yang telah diberikan oleh Bank kepada Nasabah pada suatu waktu tertentu. Kredit yang tersedia akan dihitung dengan mempertimbangkan pagu kredit, Saldo yang Belum Dibayar, dan biaya-biaya atau Transaksi yang telah diterima dan diproses oleh Bank.
Bank, dengan memerhatikan ketentuan peraturan perbankan yang berlaku, dapat menetapkan pagu kredit secara terpisah untuk Transaksi Pembelanjaan (retail) maupun Transaksi Tarik Tunai, dan akan memberitahukan batas-batas ini dari waktu ke waktu. Nasabah harus bertanggung jawab dalam melakukan Transaksi-Transaksi Kartu Kredit digibank dengan cara selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit digibank tetap dalam batas kredit yang tersedia.
7. KEISTIMEWAAN DAN FASILITAS
Dari waktu ke waktu Bank akan mengadakan suatu kerjasama dengan berbagai agen termasuk Merchant untuk menawarkan keistimewaan dan manfaat-manfaat tambahan bagi Pemegang Kartu. Walaupun seluruh pengaturan ini akan dilakukan atas dasar usaha terbaik, Bank tidak menjamin dan tidak bertanggungjawab atas produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak ketiga, dibawah pengaturan tersebut sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Perselisihan (jika ada), harus diselesaikan oleh Pemegang Kartu langsung dengan agen atau Merchant tersebut.
8. PENERIMAAN
Kartu akan diterima di Merchant jika pada bagian belakangnya terdapat tanda tangan Pemegang Kartu yang namanya tercantum pada Kartu tersebut. Kartu akan diterima di Merchant manapun yang memasang logo Kartu yang sesuai dengan Kartu Nasabah (Mastercard atau Visa). Namun demikian, Bank tidak bertanggung jawab atau tidaklah menimbulkan suatu kewajiban pada Bank sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja atas penolakan Merchant karena alasan apapun dan atas segala tindakan atau kerugian yang menimbulkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi Nasabah.
Nasabah dapat melaporkan ke Bank jika ada penolakan/tindakan/kerugian dari suatu Merchant dengan menyebutkan nama Merchant, tanggal dan waktu kejadian dan semua keterangan yang akan membantu Bank dalam penyelidikannya.
Dengan memasukkan PIN atau menandatangani slip Transaksi, Nasabah bertanggungjawab atas jumlah, penerimaan barang, jasa atau uang tunai (dalam beberapa kasus yang memungkinkan), termasuk semua biaya, atau tagihan jasa yang dicantumkan di dokumen. Salinan slip Transaksi yang diberikan kepada Xxxxxxx harus disimpan setidaknya sampai Transaksi tersebut muncul pada Lembar Tagihan untuk disesuaikan.
Kartu Kredit hanya sah digunakan untuk alat pembayaran Transaksi ritel dan pengambilan uang tunai. Kartu tidak boleh dipergunakan untuk pengambilan uang di Merchant atau untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum dimana Kartu digunakan.
9. FASILITAS VISA PAYWAVE/ MASTER PAYPASS
Visa payWave atau Master PayPass adalah fitur dengan hanya menempelkan kartu Visa atau Mastercard di mesin pembaca kartu Visa payWave atau Master PayPass di kasir. Kartu Visa payWave atau Master PayPass dilengkapi dengan teknologi pembayaran contactless memiliki simbol contactless unik pada kartu. Kartu Visa payWave atau Master PayPass memiliki chip yang tertanam di dalamnya, yang berisi antena kecil yang mengirimkan sinyal instruksi pembayaran secara aman ke dan dari mesin pembaca Visa payWave atau Master PayPass. Kartu Visa payWave atau Master PayPass dapat digunakan untuk melakukan Transaksi di semua terminal pembaca Visa payWave atau Master PayPass dan di pembaca atau sistem lainnya yang disetujui Bank dari waktu ke waktu.
Mesin pembaca Visa payWave atau Master PayPass merupakan alat untuk melakukan Transaksi dengan menempelkan Kartu Visa payWave. Transaksi ini tidak memerlukan tanda tangan, PIN atau otentikasi lain dari Nasabah.
Nasabah dapat menggunakan Kartu untuk melakukan Transaksi Pembelanjaan (retail) pada mesin pembaca payWave Visa atau Master PayPass dengan nilai setiap Transaksi maksimum Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
10. TARIK TUNAI
Nasabah dapat menarik uang tunai dari Rekening Kartu dengan menggunakan Kartu, melalui ATM Bank maupun jaringan ATM yang bekerja sama dengan Bank. Batas maksimum tarik tunai melalui ATM adalah:
1. Untuk Kartu dengan magnetic stripe, Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) per rekening dalam 1 hari
2. Untuk Kartu dengan teknologi chip, Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) per rekening dalam 1 hari
Nasabah menerima tanggung jawab penuh atas seluruh Transaksi yang diproses melalui penggunaan Kartu di ATM dan dengan ini memberi wewenang kepada Bank untuk mendebitkan Kartu Kredit digibank Nasabah sesuai jumlah penarikan dengan atau tanpa sepengetahuan Nasabah.
