Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. 69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) beban pajak; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) biaya penerapan SMKK. 69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : :
1) beban pajak; 2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.;
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Syarat Syarat Umum Kontrak
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : :
1) beban pajak; ;
2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); ;
3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan dan
4) biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 2 contracts
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) :
a. beban pajak; 2) ;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) ;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) :
a. beban pajak; 2) ;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) tidak langsung;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Keluaran dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.atas
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : :
1) beban pajak; ;
2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); ;
3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan dan
4) biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Harga Satuan
Harga Kontrak. 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : 1) :
a. beban pajak; 2) ;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); 3) ;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak