Dampak dari Pengakhiran. Apabila salah satu pihak memberikan pemberitahuan untuk mengakhiri akses kepada atau penggunaan Pelayanan Perbankan Elektronik, anda setuju bahwa selambat-lambatnya 24 jam sebelum pemberitahuan mengenai pengakhiran tersebut daluarsa: (a) anda akan berhenti menggunakan Mekanisme Keamanan apapun berkenaan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik; (b) anda akan mengembalikan kepada kami Panduan Pengguna (termasuk setiap salinan yang telah anda buat) dan seluruh Mekanisme-mekanisme Keamanan; (c) anda akan menjaga seluruh data mengenai atau diterima melalui Pelayanan Perbankan Elektronik dan seluruh piranti lunak yang kami sediakan (termasuk setiap salinan yang telah anda buat) dari Sistem anda kecuali apabila kami memberitahukan lain pada anda. Apabila kami mempersyaratkan anda untuk menghancurkan atau menghapus setiap data apapun, anda harus melakukannya sesuai dengan setiap prosedur penghapusan data yang kami tentukan; dan (d) anda akan segera membayar seluruh ongkos-ongkos, biaya dan/atau pengeluaran yang terhutang terhadap kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini.
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik