SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Atau Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening MAYBANK DANA PASAR UANG sebagai berikut: Semua biaya bank dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer dana sehubungan dengan pembayaran pembelian tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi tidak menerima pembayaran dengan uang tunai untuk pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAYBANK DANA PASAR UANG pada bank lain. Rekening ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah / instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 dikreditkan ke rekening atas nama MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut : Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dibawah kelolaan Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANGdikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SENTRA EKUITAS BERKEMBANG secara lengkap.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke rekening REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut : Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR untuk masng-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan olehBank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR harus ditujukan ke rekening bank atas nama REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala dapat dilaksanakan dengan mekanisme Autodebet sepanjang adanya surat kuasa/perintah dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait dengan tujuan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala.
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18.