Kewajiban Klien Klausul Contoh

Kewajiban Klien. Klien bertanggung jawab untuk: ● mengikuti konfigurasi awal komponen IBM Open Platform milik IBM dan setiap modul BigInsights terpilih, memantau, mengonfigurasi, dan mengelola komponen IBM Open Platform yang dijalankan berdasarkan modul Ambari serta BigInsights. Contoh-contoh komponen dan perangkat lunak ini termasuk, namun tidak terbatas pada, HBase, Hive, Zookeeper, Oozie, BigSQL, BigSheets, Big R, dll. Klien memiliki fleksibilitas untuk memilih komponen mana yang akan dijalankan, namun dengan demikian, Klien bertanggung jawab untuk memantau dan menghentikan atau memulai komponen- komponen tersebut; ● membatasi akses para anggota organisasi mereka ke Layanan Cloud dengan membagi URL, nama pengguna, dan kata sandi yang tersedia setelah kluster Layanan Cloud disediakan dan juga memberikan serta mencabut akses (melalui entri dalam LDAP); ● mengembangkan, sebagaimana yang diperlukan atau diharuskan, program dan aplikasi pada layanan untuk menganalisis data dan memperoleh wawasan (insights) darinya. Klien juga bertanggung jawab atas kualitas dan kinerja dari program atau aplikasi yang dikembangkan tersebut; ● penggunaan dan pemeliharaan dari setiap data atau perangkat lunak yang diizinkan yang ditambahkan oleh atau atas nama Klien pada kluster. IBM dapat menyediakan bantuan, namun tidak akan mempertahankan, memindahkan atau menghapus data dan perangkat lunak yang diizinkan yang ditambahkan oleh Klien yang mengisi partisi atau memengaruhi fungsi layanan; ● menggunakan fitur enkripsi data Hadoop yang tersedia di SaaS untuk mengenkripsi data sesuai dengan persyaratan bisnis; ● memeriksa tautan berikut secara berkala untuk memperoleh informasi tentang waktu henti yang mengganggu dan yang tidak mengganggu yang dijadwalkan – xxxxx://xxxxxxxxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/#xxxxxx; ● membuat cadangan semua data, metadata, file konfigurasi, dan parameter lingkungan sesuai dengan persyaratan bisnis sehingga dapat memastikan keberlanjutan; ● mengembalikan data, metadata, file konfigurasi dan parameter lingkungan dari setiap cadangan, untuk memastikan keberlanjutan, dalam kemungkinan kegagalan kluster jenis apa pun termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan pusat data atau pod, kegagalan server atau kegagalan hard disk atau kegagalan perangkat lunak; dan ● memastikan keberlanjutan, kesesuaian, dan kinerja platform Layanan Cloud setelah memasang perangkat lunak yang diizinkan (termasuk setiap paket sumber terbuka (open source)), atau melakukan peningkatan (upgrade) terhadap ...
Kewajiban Klien. Klien akan: a. Memastikan bahwa SUCOFINDO menerima cukup informasi, instruksi dan dokumen pendukung dalam waktu yang memungkinkan SUCOFINDO melaksanakan jasa yang diperlukan dengan baik. b. Menjamin akses yang dibutuhkan petugas SUCOFINDO untuk memasuki tempat / wilayah dimana pelayanan jasa dilakukan dan menanggulangi setiap hambatan atau gangguan terhadap pelaksanaan pelayanan jasa. c. Menyediakan perlengkapan dan petugas khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan jasa. d. Menjamin akan melakukan langkah-langkah dan tindakan yang ditujukan untuk Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan, selama dilakukannya pelayanan jasa, baik diminta maupun tidak. e. Memberitahukan kepada SUCOFINDO tentang adanya bahaya atau potensi bahaya yang berkaitan dengan setiap permintaan pelayanan jasa atau atas contoh / sample, termasuk risiko radiasi, bahan beracun atau bahan yang mudah meledak serta yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. f. Melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya dalam kontrak penjualan atau kontrak lainnya dengan Pihak Ketiga yang berkaitan dan berdasarkan azas- azas hukum.
Kewajiban Klien. Klien berkewajiban untuk memasang patch untuk DB2, sistem pengoperasian dan perangkat lunak lainnya secara tepat waktu untuk menghindari kecacatan, menghindari masalah keamanan, dan mempertahankan penerimaan (currency) fungsionalitas baru. Klien dapat: ● Hanya memasang dan menjalankan perangkat lunak pada SaaS IBM yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan atau dukungan penggunaan data melalui perangkat lunak DB2 yang telah dipasang sebelumnya. Klien dilarang untuk memasang atau menggunakan perangkat lunak lain apa pun dalam bentuk apa pun pada SaaS IBM. ● Memasang paket sumber terbuka (open source) tambahan untuk penggunaan dengan SaaS IBM pada node. IBM tidak berkewajiban untuk mendukung paket-paket ini dan tidak bertanggung jawab atas dampak pada kinerja SaaS IBM (yaitu, DB2, sistem pengoperasian, atau platform perangkat keras secara keseluruhan) karena paket-paket tambahan ini.