Catatan Transaksi Bank yang diproses melalui penggunaan Kartu di suatu ATM akan menentukan dan mengikat untuk kepentingan apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas semua kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung/tidak langsung dari tidak berfungsinya/kegagalan Kartu atau ATM, ketidakcukupan dana untuk sementara waktu di ATM tersebut atau hal-hal lain apapun yang muncul karena kesalahan Nasabah dalam penggunaan Kartu atau ATM. Nasabah tidak berhak untuk melakukan penarikan melebihi kredit yang tersedia untuk Transaksi penarikan tunai.
Selain tarik tunai dengan ATM Bank, tarik tunai dapat menyebabkan terjadinya biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh bank pemilik ATM ataupun jaringan ATM tersebut.
Bank-bank yang menyediakan tarik tunai menggunakan Kartu melalui ATM dapat menetapkan batas Transaksi minimum dan/atau maksimum yang harus Nasabah ketahui dan mengerti sebelum melakukan Transaksi.
Dalam hal terjadinya sanggahan atas Transaksi Kartu yang tidak dilakukan oleh Nasabah, Bank dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk menyelidiki sanggahan tersebut. Nasabah diwajibkan untuk mengirimkan sanggahan secara tertulis untuk pembuktian lebih lanjut dan jika diperlukan, menyerahkan Kartu yang bersangkutan untuk pembuktian lebih lanjut. Pada Transaksi Kartu yang disebabkan oleh pemalsuan Kartu (khususnya counterfeit atau penggandaan Kartu) yang telah dikonfirmasikan oleh Bank, Nasabah dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atas Transaksi Kartu tersebut dan akan dibebankan/ditanggung oleh Bank.
Dengan dilakukannya penarikan tunai oleh Nasabah, Nasabah mengakui telah berhutang kepada Bank sebesar pinjaman pokok (hutang) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
11. TRANSAKSI LUAR NEGERI
Seluruh nilai Transaksi akan dibebankan pada Rekening Kartu dalam mata uang Rupiah. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada Visa/Mastercard International serta biaya konversi yang ditetapkan Bank pada saat Transaksi dibukukan.
12. TRANSAKSI YANG DIUBAH MENJADI CICILAN
Nasabah dapat mengajukan perubahan suatu Transaksi Pembelanjaan (retail) dengan bunga berjalan (revolving) menjadi Transaksi dengan cicilan tetap melalui DBSI Customer Centre atau Aplikasi digibank by DBS. Nasabah dapat mengajukan perubahan tersebut selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sesudah tanggal Transaksi. Bank juga dapat sewaktu-waktu menawarkan kembali kepada Nasabah untuk mengubah Transaksi menjadi cicilan tetap sesuai dengan kebijakan dan kriteria dari Bank.
Fitur cicilan tetap memungkinkan Nasabah untuk memilih jangka waktu cicilan sesuai dengan ketentuan Bank. Setiap Transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan bunga dan biaya perubahan. Setiap cicilan akan dibebankan ke Kartu Kredit digibank Nasabah. Informasi mengenai cicilan Nasabah akan tercetak dalam Lembar Tagihan. Bunga lainnya dan biaya keterlambatan pembayaran akan dikenakan pada cicilan yang telah melewati jatuh tempo dan juga jumlah keterlambatan lainnya yang telah diperhitungkan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. Jangka waktu cicilan yang sudah dipilih tidak dapat diubah. Informasi lebih lanjut mengenai detail perhitungan bunga cicilan tercantum pada website, link xxxxx://xx.xxx.xxx/xx-xxxxxxxxxxxx.
Poin Rewards atau mileage dari Transaksi Pembelanjaan (retail) yang dicicil akan dibatalkan efektif setelah Transaksi berhasil dikonversi menjadi cicilan. Jika ada pembatalan atas Transaksi cicilan, maka Nasabah akan dikenakan biaya pembatalan yang berlaku saat pembatalan Transaksi cicilan tersebut dan tidak ada pengembalian poin reward atau mileage.
Bank berdasarkan kebijaksanaanya sendiri dapat mengenakan biaya pembatalan atau biaya pelunasan dipercepat dari cicilan tetap Kartu Kredit digibank Nasabah apabila Nasabah melakukan pembatalan dan/atau pelunasan pinjaman lebih awal terhadap Transaksi yang menggunakan metode cicilan tetap terhadap Kartu Kredit digibank.
Untuk melakukan pembatalan atau pelunasan lebih awal atas fitur cicilan tetap Kartu Kredit digibank, Nasabah harus menginformasikan kepada Bank melalui telepon kepada DBSI Customer Centre. Jika tidak, Bank akan melanjutkan perhitungan atas cicilan tetap Kartu Kredit digibank Nasabah.
13. PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran ke Rekening Kartu Nasabah harus dalam mata uang Rupiah. Total Pembayaran Minimum pada Lembar Tagihan Nasabah akan jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo.
Nasabah wajib melakukan pembayaran tidak kurang dari Total Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan Nasabah dan pembayaran diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur. Setiap jumlah yang telat melewati Tanggal Jatuh Tempo atau melebihi pagu kredit yang tercantum pada Lembar Tagihan harus segera dibayar. Jika Pembayaran dilakukan kurang dari Total Tagihan dan/atau melewati Tanggal Jatuh Tempo , maka tagihan yang belum dibayarkan akan dikenakan Bunga yang berlaku. Pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah melalui transfer Bank (LLG). Proses pembayaran ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu transfer dari bank pengirim yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya diterima oleh Bank dua (2) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pembayaran.
Total Pembayaran Minimum dihitung berdasarkan persentase tertentu, yaitu 10% dari Total Tagihan baru, ditambah 10% dari cicilan tetap. Jumlah yang melebihi batas kredit dan setiap jumlah yang lewat waktu dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya dan akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu dalam Lembar Tagihan. Untuk pembayaran dengan minimum 10% dari Total Tagihan atau lebih tetapi tidak penuh, alokasi pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Biaya dan denda atas Kartu Kredit Nasabah
2. Paling kurang 60% dari sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 diatas) akan dialokasikan untuk pembayaran nilai pokok transaksi.
3. Sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 di atas dan pembayaran pokok transaksi pada poin 2 di atas) akan dialokasikan untuk pembayaran lainnya, misalnya untuk pembayaran bunga
Setiap kelebihan pembayaran (setelah menyelesaikan hal-hal di atas) akan diperlihatkan sebagai tagihan kredit pada Rekening Kartu Nasabah.
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan akibat kekurangan dan/atau cacat dari jasa dan/atau barang yang dibeli dan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, sehingga Nasabah tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan oleh Bank.
14. KUALITAS KREDIT NASABAH
Bank mengklasifikasikan kualitas kredit Rekening Kartu berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah menjadi Kualitas Kredit Lancar, Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus, Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan, dan Kualitas Kredit Macet.
Sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, Bank menerapkan kebijakan debitur tunggal dimana kualitas kredit Pemegang Kartu Utama mencerminkan kualitas kredit Pemegang Kartu Tambahan dengan kualitas kredit terendah antara Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan yang telah ditetapkan oleh Bank. Bilamana Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 Kartu Utama, maka kualitas kredit terendah salah satu Kartu Utama tersebut yang akan digunakan oleh Bank.
15. LEMBAR TAGIHAN, TANGGAL DICETAK, dan TANGGAL JATUH TEMPO
Setiap bulan, Nasabah akan mendapatkan Lembar Tagihan Kartu Kredit digibank melalui surat elektronik (email) ke alamat email Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank ataupun melalui surat fisik ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank. Apabila Xxxxxxx meminta Lembar Tagihan dikirimkan melalui surat, maka Nasabah akan dikenakan biaya pencetakan. Informasi mengenai tagihan bulanan Nasabah juga dapat diperoleh setiap waktu melalui layanan Internet Banking atau Aplikasi digibank by DBS, ATM, maupun DBSI Customer Centre.
Bank akan memasukkan semua Transaksi yang berhubungan dengan Kartu Tambahan pada Lembar Tagihan gabungan untuk Rekening Kartu Nasabah.
Jika tidak ada Tagihan yang Belum Dibayar dan tidak ada Transaksi yang diterima oleh Bank sejak Lembar Tagihan terakhir, maka Lembar Tagihan selanjutnya tidak akan diterbitkan dan dikirimkan.
Tanggal Dicetak ditentukan oleh Bank. Untuk mendapatkan informasi mengenai Tanggal Dicetak, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre.
Tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit digibank adalah 16 (enam belas) hari kalender terhitung dari Tanggal Dicetak. Apabila Tanggal Jatuh Tempo pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur lainnya, maka Bank akan menetapkan Tanggal Jatuh Tempo pada hari kerja terdekat setelahnya.
Apabila Nasabah tidak menerima Lembar Tagihan dalam jangka waktu 12 hari dari Tanggal Dicetak, Nasabah bertanggung jawab menghubungi Bank untuk memastikan jumlah yang harus Nasabah bayar dan Xxxxxxx harus segera melakukan pembayaran karena dengan tidak diterimanya Lembar Tagihan bukan alasan yang sah untuk tidak melakukan kewajiban pembayaran setidaknya sejumlah Total Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Untuk menghindari resiko dikenakannya biaya keterlambatan pembayaran, Bank menganjurkan agar Xxxxxxx selalu membayar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
Jika terdapat tagihan yang tidak sesuai pada Lembar Tagihan, Nasabah wajib menghubungi Bank untuk mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo.
16. FASILITAS DIRECT DEBIT
Setelah Xxxxxxx memberikan Kuasa Direct Debit, Bank akan melakukan pendebitan Rekening Perbankan Nasabah yang dilakukan secara berkala pada tanggal jatuh tempo tagihan setiap bulannya, sampai dengan sejumlah nilai yang dipilih. Bank akan melakukan pendebitan terhadap berapapun dana yang tersedia dalam Rekening Perbankan Nasabah apabila dana yang tersedia lebih rendah dari pilihan jumlah pembayaran Nasabah.
Bank tidak akan memberitahukan Xxxxxxx secara terpisah mengenai transaksi direct debit yang akan diproses dan adalah tanggungjawab Nasabah untuk memastikan apakah dana pada Rekening Perbankan Nasabah di Bank yang Nasabah daftarkan untuk fitur instruksi direct debit telah mempunyai dana yang cukup pada Tanggal Jatuh Tempo.
Bank akan menginformasikan Nasabah apabila proses direct debit gagal atau terlaksana sebagian serta dapat membebankan biaya atas hal tersebut apabila dana pada Rekening Perbankan Nasabah tidak mencukupi untuk membayarkan seluruh jumlah instruksi direct debit yang dipilih. Bank tidak akan mengulangi melakukan percobaan direct debit yang gagal.
17. PERSELISIHAN TRANSAKSI
Nasabah dapat mengajukan pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi secara tertulis, selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal cetak tagihan. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah diajukannya permohonan/pengajuan keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi yang diperselisihkan harus ditandatangani oleh Nasabah yang namanya tercantum dalam di Kartu yang diperselisihkan berikut Pemegang Kartu Utama (dalam hal Transaksi yang diperselisihkan merupakan Transaksi dari Kartu Tambahan) dan pernyataan yang ditandatangani tersebut harus mencantumkan keterangan-keterangan berikut ini (“Keterangan Perselisihan Transaksi”):
a. Nama Nasabah,
b. Nomor Kartu Nasabah,
c. Sifat transaksi yang diperselisihkan, dengan melampirkan, bila ada, salinan dari catatan transaksi tersebut,
d. Nilai transaksi,
Bank berusaha untuk memberikan jawaban kepada Nasabah dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas transaksi lengkap dengan Keterangan Perselisihan Transaksi. Bank berhak menyetujui ataupun menolak pernyataan keberatan dan/atau permohonan koreksi transaksi tersebut. Jika Bank menetapkan bahwa suatu kesalahan pada pihak Bank benar terjadi, Bank akan memperbaiki kesalahan tersebut (sampai sejauh mana memungkinkan) dan membayar kembali semua bunga atau tagihan yang telah dibebankan terhadap Kartu Kredit digibank yang disebabkan oleh kesalahan tersebut. Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala akibat lanjutan dari kesalahan tersebut sepanjang bukan diakibatkan oleh kesalahan Bank yang nyata dan disengaja.
18. PEMBERIAN WEWENANG DENGAN INSTRUKSI TELEPON ATAU MEDIA LAINNYA
Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk bergantung pada dan bertindak sesuai dengan suatu pemberitahuan apapun, instruksi, permintaan, atau komunikasi lain yang mungkin diberikan melalui Transaksi telepon atau media lainnya (yang dapat dikonfirmasi ulang oleh Bank) oleh Nasabah dan Bank berhak memperlakukan instruksi tersebut sebagai instruksi yang diberi wewenang sepenuhnya oleh Nasabah sehingga Bank berhak mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi tersebut sebagaimana dianggap layak oleh Bank. Atas pertimbangan Bank, Bank tidak wajib menerima dan bertindak atas instruksi-instruksi tersebut termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Perubahan atas mandat (surat perintah bayar),
b. Perubahan penandatangan yang berwenang,
c. Kuasa kepada orang/badan lain,
d. Penutupan rekening dan pengalihan saldo dengan cara apapun,
e. Perubahan data Nasabah,
f. Perubahan data Kartu Kredit digibank,
g. Penerbitan, penggantian, dan pemblokiran Kartu.
Sehubungan dengan instruksi melalui telepon, Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk:
i. Merekam, memantau, dan melacak setiap pembicaraan telepon antara Nasabah dan Bank untuk kepentingan internal Bank.
ii. Memverifikasi keaslian dari penelepon dengan meminta penelepon untuk memberikan informasi sehubungan dengan fasilitas Kartu Kredit digibank dari Nasabah agar Bank dapat memutuskan keaslian dari penelepon untuk memperoleh informasi fasilitas Kartu Kredit digibank yang terkait dan untuk memberikan instruksi kepada Bank.
iii. Menjadikan kesepakatan lisan sebagai catatan resmi yang berkedudukan sama dengan persetujuan tertulis.
Dengan mempertimbangkan tindakan Bank menurut syarat-syarat pemberian wewenang ini, Nasabah dengan ini berjanji untuk mengganti setiap kerugian yang dialami Bank akibat tindakan-tindakan hukum, akibat-akibat, permintaan, kerusakan, biaya, dan pengeluaran yang ditanggung atau diderita oleh Bank dengan sifat apapun dan yang terjadi akibat apapun dari pihak manapun atau sebagai akibat dari instruksi tersebut. Pemberian wewenang ini akan tetap berlaku penuh kecuali jika dan sampai Bank menerima dan menyetujui secara tertulis, pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah.
19. KUASA-KUASA
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank, baik karena hutang-hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya (jika ada) sehubungan dengan Kartu Kredit digibank maka Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk bertindak atas nama Nasabah untuk mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Nasabah lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Nasabah kepada Bank.
Kuasa-kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir oleh karena alasan apapun selama hutang antara Nasabah dengan Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan segala aturan yang termuat dalam undang-undang termasuk pasal 18131, 18142, dan 18163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan segala aturan yang menyebabkan suatu kuasa berakhir.
20. BUNGA
Jika total tagihan tidak dilunasi secara penuh atau pembayaran efektif diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tidak ada pembayaran sama sekali, Nasabah akan dibebankan bunga (disebut juga sebagai finance charges atau billed deferred) sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun yang akan diperhitungkan untuk masing-masing jenis Transaksi Pembelanjaan (RetaiI) dan Transaksi Tarik Tunai, dari tanggal pembukuan (posting date), yang merupakan tanggal riil Bank melakukan pembayaran kepada Acquirer atas Transaksi yang dilakukan, beban bunga tersebut akan diperhitungkan sampai dengan tanggal pembayaran penuh, dihitung atas dasar saldo harian dan akan disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah dan diterima oleh Bank. Bank tidak menyertakan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen dalam perhitungan bunga kartu kredit.
Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam 1 tahun, yaitu 365 hari. Termasuk dalam perhitungan suku bunga adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan Bunga Transaksi Pembelanjaan (Retail)
Bunga Transaksi Pembelanjaan akan dihitung sejak tanggal pembukuan (posting date). Bunga Transaksi Pembelanjaan akan dibebankan jika pembayaran tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo, pembayaran tidak dilakukan secara penuh, atau pembayaran diterima oleh Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo. Perhitungan bunga Transaksi Pembelanjaan untuk tagihan berikutnya dilakukan atas sisa tagihan atas Transaksi Pembelanjaan yang belum terbayar.
2. Perhitungan Bunga Transaksi Tarik Tunai
Bunga dihitung dan dibebankan sejak tanggal Transaksi Tarik Tunai dibukukan (posting date) hingga tanggal pembayaran penuh, atas jumlah pengambilan uang tunai ditambah bunganya. Bunga akan dihitung berdasarkan tagihan harian untuk menyesuaikan dengan pembayaran parsial (biaya Transaksi Tarik Tunai akan dibebankan berdasarkan hal ini).
Rumus Perhitungan Bunga Belanja dan Penarikan Tunai:
Periode bunga (hari) adalah jumlah hari sejak tanggal Transaksi dibukukan hingga tanggal pembayaran penuh.
(Nilai Transaksi (Rp) x Periode bunga (hari) x Suku bunga (%))
365 hari
¹ Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
² Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
³ Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
3 Jan 6 Jan 20 Jan 22 Jan 30 Jan 6 Feb 22 Feb
Pembukuan Transaksi Ritel Rp 1.000.000
Pembukuan Pembayaran sebesar Rp 500.000
Pembukuan Transaksi Ritel Rp 2.000.000
Tanggal Jatuh Tempo Februari
Tanggal Cetak Lembar Tagihan Januari
Jatuh Tempo Januari
Tanggal Cetak Lembar Tagihan Februari
Lembar Tagihan Januari | ||||
Tanggal 3 Januari | Rincian Transaksi Pembukuan Pembelanjaan Ritel Bunga | = | Jumlah Tagihan Rp 1.000.000 Rp 0 | + |
Total Tagihan | = | Rp 1.000.000 | ||
Pembayaran Minimum | = | Rp 100.000 |
Cara perhitungan bunga:
Tagihan Januari Rp 1.000.000 x 31 x (26,95% / 365) = Rp 25.842
Pembayaran Januari Rp 500.000 x 18 x (26,95% / 365) = (Rp 6.645) -
Bunga
Tagihan Januari - Pembayaran Januari = Rp 19.197
*Ilustrasi perhitungan di atas menggunakan perhitungan yang berlaku untuk Kartu Kredit digibank yang melakukan Transaksi pertama kali di bulan Januari.
Catatan:
Bunga dari Transaksi retail tanggal 30 Januari (Rp 2.000.000) akan dibebankan di bulan berikutnya (Maret) jika tidak dilakukan pembayaran penuh atau tidak ada pembayaran sama sekali atas tagihan bulan Februari.
Penghapusan bunga jika terjadi kesalahan pembebanan bunga
Apabila permohonan penghapusan bunga akibat kesalahan pembebanan bunga telah disetujui oleh Bank, maka kelebihan dana tersebut akan dikreditkan kembali ke Rekening Kartu Nasabah.
21. BIAYA DAN TARIF
Nasabah bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Biaya iuran tahunan Kartu Utama/ Kartu Tambahan
Bank akan mengenakan biaya tahunan kepada Nasabah, jika ada. Biaya tersebut akan ditagihkan di dalam Lembar Tagihan.
b. Biaya keterlambatan pembayaran
Bank akan mengenakan biaya keterlambatan pembayaran kepada Pemegang Kartu Utama apabila pembayarannya tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo, atau apabila hari kerja terdekat setelah jatuh Tempo Jika Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari libur, atau Nasabah melakukan jumlah yang kurang dari Total Pembayaran Minimum. Nilai denda keterlambatan maksimal 3% (tiga persen) dari Total Pembayaran Minimum dan tidak melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
c. Biaya materai
Biaya materai akan dibebankan kepada Nasabah apabila dicetak didalam Lembar Tagihan.
Lembar Tagihan Februari
Tanggal
20 Januari
30 Januari
Rincian Transaksi Tagihan Sebelumnya
Pembukuan Pembayaran Tagihan Januari=
Pembukuan Pembayaran Ritel Bunga
Total Tagihan Pembayaran Minimum
Jumlah Tagihan Rp 1.000.000
(Rp 500.000)
= Rp 2.000.000
= Rp 19.197* +
= Rp 2.519.197
= Rp 251.919
d. Biaya tarik tunai
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas Transaksi Tarik Tunai.
e. Biaya kartu pengganti
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas penggantian Kartu.
f. Biaya pengembalian pembayaran
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas permintaan pengembalian pembayaran.
g. Biaya pencetakan Lembar Tagihan
Biaya yang dikenakan kepada Xxxxxxx atas pencetakan dan duplikasi Xxxxxx Tagihan. Biaya cetak Lembar Tagihan dikenakan sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dan biaya duplikasi Lembar Tagihan dikenakan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per halaman.
h. Biaya perubahan Transaksi menjadi cicilan
Bank dapat mengenakan biaya perubahan Transaksi menjadi cicilan tetap atas setiap permintaan perubahan, yang disetujui oleh Bank. Biaya tersebut akan ditagihkan oleh Bank pada Lembar Tagihan di bulan berikutnya setelah konversi cicilan tetap disetujui oleh Bank. Jumlah biaya konversi cicilan tetap yang wajib dibayarkan Nasabah tertera pada Lembar Tagihan.
i. Biaya pembatalan cicilan
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah atas pembatalan dan/atau pelunasan Kartu Kredit digibank yang dipercepat untuk fitur cicilan tetap, sesuai dengan kebijakan Bank.
j. Biaya transfer dana
Nasabah diwajibkan membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan transfer dana (biaya transfer), jika ada. Biaya tersebut akan ditagihkan pada Lembar Tagihan di bulan berikutnya setelah transfer dana dilakukan. Jumlah biaya transfer yang wajib dibayarkan Nasabah tertera pada Lembar Tagihan.
k. Biaya penolakan cheque/giro atau direct debit
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah apabila pembayaran dengan cheque/giro atau direct debit Nasabah ditolak. Adapun detail biaya yang dikenakan kepada Nasabah tercantum pada website, xxxxx://xx.xxx.xxx/xx-xxxxxxxxxx.
l. Biaya salinan slip Transaksi (copy of sales slip)
Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Xxxxxxx atas permintaan salinan slip Transaksi.
Biaya dan tarif yang dikenakan oleh Bank dapat sewaktu-waktu diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank. Besarnya biaya dan tarif yang ditagihkan ke Pemegang Kartu dapat diakses melalui website yang dimiliki oleh Bank.
Apabila permohonan penghapusan biaya dan tarif akibat kesalahan pembebanan biaya dan tarif telah disetujui oleh Bank, maka kelebihan dana tersebut akan dikreditkan kembali ke Rekening Kartu Nasabah.
22. PERUBAHAN INFORMASI
Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan adalah lengkap dan benar dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.
Nasabah diharuskan segera untuk memberitahukan kepada Bank segala perubahan data pribadi dan pekerjaan Pemegang Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada data sehubungan dengan nomor identitas, alamat rumah, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, alamat email, pekerjaan, alamat kantor, nomor telepon kantor dan penghasilan per tahun dan informasi lainnya mengenai keadaan Nasabah. Nasabah juga menyetujui untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan nama-nama (para) Pemegang Kartu. Perubahan informasi dapat dilakukan dengan menghubungi DBSI Customer Centre atau Aplikasi digibank by DBS dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
Bank tidak bertanggung jawab apabila Lembar Tagihan diterima oleh pihak yang salah dikarenakan Nasabah tidah memberitahukan perubahan informasi kepada Bank.
Bila Nasabah tidak menetap lagi di Indonesia dan/atau mengubah kewarganegaraan, Nasabah diwajibkan untuk memberitahukan mengenai hal ini dengan surat tertulis yang diserahkan ke alamat korespondensi
Bank yang tertera pada Pasal 37 atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre. Bank sewaktu-waktu dapat meminta Nasabah untuk melakukan pengkinian data terbaru Nasabah.
Bank dari waktu ke waktu dapat melakukan pemeriksaan dengan cara apapun terhadap kebenaran data dan informasi yang diberikan Nasabah.
23. PENYAMPAIAN DAN PERSETUJUAN UNTUK MEMBUKA INFORMASI
Bank berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi Nasabah. Lebih lanjut, Bank berhak untuk meminta kepada Nasabah segala informasi dan dokumen dari waktu ke waktu, termasuk yang mungkin disyaratkan berdasarkan hukum dan/atau perjanjian dengan otoritas terkait (lokal atau luar negeri) mengenai status pajak Nasabah.
Bank dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah atau Kartu Kredit digibank dari Nasabah (“Informasi”), kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada (a) setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan atau pengalihan yang ditawarkan; (b) setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank; (c) setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (insolvency) (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah;
(d) instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan Kartu Kredit digibank; dan (e) pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan kredit, penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank, dan pengelola data. Dalam sub-paragraf
(a) di atas, ”pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau resiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun, dan masuk dalam hubungan kontraktual lain sehubungan dengan Kartu Kredit digibank.
