BAB II
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY, PEER TO PEER LENDING, BORROWER DAN LENDER FINANCIAL TECHNOLOGY, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN PERJANJIAN
A. FINANCIAL TECHNOLOGY
1. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY
Menurut Xxxxx et. al (2016) perkembangan Financial Technology diawali oleh peletakan kabel telegraf transatlantik yang memberikan infrastruktur fundamental untuk periode globalisasi keuangan yang kuat dari tahun 1866 sampai dengan 1913. Awal mula penggunaanya adalah berada di negara Amerika. Pada tahun 1866 sampai dengan 1967 industri jasa keuangan sebagian besar tetap analog. Pada era ini disebut era Financial Technology 1.0.
Periode kedua perkembangan Financial Technology global adalah pada tahun 1967-2008. Pada periode ini Financial Technology 2.0 terjadi. Inovasi keuangan pada era ini mempengaruhi perilaku konsumen keuangan terutama dengan mengurangi aktivitas konsumen keuangan untuk berkunjung ke lembaga keuangan. Automatic Teller Machine (ATM), SWIFT yang digunakan untuk transfer luar negeri, telepon seluler, dan internet bangking adalah beberapa inovasi keuangan yang muncul pada Financial Technology 2.0. Pada awal 1970-an, Muncul berbagai tren signifikan, seperti pembentukan NASDAQ, bursa saham digital pertama di
18
dunia yang menandai awal mula pasar keuangan beroperasi hai ini. Pada era ini, lebih tepatnya pada tahun 2007, Doku muncul sebagai solusi penyesuaian proses pembayaran. Doku adalah salah satu platform Financial Technology di Indonesia. 12)
Pada tahun 2008 hingga saat ini adalah periode ketiga dari perkembangan Financial Technology. Peningkatan penggunaan jasa keuangan di dalam area ini meningkat sangat tajam dikarenakan ada peningkatan jumlah pengguna smartphone. Pada tahun 2019, penggunaan model Blockchain dalam Financial Technology mulai dikembangkan. Di dalam era Financial Technology 3.0 dan 3.5 ini, ketergantungan konsumen terhadap teknologi digital sangat tinggi. Perusahaan start-up di sektor jasa keuangan berlomba-lomba memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan aplikasi mobile dan website yang dapat mengakomodir kebutuhan konsumen keuangan tanpa harus bepergian. 13)
Indonesia memulai perkembangan Financial Technology pada tahun 1960, dimana Indonesia mulai membuka peluang untuk mengembangkan tekonologi dalam bidang jasa keuangan. Teknologi tersebut terus dikembangkan hingga tahun 1980 dimana Indonesia sudah mulai memanfaatkan sistem pencatatan data yang khusus digunakan untuk perusahaan besar serta perbankan. Sistem pencatatan data tersebut dapat diakses melalui komputer, dilanjutkan pada tahun 1982 dimana bank sudah
12) Program Studi Akutansi Universitas Ma Chung, Financial Technology, Seribu Bintang, Malang, 2020, hlm.14.
13) Ibid, hlm 15.
19
mengizinkan investornya untuk melakukan electronic trade. Munculnya internet yang semakin baik pada tahun 1990, muncul beberapa saham online yang dapat diakses melalui web. Pada tahun 1998 adalah tahun dimana perbankan di dunia mulai menggunakan internet bangking untuk memudahkan nasabahnya dalam melakukan pembayaran. Adanya internet bangking ini menjadikan layanan finansial lebih efisien dengan menggunakan teknologi software yang ada. Pada tahun 2006, hanya ada 4 (empat) perusahaan di Indonesia yang menggunakan Financial Technology. Kemudian pada tahun 2007 berkembang sebanyak 4 (empat) kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dilanjutkan tahun 2011, meningkat hingga 25 (dua puluh lima) perusahaan dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2016 yaitu sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perusahaan. Pelaku Financial Technology di Indonesia paling banyak adalah dari sektor pembayaran atau payment sebanyak 42,2%. Kemudian untuk bidang peminjaman sebesar 17,78%, untuk bisnis crowdfunding sebesar 8,15%, untuk aggregator sebanyak 12,59% sedangkan 11% sisanya adalah Financial Technology lain yang tidak termasuk dalam bagian atau sektor tersebut. Besar potensi yang dimiliki saat membuat Financial Technology ini, dalam pertumbuhan ini sangat diperlukan ruang yang cukup untuk mengembangkan. Selain itu diperlukan peraturan yang memadai untuk mengikat risiko yang mungkin akan ditimbulkan. 14)
14) Ibid, hlm.24-25
Indonesia mulai bermunculan semakin banyak dan berkembang perusahaan Financial Technology kemudian dibentuknya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertujuan untuk menyediakan partner bisnis yang mumpuni. Kehadiran AFPI menjadi salah satu pemicu perkembangan Fintech di Indonesia. Tepatnya pada tahun 2016, nama- nama perusahaan Fintech mulai bermunculan. Pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat menjadi salah satu acuan pemerintah untuk menghadirkan inovasi dalam jasa keuangan. Teknologi yang semakin berkembang turut serta menunjang perkembangan industri Fintech. Industri baru ini dianggap menjadi solusi cepat untuk masalah transaksi keuangan sehari-hari.
Dukungan regulasi diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat membuat industri Fintech berjalan aman dan sesuai aturan. Berikut regulasi dari Bank Indonesia mengenai Fintech: 15)
1) Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
2) Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
3) Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
2. PENGERTIAN FINANCIAL TECHNOLOGY
Menurut Financial Stability Board (FSB), Financial Technology adalah suatu bentuk inovasi finansial berbasis teknologi yang dapat menghasilkan model bisnis, aplikasi, proses atau produk baru dengan efek
15) Indira A. Keuangan & Bisnis. Dapat dikses di xxxx://xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxx- perkembangan-fintech-di-indonesia/ diakses pada tanggal 7 Mei 2020 pada pukul 01:02 wib.
material terkait pada pasar keuangan, institusi dan penyediaan layanan keuangan. Sedangkan menurut The National Digital Research Center (NDRC), Fintech merupakan inovation in financial services (inovasi pada sektor finansial). 16)
Indonesia fintech dikenal dengan sebutan istilah Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia terdapat definis mengenai Teknologi Finansial yang di atur pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa ”Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi kelancaran, keamanan dan kendalan sistem pembayaran.“ Dalam pengertian Financial Technology di atas jelas bahwa adanya penggabungan konsep antara perkembangan teknologi dengan bidang finansial pada lembaga perbankan. Financial Technology ialah layanan finansial berbasis digital yang saat ini telah berkembang dan dapat memfasilitasi masyarakat sehingga menjadikan proses yang lebih praktis dan aman.
3. JENIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Perusahaan Fintech yang berkembang di Indonesia memiliki ciri khas masing masing dalam menjalankan perusahaan nya. Badan
16) Xxxxx Xxxxxx. Sekilas Perkembangan Fintech di Indonesia. dapat diakses dihttps://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxxxxx-xx-xxxxxxxxx/. diakses pada tanggal 7 Mei 2020 pada pukul 01:16 wib.
internasional pengawas dan rekomendasi stabilitas keuangan global atau Financial Stability Board (FSB) membagi jenis fintech ke dalam empat kategori, sebagai berikut:17 )
1) Pembayaran, Kliring dan Penyelesaian (Payments, Clearing and Settelement)
Pada jenis ini pelayanan sistem diberikan secara online melalui dompet elektronik atau uang digital. Sistem ini diselenggarakan oleh Bank maupun lembaga keuangan non-Bank. Contohnya ialah T-cash, Go-Pay, dan Ovo.
2) Deposito, Pinjaman dan Penambahan Modal (Deposits.Lending and Capital Raising)
Pada jenis ini pelayanan sistem dengan cara menghubungkan pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform atau Marketplace. Jadi satu peminjam (Borrower) dapat di danai oleh dana yang telah terkumpul dari beberapa investor. Selanjutnya, para investor akan mendapatkan bagian keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Contohnya ialah Modalku, Investre dan Akulaku.
3) Market provisioning atau Aggregators
Pada jenis ini Aggregators memiliki fungsi mengumpulkan berbagai informasi pasar yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sesuai kebutuhan. Fintech jenis ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur dan manfaat. Tentunya layanan ini sangat memudahkan konsumen untuk mengambil keputusan dengan lebih efisien dibandingkan harus mencari satu persatu informasi secara terpisah. Contohnya ialah Cekaja, KreditGogo dan Cermati.
