Jumlah Pelaksana Klausul Contoh

Jumlah Pelaksana. 11 orang (1 orang Pengendali teknis, 1 orang Pengendali Mutu, 7 orang penyelia/analis, 1 orang administrasi laboratorium dan 1 orang di ruang pelayanan), dengan kompetensi sebagai berikut : No Nama/ Mulai Bekerja di Laboratorium Jabatan Pendidikan 1. Xxxxx Xxxxxxxx, S.St.Pi/ Tahun 2016 Pengendali Mutu S1 Sekolah Tinggi Perikanan (STP) - Implementasi ISO 17025:2008, 2011 - Solvent HPLC, Safety Chemical in Laboratory &The Simple Method of Water Analysis, 2011 - In House Training “SNI ISO/IEC 17025:2008, 2016 Revisi ke- 03 Nomor B.637/BPBAT.MDG/TU.210/VII/2024 - Pelatihan ISO/IEC 17025:2017, 2019 - In House Training Internal Audit, 2021 - In House Training ISO/IEC 17025:2017, 2023 2. Xxxxx Xxxxxxx, Koordinator S2 Institut - In House Training “Metode Identifikasi Bakteri pada Produk Probiotik (screening)”, 2018 - In House Training Pemahaman Sistem Manajemen Laboratorium sesuai ISO/IEC 17205:2017, 2018 - Pelatihan ISO/IEC 17025:2017, 2019 - Managing Laboratory of fish health and Its Environment based on SNI 17025 : 2017 and SNI ISO 17043: 2010”, 2020 - “Validasi / Verifikasi Metode Uji Mikrobiologi”,2020 - In the National Training Workshop on Antimicrobial Resistance (AMR) Surveillance and Monitoring (TCP/RAS/3702), 2021 - Pelatihan WHONET Dasar untuk Laboratorium AMR Lintas Sektor, 2021 - In House Training Internal Audit, 2021 - Workshop Biosafety dan Biosecurity di Laboratorium, 2021 - In House Training : Optimasi Metode Deteksi KHV pada Applied Biosystems SimpliAmp PCR Thermal Cycler, 2021 - In House Training ISO/IEC 17025:2017, 2023 S.Pi.,X.Xx/Xxxxx 2002 Laboratorium/ Pertanian Pengendali Bogor Teknis/ Penyelia Mikrobiologi 3. drh. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx / Tahun 2008 Penyelia Histopatologi Pendidikan Profesi Universitas Gadjah Mada - In House Training “Metode Identifikasi Bakteri pada Produk Probiotik (screening), 2018 - Pelatihan ISO/IEC 17025:2017, 2019 - Knowledge Sharing #SMARTBUSKIPM : Peran Histopatologi pada Diagnosa Penyakit Udang, 2020 - Seminar Managing Laboratory of Fish Health and its Environment based on SNI ISO 17025:2017 and SNI ISO 17043:2010, 2020 - Webinar Validasi/Verifikasi Metode Uji Mikrobiologi, 2020 - Webinar : Pembacaan Sertifikat Kalibrasi Ruang Lingkup Suhu, 2021 - In House Training Internal Audit, 2021 - In House Training : Optimasi Metode Deteksi KHV pada Applied Biosystems SimpliAmp PCR Thermal Cycler, 2021 - In House Training ISO/IEC 17025:2017, 2023 4. Xxx Xxxxxxxxxx, S.St.Pi/ Tahun 2008 Penyelia Biologi Molekuler dan Analis...

Related to Jumlah Pelaksana

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan