Keamanan Data Klausul Contoh

Keamanan Data. IBM akan mengambil langkah yang wajar secara komersial sesuai praktik-praktik yang telah ditetapkan, sebagaimana direvisi dari waktu ke waktu, untuk menerapkan: ● kendali yang didesain untuk membatasi akses yang tidak sah ke fasilitas tempat Konten disimpan dan diproses; ● mekanisme yang didesain untuk melindungi integritas peralatan tempat Konten disimpan dan diproses; ● kegiatan peninjauan keamanan yang didesain untuk mengidentifikasi dan memulihkan kerentanan keamanan dalam sistem, jaringan, sistem operasi, dan aplikasi; ● kendali lalu lintas surat elektronik, web, dan jaringan yang didesain untuk membatasi akses tidak resmi dan membantu melindungi dari kerentanan yang diprediksi dan diketahui; dan ● kendali manajemen perubahan dan manajemen masalah serta pencatatan tugas administratif pada perangkat.
Keamanan Data. 2.6.1. NNG mematuhi semua peraturan yang berlaku menyangkut keamanan data pribadi, oleh karena itu baik NNG maupun pemroses data resminya menerapkan langkah- langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi data pribadi, dan membuat aturan prosedural yang memadai untuk menegakkan ketentuan GDPR menyangkut kerahasiaan dan keamanan pemrosesan data.
Keamanan Data. Jaringan, sistem operasi, dan perangkat lunak server web, basis data, dan sistem komputer Anda (secara bersama-sama disebut sebagai Sistem) harus dikonfigurasikan untuk mengoperasikan Perangkat Lunak Perekrutan dengan aman.
Keamanan Data. (1) Dalam hal PARA PIHAK telah dapat melaksanakan integrasi sistem milik PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf f sehingga terdapat pertukaran data maka PARA PIHAK sepakat untuk menjaga keamanan data. (2) Adapun yang dimaksud dengan keamanan data sebagaimana ayat (1) diatas adalah data dan informasi pribadi Peserta JKN yang menjadi pasien di PIHAK KEDUA dan data Sumber Daya Manusia (SDM) pada PIHAK KEDUA yang memberikan layanan kepada peserta JKN. (3) Dalam hal PARA PIHAK telah melaksanakan integrasi sistem sebagaimana tercantum pada ayat (1), maka PIHAK KESATU memberikan izin penggunaan consID, userKey dan secretKey dalam bentuk file terenkripsi kepada PIHAK KEDUA melalui media surat elektronik (email). (4) Dalam hal PARA PIHAK telah melaksanakan integrasi sistem sebagaimana tercantum pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA memastikan penggunaan consID, userKey dan secretKey sesuai dengan kebutuhan integrasi sistem yang tercantum pada Pakta Integritas Penggunaan consID yang telah ditandatangani oleh Pejabat Struktural PIHAK KEDUA sebagaimana tertuang pada lampiran XI Perjanjian ini. (5) Dalam hal pengembangan sistem informasi milik PIHAK KEDUA yang diintegrasikan dengan sistem milik PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA dapat bekerja sama dengan pihak lain. (6) Dalam hal terjadi perubahan atau pemutusan kerja sama pengembangan sistem informasi dengan pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK KESATU secara tertulis sekurang-kurangnya 7 hari sebelum terjadi perubahan atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan izin penggunaan consID, userKey dan secretKey yang baru. (7) PIHAK KEDUA bertanggungjawab memastikan keamanan dan kerahasiaan consID, userKey dan secretKey selama masa kontrak maupun setelah kontrak berakhir termasuk dalam hal PIHAK KEDUA memerlukan bantuan pihak lain dalam pengembangan SIM- Faskes yang akan diintegrasikan dengan sistem informasi milik PIHAK KESATU. (8) Apabila terdapat pelanggaran penyalahgunaan/peminjaman/pemberian/pemberitahuan consID, userKey dan secretKey oleh PIHAK KEDUA kepada selain pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembangkan SIM Faskes, maka: a. PIHAK KESATU berhak menonaktifkan dan mengganti consID, userKey dan secretKey yang digunakan oleh PIHAK KEDUA secara tertulis. b. PIHAK KESATU melakukan evaluasi kepada PIHAK KEDUA sebagaimana komitmen terhadap keamanan data terkait dengan integrasi sistem dan PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan keamanan dan kerahasia...
Keamanan Data. Bluemix tidak memberikan jaminan apa pun atas keamanan data pelanggan atau pencegahan terhadap kehilangan data.
Keamanan Data. Keamanan data Anda penting bagi kami, tetapi ingat bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100% aman. Meskipun kami berusaha untuk menggunakan cara yang dapat diterima secara komersial untuk melindungi Data Pribadi Anda, kami tidak dapat menjamin keamanan mutlaknya.
Keamanan Data. Pribadi Kami akan menjaga perlindungan dan keamanan Data Pribadi Anda yang tersimpan dalam sistem penyimpanan Kami.

Related to Keamanan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.