KEADAAN DARURAT Klausul Contoh

KEADAAN DARURAT. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak ini dan atau tanggal diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
KEADAAN DARURAT. 1. Pada saat terjadi keadaan darurat besar kemungkinan terjadi penurunan kualitas layanan atau tidak tersedianya layanan sama sekali; 2. Pemulihan layanan dari keadaan darurat harus diupayakan bersama untuk dilaksanakan secepatnya; dan 3. Pemulihan layanan dari keadaan darurat dapat memanfaatkan Disaster Recovery Center dan memenuhi target tingkat Recovery Time Objective.
KEADAAN DARURAT. 1. Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini. 2. Yang termasuk force majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan/atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh Para Pihak. 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia dan harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya force majeure dan dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
KEADAAN DARURAT. Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang mengakibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini. Yang termasuk force majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan/atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh Para Pihak. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya force majeure dan dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
KEADAAN DARURAT. 10.1. Pada saat terjadi keadaan darurat besar kemungkinan terjadi penurunan kualitas layanan atau tidak tersedianya layanan sama sekali. 10.2. LKPP bersama dengan LPSE mempersiapkan Business Continuity Plan dan
KEADAAN DARURAT. 11.1. Keadaan darurat adalah setiap sebab yang berada di luar batas kekuasaan PARA PIHAK, yang mereka tidak dapat ramalkan dan menjaga terhadapnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), permusuhan, pembatasan dari penguasa atau pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, angin ribut atau disebabkan suatu kodrat Tuhan atau disebabkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan atau disebabkan tindakan pemerintah, yang diluar batas kekuasaan Para Pihak yang bersangkutan. 11.2. Dalam hal terjadinya Keadaan Darurat, PARA PIHAK dapat memberhentikan sementara Perjanjian Jasa sampai keadaan pulih, setelah masa pemberhentian sementara tersebut, segala kewajiban yang tertunda akan dilanjutkan oleh PARA PIHAK.
KEADAAN DARURAT. Yang dimaksud keadaan darurat adalah: Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir) dan keadaan cuaca yang tidak memungkinkan pekerjaan dilaksanakan; Adanya perang, huru-hara, pemberontakan, kekacauan, kebakaran, epidemik dan pandemi; Sabotase dan kebijakan pemerintah di bidang moneter; Kejadian-kejadian lain di luar kekuasaan atau kemampuan manusia. Kedua Pihak sepakat, apabila terjadi keadaan darurat yang menyebabkan kewajiban pelaksanaan Uji Klinik ini tertunda, terhambat, atau gagal oleh peristiwa apapun di luar kendali dari masing-masing Pihak, maka Kedua Pihak yang terkena dampak harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya keadaan darurat (force majeure) tersebut termasuk rencana antisipasi sementara yang akan dilakukan atau perkiraan waktu keadaan darurat akan berakhir.