Perjanjian Klausul Contoh

Perjanjian. Persyaratan dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menetapkan kondisi dan prosedur dimana PT. Indorama Petrochemicals, Indonesia ("Perusahaan") akan membeli produk dari penjual ("Penjual"), dan akan berlaku untuk semua penawaran yang dibuat olehnya, pemesanan yang dilakukan oleh Perusahaan ("pemesanan") dan perjanjian yang didisepakati bersama Penjual sesuai penawaran, pemesanan atau kesepakatan sehubungan dengan pembelian dalam hal pasokan atau bahan ("Produk") yang dijelaskan di dalamnya. Pembelian Produk oleh Perusahaan secara tegas dinyatakan pada Penerimaan Penjual dari Persyaratan dan Ketentuan ini secara tertulis. Perusahaan tegas memberitahukan Penjual keberatan terhadap perbedaan dan/atau persyaratan tambahan yang diusulkan Penjual dalam pemesanan atau Penerimaan, atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Penjual, dan Perusahaan tidak akan terikat dengan standar atau persyaratan atau kondisi yang dicetak dan dibuat oleh Penjual. Kecuali keberatan secara eksplisit diterima tertulis oleh Perusahaan, Persyaratan dan Ketentuan ini berlaku untuk semua penawaran, konfirmasi pemesanan, akseptasi pemesanan, atau pembelian apakah diterapkan atau tidak dalam pembelian sebelumnya oleh Perusahaan. Perusahaan berhak untuk mencabut setiap saat pemesanan sebelum Penerimaan oleh Penjual.
Perjanjian. Persyaratan dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menetapkan Persyaratan dan Ketentuan dimana PT. Indorama Polychem Indonesia, Indonesia ("Perusahaan") akan menjual produk- produknya ("Produk") kepada pembeli ("Pembeli") sebagai dan ketika pesanan pembelian yang diajukan oleh Pembeli dan diterima oleh Perusahaan ("Pesanan"). Dengan menempatkan pesanan Pembeli, pengajuan penawaran untuk membeli Produk berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini. Perusahaan tidak dianggap telah menerima tawaran tersebut kecuali dan hingga, Produk telah dikirim kepada Pembeli, atau menyetujui pesanan Pembeli secara tertulis, yang mana terlebih dahulu. Perusahaan tidak akan terikat oleh ketentuan standar atau yang dicetak dan disampaikan oleh Pembeli kecuali secara khusus disetujui secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang dalam Perusahaan. Kecuali secara eksplisit keberatan secara tertulis diterima oleh Perusahaan, Persyaratan dan Ketentuan berlaku untuk semua penawaran, konfirmasi pesanan, akseptasi penanan, atau penjualan apakah diterapkan atau tidak dalam pembelian sebelumnya oleh pemebeli. Tidak ada karyawan atau agen, selain pejabat yang berwenang untuk membuat representasi Xxxxxx.
Perjanjian. ( a ) Pelajar dan Penjamin dikehendaki menandatangani Perjanjian Biasiswa Persekutuan dan akan terikat untuk berkhidmat dengan Kerajaan Malaysia selama tempoh yang ditetapkan setelah tamat pengajian kelak. ( b ) Cara mengisi perjanjian berkenaan adalah seperti yang terdapat di dalam ‘Panduan dan Peraturan Mencetak Serta Mengisi Dokumen Perjanjian’ yang dimuat turun dari Sistem ePenawaran yang dikembarkan bersama-sama ini. Perjanjian yang telah disempurnakan hendaklah dikembalikan ke Jabatan ini pada tarikh seperti yang ditetapkan dalam Surat Tawaran. Kegagalan atau kelewatan mengembalikan Perjanjian ini akan mengakibatkan tawaran biasiswa ini terbatal dengan sendirinya.
Perjanjian. Mitra berjanji: (a) untuk secara aktif mempromosikan Jasa StaaS kepada Pengguna Akhir; (b) untuk tidak membuat klaim atau pernyataan lain tentang NetApp, Afiliasinya, atau Jasa Staas- nya, selain dari informasi terbaru yang dipublikasikan oleh NetApp, Deskripsi Jasa yang berlaku, Dokumen pendukung, pedoman atau instruksi tegas apa pun yang disetujui, dipublikasikan, atau secara lain disediakan oleh NetApp, atau sebagaimana diatur dalam Lampiran Penjualan Kembali StaaS ini; (c) untuk tidak menerima hadiah atau menawarkan manfaat lain kepada pengambil keputusan di dalam organisasi Pengguna Akhir untuk mempermudah atau meloloskan pemilihan NetApp, baik atas namanya sendiri atau atas nama NetApp; (d) untuk tidak mempromosikan Jasa StaaS dalam bentuk, cara, dan isi yang tidak sesuai dengan Deskripsi Jasa yang berlaku, atau dengan pedoman atau instruksi tersurat apa pun yang disetujui, diterbitkan, atau sebaliknya disediakan oleh NetApp; (e) untuk mematuhi persyaratan dari seluruh Panduan Insentif yang berlaku; dan (f) untuk memenuhi Persyaratan Penyelenggaraan.
Perjanjian. Xxxxx suami/isteri
Perjanjian. UNTUK BEKERJA SAMA Mengapa Anda melangsungkan MOU ini?
Perjanjian. 2.1.1 Pengertian Perjanjian.......................................................... 23 2.1.2 Syarat Sah Perjanjian ......................................................... 25 2.1.3 Asas-asas Perjanjian........................................................... 27
Perjanjian. Soebekti merumuskan perjanjian sebagai “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.”20 Perjanjian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih
Perjanjian. Kitab Undang – Undang Hukum perdata dibagi ke dalam empat buku, dimana dalam buku ke - III KUH Perdata mengatur mengenai perikatan yang berisikan hal – hal mengenai perikatan pada umumnya. Selain itu diatur pula sumber mengenai perikatan itu sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1233 KUH Perdata, yaitu :
Perjanjian. KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan; c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam. 4.3. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. 4.4. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.