Definisi Perjanjian Klausul Contoh

Definisi Perjanjian. Perjanjian (overrenkomst). Menurut Pasal 1313 Kitab Undang- undang Hukum Perdata adalah sesuatu perbuatan dimana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain. Beberapa ahli hukum memberikan definisi mengenai perjanjian. Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.40 ) Secara jelas terdapat konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu, perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubunganya dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.