4) Manajemen Resiko dan Investasi (Risk Management and Investment)
Pada Jenis ini pelayanan sistem berupa perencanaan atau penasehat keuangan, platform perdagangan online serta asuransi. Jadi sistem ini akan menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait proses, kelebihan, kekurangan, kualitas dan model investasi yang cocok sesuai keinginan konsumen. Contohnya ialah Bareksa, Finansialku dan TanamDuit.
17) Xxxxxx Xxxxxx, Mengenal Jenis-Jenis Financial Technology, dapat diakses dihttps://xxxxxxxxxx.xx/xxxxxxxxx/0000/00/00/xxxxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxxxxxxxxxxx/ diakses pada tanggal 7 Mei 2020 pada pukul 02:30 wib.
B. PEER TO PEER LENDING
1. XXXXERTIAN PEER TO PEER LENDING
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Pasal 1 ayat
(3) layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Peer to Peer Lending adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Peer to Peer Lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman keapda pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara Online. Peer to Peer Lending memungkinkan setiap orang untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman yang satu dengan yang lain untuk berbagai kepentingan tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara. Pada dasarnya, sistem Peer to Peer Lending sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melalui website atau internet.18)
18) Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (et .al), Manajemen Bisnis, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019, hlm.327
Sistem yang digunakan dalam Peer to Peer Lending akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi, dapat dikatakan bahwa Peer to Peer Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam meminjam uang secara online. 19)
Menurut beberapa ahli mengenai Peer to Peer Lending, diantaranya sebagai berikut:
1. Menurut Koinworks definisi Peer to Peer Lending adalah kegiatan pinjam meminjam antara perseorangan praktis ini sudah lama berjalan dalam bentuk yang berbeda, seringkali dalam bentuk perjanjian informal dan serta sebagai praktik atau metode memberikan atau mengajukan pinjaman uang kepada individu atau bisnis, yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. 20)
2. Menurut perusahaan Amartha Peer to Peer Lending ialah sebuah wadah yang mempertemukan calon penerima pinjaman dengan pemberi dana (pendana) secara langsung dan menjadi perantara yang mengurus perjanjian hutang piutang kedua belah pihak serta mengawasi pembayarannya. 21)
19) Xxxxxx Xxxxxxx M.Y, Kompleksitas dan implikasi financial technology, hlm2-3, dapat
diakses
dihttps://xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx/xxxx/xxxxxxxxxxxx_xxx_xxxxxxxxx_xxxxxxxxx_xxxxxxxxxx?xxxxx_x roduct=document_page&issuu_context=action&issuu_cta=save_publication, diakses pada tanggal 5 Mei 2020 pada pukul 23:10 wib.
20) Xxxxxx X, Apa itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)?, dapat diakses dihttps://xxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx-xxxxxxx-xxxx-xxxx-xxxxxxx/ diakses pada tanggal 5 Mei 2020 pada pukul 23:20 wib.
21) Team Amartha, Apakah Peer to Peer (P2P) Lending itu?, xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xx/xx-xx/xxxxxxxx/000000000000-Xxxxxx-xxxx-xx-xxxx-X0X-xxxxxxx-xxx- diakses pada tanggal 5 Mei 2020 pada pukul 23:43 wib.
Peer to Peer Lending memiliki tahapan dalam proses pengajuan peminjaman, Debitur dapat mengajukan permohonan pinjaman-meminjam dengan menawarkan keuntungan yang akan diperoleh kreditur kepada kumpulan debitur yang belum memiliki hubunga sebelumnya. Melalui situs website yang disediakan oleh penyelenggara Peer to Peer Lending, aktivitas sebelum, pada saat, dan sesudah transaksi tersebut dilakukan. Proses pinjam-meminjam dilakukan langsung melalui situs web penyedia pinjaman, situs web pemberi pinjaman juga memfasilitasi proses permintaan dan penawaran serta mengkoordinasi proses pembayaran. 22)
2. PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 1 ayat (6) Berbunyi Para pihak dalam Peer to Peer Lending ialah penyelenggara pinjaman, penerima pinjaman dan pemberi pinjaman. Penyelenggara pinjaman adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoprasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
3. Cara Melakukan Pengajuan Pinjaman Online Lewat Aplikasi (Peer To Peer Lending)
1. Mengunduh aplikasi
22) Xxxx Xxxxxxxxx, xx.xx, Peer to Peer Lending: The Relationship between Language Features, Trustworthinees, and persuasion succes. Journal of Applied Communication Research, Vol.39, No.1, Februari 2011, hlm.21, dapat diakses di xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xx/0000/00/xxxxxxxxx-xxxx-xxxx-xx-xxxx.xxx. Diakses pada tanggal 5 Mei pada pukul 23:45 wib.
