Common use of Harga Kontrak Clause in Contracts

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) beban pajak; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : : 1) beban pajak; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.;

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Syarat Syarat Umum Kontrak

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : : 1) beban pajak; ; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); ; 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan dan 4) biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Construction Contract

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) : a. beban pajak; 2) ; b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) ; c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan d. biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) : a. beban pajak; 2) ; b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) tidak langsung; c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan d. biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Keluaran dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.atas 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : : 1) beban pajak; ; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); ; 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan dan 4) biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Harga Satuan

Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) : a. beban pajak; 2) ; b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) ; c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan d. biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak