Common use of JENIS KONTRAK Clause in Contracts

JENIS KONTRAK. Jenis Kontrak dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah KONTRAK LUMP SUM, dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut : a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA; c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak; d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Appears in 2 contracts

Samples: Contract, Contract

JENIS KONTRAK. Jenis Kontrak dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah KONTRAK LUMP SUMHARGA SATUAN, dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut : a. jumlah harga Harga Satuan pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian hargauntuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu ; b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUAVolume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; c. pembayaran Pembayarannya didasarkan pada tahapan produkhasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;Jasa;dan d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. tidak diperbolehkan Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurangkurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Appears in 1 contract

Samples: Contract

JENIS KONTRAK. Jenis Kontrak dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah KONTRAK LUMP SUMLUMPSUM, dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut : a. jumlah harga Harga Satuan pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian hargauntuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu ; b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUAVolume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; c. pembayaran Pembayarannya didasarkan pada tahapan produkhasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;Jasa;dan d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. tidak diperbolehkan Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurangkurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Appears in 1 contract

Samples: Contract