Bank setiap saat dapat memberikan Informasi dan keterangan mengenai Informasi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada nama, nomor telepon, dan/atau alamat rumah/email, keterangan lain yang merupakan identitas pribadi sebagaimana tercantum pada Aplikasi Kartu Kredit digibank kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Bank, yaitu dalam rangka percetakan, pengiriman dan penagihan Kartu Kredit digibank dengan Kualitas Kredit Macet maupun untuk tujuan komersial termasuk penawaran produk/jasa layanan atau tujuan lainnya dari pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Bank sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Aplikasi Kartu Kredit digibank.
Sehubungan dengan pembukaan Informasi oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini, Nasabah setuju untuk tidak melibatkan Bank atas segala akibat yang timbul dari pembukaan terhadap Informasi Nasabah kepada setiap pihak ketiga.
24. PENGGUNAAN INFORMASI
Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Xxxxxxx ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Aplikasi Kartu Kredit digibank. Apabila Xxxxxxx tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh Bank dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui DBSI Customer Centre untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.
25. PENGUNGKAPAN INFORMASI
Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang berwenang, Bank berhak mengungkapkan informasi data pribadi, Transaksi serta kualitas kredit Nasabah kepada Bank atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kartu kredit atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank dan pengelola data.
Apabila terdapat tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi termaksud kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah, dan/atau rekan sekerja Nasabah.
26. BERAKHIRNYA KARTU KREDIT DIGIBANK
Apabila Kartu Kredit digibank berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank tidak diwajibkan untuk memberi Kartu Kredit digibank lebih lanjut kepada Nasabah. Segala hutang Nasabah terhadap Bank berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah.
Bank dan Xxxxxxx sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran Kartu Kredit digibank.
27. PENUTUPAN KARTU KREDIT DIGIBANK OLEH NASABAH
Nasabah dapat mengajukan permohonan penutupan Kartu Kredit digibank dengan menghubungi DBSI Customer Centre (000) 0000 0000 000 atau x00 00 000 00000 (dari luar Indonesia).
Bank segera melakukan pemblokiran terhadap kartu jika Nasabah meminta Penutupan Rekening Kartu Kredit dan selanjutnya menyelesaikan proses penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dengan syarat Pemegang Kartu telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dimana ketentuan pembayaran minimum menjadi tidak berlaku dan terlepas dari Total Pembayaran Minimum yang jatuh tempo sebagaimana yang tercantum pada Lembar Tagihan, Nasabah harus membayar Saldo yang Belum Dibayar. Nasabah tidak dapat melakukan penukaran poin reward atau mileage jika Nasabah telah melakukan penutupan kartu.
Penutupan Kartu Kredit digibank dianggap telah selesai jika semua hal-hal berikut ini telah dilakukan:
1. Nasabah telah menghubungi DBSI Customer Centre dan melakukan permohonan penutupan Kartu Kredit digibank.
2. Seluruh jumlah yang harus dibayar ke Bank menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini telah dibayar penuh (saldo dari Kartu Kredit digibank Nasabah harus menunjukkan nilai nol).
Setelah proses diatas dilakukan maka Xxxxxxx berkewajiban untuk menggunting Kartu Kredit dibagian chip atau magnetic strip.
Dalam keadaan apapun Bank tidak akan membayar kembali biaya atau tagihan-tagihan yang dibebankan atas Kartu Kredit digibank sebelum penutupan dan dengan ini Nasabah wajib untuk membayar semua tagihan dan biaya tersebut.
28. PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN KARTU KREDIT DIGIBANK OLEH BANK
Apabila dengan alasan apapun, Bank diharuskan, dalam rangka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku atau persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (dalam atau luar negeri) atau berdasarkan kebijakan internal Bank, maka Bank, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sewaktu waktu dapat mengakhiri atau menangguhkan satu atau seluruh Kartu Kredit digibank yang tersedia untuk Nasabah tanpa persetujuan dari Nasabah. Bank berhak pula untuk mengakhiri Kartu Kredit digibank berdasarkan informasi yang menurut Bank dapat mempengaruhi secara material keadaan keuangan Nasabah atau keadaan lainnya, menurut opini mutlak dari Bank.
Dalam hal pengakhiran sebagaimana dimaksud di atas, ketentuan pada pasal 27 akan berlaku.
29. CIDERA JANJI
Jika Nasabah lalai membayar kepada Bank setiap Total Pembayaran Minimum pada Tanggal Jatuh Tempo atau lalai memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut:
• Menahan penukaran poin reward apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus. Penukaran poin reward dapat dilakukan hanya apabila Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Lancar.
• Menghapuskan poin reward yang ada apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan dan Kualitas Kredit Macet.
• Melakukan pemblokiran kartu, menolak Transaksi yang dilakukan Nasabah, atau mengakhiri fasilitas Kartu Kredit digibank, serta menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank.
Bank berhak untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga,provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank, apabila:
• Nasabah lalai untuk membayar kepada Bank:
- Angsuran/pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank pada saat jatuh tempo.
- Pembayaran biaya-biaya atas Kartu Kredit digibank yang diberikan pada saat ditagih.