2. Isi data pribadi dan informasi yang dibutuhkan ke dalam aplikasi atau Whats App (Menyertakan Kartu Tanda Penduduk, Foto diri beserta KTP, Slip gaji bila memiliki)
3. Mengisi form perjanjian
4. Menunggu proses verifikasi
5. Dana tunai akan di transfer ke rekening peminjam
Informasi Tambahan
• Jumlah pinjaman: Rp 500.000,- s/d Rp 2.000.000,-
• Minimum tenor pinjaman: 60 hari
• Maksimum tenor pinjaman: 60 hari.
• Suku bunga: 0,8%/hari (perusahaan terdaftar dan berizin dalam OJK).
• Estimasi waktu pencairan: 1 hari.
• Approval rate: 90%.
• Biaya keterlambatan: 1%/hari
• Waktu konfirmasi peminjaman: Langsung dari sistem.
• Cara penagihan pinjaman: Via Telepon & Door to Door.
• Metode pelusanan/pembayaran: Virtual Account Number.23)
23) Admin, Xxxxxxx.Xxx, Pinjaman Kilat, dapat diakses di xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxxx/xxxxxxx, diakses pada tanggal 31 Agustus 2020 pada pukul 15:00 wib.
X. Xxxxxxxx dan Lender Financial Technology
1. Pengertian Borrower
Pihak peminjam (Borrower) adalah pihak yang menerima pinjaman atau kredit yang pada umumnya berstatus badan hukum, pihak peminjam ini berkedudukan sebagai debitur dalam perjanjian pinjaman online berbasis teknologi informasi. 24)
Pada umumnya Borrower merupakan para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Peer to Peer Lending Platform akan menampilkan profil dari peminjam didalam website mereka, kemudian inverstor yang merasa cocok dan tertarik tentu saja akan langsung memberikan pinjaman terhadap Borrower. 25)
Borrower tentu saja bukan hanya merupakan pihak yang terdapat dalam Financial Technology dalam perusahaan Peer to Peer Lending namun ada pihak pemberi pinjaman (Lender) yang menyediakan dana pinjaman kepada Borrower.
2. Pengertian Lender
Pihak yang memberi pinjaman (Lender) adalah suatu kegiatan menyalurkan dana atau memberikan pinjaman kepada masyarakat dana yang tersebut berasal dari masyarakat yang menyimpan uang di bank yang disebut juga dengan funding, pemberian atau penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dimulai untuk pemberian kepada masyarakat yaitu
24) Xxx xxxxxxx, Susanti, Hukum Kepailitan di Indonesia, Kencana, 2018, hlm.166.
25) Salsabila Dea dan Maulina Pricilia, Milenieal Investor, Gramdeia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2019, hlm.132.
dengan memberikan pinjaman atau yang disebut dengan dana kredit ada beberapa bunga pada bank tergantung seberapa besar orang meminjam dana tersebut, ada beberapa kredit yang ditawarkan oleh bank diantaranya sebagai berikut: 26)
a. Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha, biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 (Satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, untuk membayar gaji karyawan, dan untuk modal kerja lainnya.
b. Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
c. Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
d. Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor.
e. Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu diatas 5 tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau menambah peralatan pabrik.
X. Xxxxxxxx Jasa Keuangan
1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat umum dan pemerintah saja, akan tetapi juga bagi dunia usaha (bisnis). Otoritas Jasa Keuangan yang di singkat OJK adalah
26) Admin, idtesis, Pengertian Lender, dapat diakses di xxxxx://xxxxxxx.xxx/xxxxxx/, diakses pada tanggal 9 juni 2020 pada pukul 09:50 wib.