Kewajiban Klien. Klien berkewajiban untuk memasang patch untuk Db2, sistem pengoperasian dan perangkat lunak lainnya secara tepat waktu untuk menghindari cacat, menghindari masalah keamanan, dan memelihara penerimaan (currency) fungsionalitas baru. Klien dapat: ● Hanya memasang dan menjalankan perangkat lunak pada Layanan Cloud yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan atau dukungan penggunaan data melalui perangkat lunak Db2 yang telah dipasang sebelumnya. Klien dilarang untuk memasang atau menggunakan perangkat lunak lain dalam jenis apa pun pada Layanan Cloud. ● Memasang paket sumber terbuka (open source) tambahan untuk penggunaan dengan Layanan Cloud pada node. IBM tidak berkewajiban untuk mendukung paket ini dan tidak bertanggung jawab atas dampak pada kinerja Layanan Cloud (yaitu Db2, sistem pengoperasian, atau platform perangkat keras secara keseluruhan) karena paket-paket tambahan ini.
Kewajiban Klien. 2.1 Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan ditanda tangani oleh wakil klien yang berwenang dengan melampirkan : a) Ruang lingkup sertifikasi yang diajukan; b) Penyataan bahwa klien setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberi informasi yang diperlukan untuk evaluasi produk yang akan disertifikasi; 2.2 Minimal harus memberikan informasi tentang : a) Jenis perusahaan, nama, alamat dan status hukum; b) Definisi produk yang akan disertifikasi, sistim sertifikasi, dan standar yang digunakan untuk produk yang akan disertifikasi jika diketahui klien; 2.3 Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk penerapan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh Lembaga Sertifikasi BBSPJIKKP; 2.4 Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk; 2.5 Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya : pengujian, inspeksi, asesmen, survailen dan asesmen ulang), penyelesaian keluhan serta partisipasi pengamat, jika diperlukan; 2.6 Membuat peryataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan. 2.7 Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa, sehingga mengurangi wibawa Lembaga Sertifikasi dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk; 2.8 Pada saat pembekuan, pencabutan dan penghentian sertifikasi, klien menghentikan penggunaan semua iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi misalnya mengembalikan dokumen sertifikasi dan mengambil tindakan lain yang diperlukan; 2.9 Jika klien memberikan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi. 2.10 Dalam hal membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan Lembaga Sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. 2.11 Klien memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk antara lain wajib membubuhkan tanda SNI dan nomor SNI serta kode Lembaga Sertifikasi atau penca...
Kewajiban Klien. 1) Menyediakan akses ke seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi pihak LPK ICSM INDONESIA dalam rangka proses sertifikasi. 2) Mengelola sistem manajemen sesuai dengan standard-standard sertifikasi. 3) Memberitahu pihak LPK ICSM INDONESIA mengenai semua rencana untuk mengubah sistem manajemen dan semua perubahan yang mungkin dapat mempengaruhi kesesuaian persyaratan sertifikasi. 4) Perubahan yang harus diinformasikan oleh Klien kepada LPK ICSM INDONESIA, antara lain mencakup : a. Status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan b. Organisasi dan manajemen (misal manajerial inti, pengambil keputusan atau staf teknis) c. Alamat dan lokasi d. Lingkup operasi pada sistem manajemen yang disertifikasi e. Perubahan besar pada sistem manajemen dan proses 5) Bila Klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut maka LPK ICSM INDONESIA hanya menerbitkan sertifikat pada ruang lingkup yang memenuhi persyaratan. 6) Klien tidak melanjutkan penggunaan status sertifikasi pada materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya dan mengembalikan sertifikat berdasarkan persyaratan pencabutan.

Related to Kewajiban Klien

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.