• Nasabah terlibat tindak pidana atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI.
• Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga.
• Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian.
• Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank.
• Nasabah meninggal dunia atau ditempatkan dibawah pengampuan.
• Nasabah: (i) dalam keadaan insolvent atau tidak mampu membayar hutangnya, berhenti, menunda atau mengancam untuk berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya (atau dari setiap bagian dari hutangnya masing-masing yang harus dibayar pada saat jatuh tempo); (ii) mengajukan permohonan kepailitan dalam bentuk apapun, terhadap Nasabah terdapat pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak manapun, atau oleh institusi pengadilan terkait dinyatakan jatuh pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya;
(iii) mengajukan penundaan pembayaran, atau telah ditunjuk penerima dari setiap milik atau aset Nasabah;
(iv) mengajukan atau membuat pengalihan secara umum atau pengaturan/kesepakatan dengan atau untuk kepentingan para krediturnya; dan/atau (v) disetujuinya atau dinyatakan penundaan pembayaran (moratorium) sehubungan dengan atau yang mempengaruhi seluruh atau sebagian besar dari (atau bagian khusus dari) hutangnya.
• Bila Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia di kota dimana terdapat kantor cabang dari Bank, namun Nasabah tidak memberitahukan hal ini kepada Bank.
• Jika menurut Bank, Xxxxxxx telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini.
• Suatu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Aplikasi Kartu Kredit digibank terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.
• Apabila kekayaan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang termasuk oleh pengadilan.
Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah yang terhutang dari Nasabah.
30. PENGESAMPINGAN
Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan atas hak-hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
Untuk Kartu Kredit digibank yang berasal dari Kartu Kredit yang diterbitkan PT Bank ANZ Indonesia, pada saat peralihan, Bank akan mengambil dan menggunakan seluruh informasi Nasabah yang diberikan/dialihkan oleh PT Bank ANZ Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada informasi pokok pinjaman (hutang), bunga, dan biaya-biaya (jika ada). Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang diberikan oleh PT Bank ANZ Indonesia sehingga Bank tidak bertanggung jawab apabila terdapat atau terjadi perbedaan informasi Nasabah.
31. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Nasabah dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
32. KEADAAN MEMAKSA
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).
33. PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN
Nasabah setuju bahwa bunga, kewajiban atau tanggung jawab Nasabah tidak dapat dialihkan menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini.
Bank berhak memindahtangankan bunga atau setiap tagihan yang terhutang kepada Bank menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini kepada orang atau badan usaha lainnya dengan cara yang ditentukan oleh Bank atas pertimbangan mutlaknya. Nasabah menyetujui pengungkapan informasi rahasia yang menyangkut Nasabah oleh Bank kepada calon penerima pengalihan dan para penasehat mereka.
34. PENGALIHAN ATAS REKENING KARTU YANG TIDAK LANCAR
Nasabah setuju dan mengakui penjualan/pengalihan oleh Bank kepada pihak lain atas Rekening-Rekening Kartu yang tidak lancar (delinquent account) dan pada saat Rekening Kartu telah dijual/dialihkan, Rekening Kartu akan diakhiri dan semua kewajiban yang belum dipenuhi oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu akan beralih kepada pihak lain. Nasabah setuju untuk bekerja sama dengan Bank atau pihak penerima pengalihan untuk memungkinkan terjadinya pengalihan dari Rekening Kartu yang tidak lancar tersebut.
35. PELUNASAN HUTANG (SET-OFF)
Bank berhak dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui cara yang ditentukan oleh Bank serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memindahbukukan, menggunakan, dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening(-rekening) atas nama Nasabah jika rekening(-rekening) tersebut ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo. Nasabah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pembayaran tertunggak dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan dimaksud.
36. PROSES MEDIASI
Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah.
Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
c. Jenis dan tanggal transaksi; dan
d. Permasalahan yang diadukan.
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan.
Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
i. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
ii. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
iii. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit;
iv. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam Kartu Kredit
37. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Mengenai Syarat dan Ketentuan digibank Kartu Kredit digibank ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melalui jalur pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan sesuai kewenanngan yuridiksi atas cabang dimana Kartu Kredit digibank ini diberikan.
38. KORESPONDENSI
Segala bentuk korespondensi antara Nasabah dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
DBSI Customer Centre DBS Bank Tower, Lantai LG Ciputra World 1
Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Tel. (000) 0000 0000 000 atau x00 00 000 00000 (dari luar Indonesia) Surel. (email) xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xxx
39. BAHASA
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Jika ada pertentangan antara versi Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi yang akan diberlakukan adalah versi Bahasa Indonesia.
40. LAIN-LAIN
Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengganti atau mengubah setiap Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Setiap penggantian atau perubahan tersebut akan berlaku dan mengikat Nasabah setelah diberitahukan kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini, maka Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre untuk mengajukan proses penutupan Kartu.
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit digibank merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan perjanjian baku dengan Aplikasi serta Tarif dan Biaya Kartu Kredit digibank yang terdapat di xxx.xxx.xxxxxxxx.xx.xx. Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan OJK.
PT Bank DBS Indonesia
terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)