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum dibentuknya Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dilakukan oleh 2 (dua) lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu: 27)
1) Lembaga Keuangan Bank (Perbankan) dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Semua aktifitas perbankan sepenuhnya dilakukan oleh Bank Indonesia, termasuk dalam hal memberi hak menindak, atau membubarkan bank.
2) Lembaga Keuangan bukan Bank
Seperti Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Kegiatannya diawasi oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Sejak Tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan non bank seperti Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayapan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal 31 Desember 2013 peralihan yang sama dilakukan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dengan keluarnya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
27) Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Rajawali, Jakarta, 2017, hlm.323.
Jasa Keuangan maka seluruh pengawasan yang berhubungan jasa keuangan, baik untuk jasa keuangan bank maupun jasa keuangan bukan bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 28)
Otororitas Jasa Keuangan setelah memperoleh kekuasaan untuk mengatur dan mengawasi di sektor keuangan tentu saja memiliki peran agar suatu lembaga memiliki target yang dicapai untuk menjalankan kegiatannya.
2. Peran Otoritas Jasa Keuangan
Setiap lembaga perusahaan yang didirikan tentu telah memiliki visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai. Visi merupakan impian atau cita-cita yang ingin dicapai oleh tuatu lembaga. Kemudian untuk mencapai visi lembaga atau perusahaan maka haruslah menetapkan suatu misi. Setelah visi dan misi ditetapkan maka selanjutnya adalah menetapkan tujuan pencapaian yang diharapkan, baik tujuan jangka pendek, maupun jangka panjang. Demikian pula, dengan pendirian dan pembentukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki visi, misi dan tujuan yang hendak dicapai.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Artinya cita-cita Otoritas Jasa
28) Ibid, hlm.324.
Keuangan (OJK) utamanya adalah menginginkan jasa keuangan yang dijalankan oleh lembaga keuangan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Misi yang diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mencapai visinya adalah: 29)
1) Mewujudkan terelenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3) Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan Otoritas Jasa Keuanan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan menjadi:
1) Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3) Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan selain memiliki visi, misi, dan tujuan yang dicapai dalam suatu pembentukan lembaga keuangan negara Indonesia, maka Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang telah diatur dalam pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut: 30)
1) Fungsi
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
29) Ibid, hlm.322.
30) Ibid, hlm.323.
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2) Tugas
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan diantaranya:
a. Perbankan.
b. Pasar Modal.
c. Asuransi.
d. Dana Pensiun.
e. Lembaga Pembiayaan.
f. Pegadaian.
g. Lembaga Penjamin.
h. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
i. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
x. Xxnyelenggara program jaminan sosial, Pensiun dan Kesejahteraan.
3) Wewenang
a. Tugas pengaturan:
Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, peraturan mengenai tata cara pengelola statuter, struktur organisasi dan infrastruktur, serta peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi.
b. Tugas pengawasan:
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan Operasional Pengawasan, melakukan pengawasan, Pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan, penunjukan dan pengelolaan pengguna statuter, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain, menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewengangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan tentu saja memiliki landasan dibentuknya menjadi suatu lembaga keuangan di Indonesia sehingga jelas mengapa dibentuknya suatu lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
3. Dasar Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu bentuk unifikasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, di mana sebelumnya kewengangan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan kepada 3 (tiga) landasan yaitu: 31)
a. Landasan Filosofis
Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
x. Xxxxxxan Yuridis
1) Pasal 34 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
2) Undang-Undang No.6 Tahun 2009 tentang penetapan Perppu No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No.23 Tahun 199 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
x. Xxxxxxan Sosiologis
1) Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
2) Adanya lembaga jasa keuagan yang memiliki hubunga kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antara lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
31) Ibid, hlm.325.
3) Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan tergantungnya stabilitas sistem keuangan.
4. Ruang Lingkup Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
Pengecualian Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap: 32)
a. Jenis-jenis produk jasa keuangan.
b. Cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan.
c. Tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial.
d. Ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur oleh Undang-Undang tersendiri.
Sedangkan status kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
a. Merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.
b. Independen.
c. Berkedudukan di IbuKota Negara.
d. Berkantor di dalam dan luar negeri.
5. Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan
Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:33 )
1) Dewan Komisioner OJK
2) Pelaksana Kegitan Operasional Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
a) Ketua merangkap anggota;
b) Wakil ketua sebagai ketua Komite Etik merangkap anggota;
c) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Ketua;
32) Ibid, hlm.326
33) Ibid, hlm.327.
e) Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota;
f) Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g) Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h) Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i) Anggota E-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I (satu) Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas: 34)
a. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Xxxxxxxxx X;
b. Wakil Ketua Dewan Komsioner memimpin bidang Manajemen Xxxxxxxxx XX;
c. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang pengawasan sektor Perbankan;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang engawasan sektor Pasar Modal;
e. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
g. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
6. Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Posisi Otoritas Jasa Keuangan dalam memajukan perekonomian negara dan meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia, sangatlah strategis, Otoritas Jasa Keuangan memiliki senjata yang ampuh untuk mengatur, menegakan dan mengambil tindakan atas tugas dan wewenang
34) Ibid, hlm.328.
yang telah diberikan kepada Otoritas Jasa keuangan. Terdapat Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan sebagai Berikut: 35)
1) Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjungjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
2) Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Dengan kata lain terdapat kecocokan antara kemampuan dan tujuan yang hendak dituju.
3) Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupu n eksternal secara produktif dan berkualitas.
4) Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pamangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan askes masyarakat terhadap industri keuangan.
5) Visioner
Visiober adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (out of the box Thinking).
7. Perlindungan Konsumen Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Bentuk perlindungan adalah meminta Lembaga Jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan konsumen berupa pengajuan gugatan di
35) Ibid, hlm.329
pengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan peringatan kepada perusahaan yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya. Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas perusahaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan benar-benar dapat memberikan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan, mampu meminimalkan kerugian yang diderita masyarakat akibat perbuatan curang lembaga jasa keuangan. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan bisnis, terutama di bidang bisnis jasa keuangan.
E. Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari kata Consumer, secara harfiah arti kata Consumer adalah setiap orang yang menggunakan barang dan jasa (lawan dari produsen). Dalam Business English Dictonary menyebutkan Consumer adalah person or company which buys and uses goods and service.
Black’s Law Dictonary mendefinisakn konsumen sebagai berikut:36)
1) “a person who buys goods or service for personal, family, or house hold use, with no intention or resale”.
2) “a natural person who use products for personal rather than busines purpose”.
36) Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, XXXXXXX, Jakarta, 2016, hlm.15.
Text book on Consumer Law, terdapat pengertian mengenai konsumen. Konsumen adalah one who purchases goods or service. Definisi tersebut menghendaki bahwa konsumen adalah setiap orang atau individu yang harus dilindungi selama tidak memiliki kapasitas dan bertindak sebagai produsen, pelaku usaha dan atau pebisnis.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian konsumen di atas maka Konsumen dapat dibedakan kepada tiga batasan, yaitu:37 )
1. Konsumen Komersial (commercial consumer)
Setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2. Konsumen antara (intermediate consumer)
Setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
3. Konsumen akhir (ultimate consumer / end user)
Setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan atau untuk mencari keuntungan kembali.
Pengertian mengenai jasa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 1 ayat (5) yang menyebutkan bahwa “jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan
37 Ibid, hlm.17.
atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsi secara bersamaan, di mana interaksi antara pemberi jasa dan penerima jasa mempengaruhi hasil jasa tersebut. Dalam pengertian yang lain, jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan, yang bersifat tidak dapat diraba, yang direncanakan untuk pemenuhan kepuasan konsumen. Pendapat ahli mengenai jasa yaitu menurut Xxxxxx “jasa yaitu terdiri dari tindakan dan interaksi yang merupakan kontak sosial. Jasa lebih dari sekedar hasil sesuatu yang tak terhalang, dan jasa merupakan interaksi sosial antara prudusen dan konsumen”. 38)
2. Asas-asas dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Xxxxxx Xxxx dan Xxxxxxxx Xxxx menjelaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu: 39)
1. Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
38) Fatihudin .Didin dan Firmansyah.Xxxxx , Pemasaran Jasa, Deepublish (CV.Xxxx Xxxxx), 2019, hlm.7
39) Xxxxx Xxxxx, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, CV.Sah Media, Makassar, 2017, hlm.28-29.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
F. Perjanjian
1. Definisi Perjanjian
Perjanjian (overrenkomst). Menurut Pasal 1313 Kitab Undang- undang Hukum Perdata adalah sesuatu perbuatan dimana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain.
Beberapa ahli hukum memberikan definisi mengenai perjanjian. Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.40 )
Secara jelas terdapat konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu, perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubunganya dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
40 Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2015, hlm.221.
Setiawan mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
2. Unsur Perjanjian
Perumusan dari perjanjian, terdapat beberapa unsur perjanjian antara lain:41)
1) Ada pihak-pihak (subyek), setidaknya dua pihak
2) Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap
3) Ada tujuan yang akan dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak.
4) Ada prestasi yang akan dilaksanakan
5) Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
6) Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Selain unsur-unsur perjanjian, agar suatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi beberapa persyaratan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1320 syarat sahnya perjanjian meliputi dua hal, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
1) Syarat Subjektif
Syarat subjektif adalah syarat yang berkaitan dengan subjek peranjian.
Syarat subjektif perjanjian meliputi: 42)
a. Adanya kesepakatan atau izin (toesteming) kedua belah pihak.
Setiap suatu perjanjian harus ada kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihak, tidak ada
41 Ibid, hlm.222.
42) Ibid, hlm.225.
paksaan dan lainnya. Dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
b. Kedua belah pihak harus cakap bertindak.
Cakap bertindak, yaitu kecakapan atau kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap atau wenang adalah orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah). Sedangkan orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum menurut Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, meliputi:
a) Anak di bawah umur (minderjarigbeid)
b) Orang dalam pengampuan (curandus)
c) Orang-orang perempuan (istri)
2) Syarat Objektif
Syarat objektif adalah syarat yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat objektif perjanjian meliputi, antara lain adanya: 43)
a) Hal tertentu
Pasal 1333 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yg dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
b) Sebab yang halal
Jika objek alam perjanjian tersebut ilegal atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian
43) Ibid, hlm.226.
tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang ilegal, maka kontrak ini tidak sah.
Menurut Pasal 1335 jo 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4. Xxxx dan Jenis Perjanjian
Asas dalam suatu hukum perjanjian dikenal tiga asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas kebebasan berkontrak.
1. Asas Konsensualisme
Xxxx konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai pokok perikatan.
Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak artinya bahwa perikatan pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun dituangkan dalam bentuk tulisan berupa akta, jika dikehendaki sebagai alat bukti. Perjanjian yang dibuat secara lisan didasarkan pada asas saling percaya antar kedua belah pihak. Akan tetapi, perjanjian secara lisan memiliki hukum yang lemah.
Terdapat beberapa perjanjian tertentu yang harus dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian perdamaian, perjanjian penghibahan,
perjanjian pertanggungan. Tujuannya ialah sebagai alat bukti lengkap daripada yang diperjanjikan. 44)
2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda adalah asas yang berhubungan dengan sebab- akibat dari perjanjian, Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan:
(1) Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang- Undang dinyatakan cukup untuk itu.
(3) Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan di atas terkandung beberapa istilah. Pertama, istilah “semua perjanjian” berarti bahwa pembentuk Undang-Undang menunjukan bahwa perjanjian dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Selain itu, juga mengandung suatu asas partij autonomie (Kebebasan Berkontrak). Kedua, istilah “secara sah”, artinya bahwa pembentuk Undang-Undang menunjukan bahwa perbuatan perjanjian harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan bersifat mengikat sebagai Undang-Undang terhadap para pihak sehingga terrealisasi asas kepastian hukum. Ketiga, istilah “itikad baik” hal ini berarti memberi perlindungan hukum pada
44 Ibid, hlm.227-228.
debitur dan kedudukan antara kreditur dan debitur menjadi seimbang. Ini merupakan realisasi dari asas keseimbangan. 45)
3. Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak “freedom of making contract” adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebiasaan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia.
Xxxxx X.X, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.
4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap dibatasi oleh 3 (tiga) hal yaitu:
1. Tidak dilarang oleh Undang-Undang
2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Hukum Perjanjian nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keeimbangan tetap perlu diperhatikan, yaitu pengembangan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras, dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
45) Ibid, hlm.229.