Common use of DAFTAR HITAM Clause in Contracts

DAFTAR HITAM. Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.

Appears in 3 contracts

Samples: financial.sinarmassekuritas.co.id, www.utrade.co.id, www.ciptadana.com

DAFTAR HITAM. Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. .Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id