Common use of Kehilangan dan Penggunaan Instrumen secara Curang; Penghentian Pembayaran Clause in Contracts

Kehilangan dan Penggunaan Instrumen secara Curang; Penghentian Pembayaran. 1.6.1 Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya yang terkait hanya dapat memberi Instruksi kepada Bank untuk menghentikan pembayaran atas suatu Instrumen dengan alasan bahwa Instrumen atau buku Instrumen tersebut hilang atau dicuri. Kehilangan tersebut harus segera diberitahukan kepada Bank dengan menyebutkan nomor Instrumen yang hilang dan disertai dengan laporan polisi yang menegaskan kehilangan tersebut. Setiap pemberitahuan kehilangan dan laporan polisi yang terkait dengannya yang diterima setelah pukul 13.00 atau pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja hanya akan ditindaklanjuti pada Hari Kerja berikutnya. 1.6.2 Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan Instrumen secara curang oleh orang yang tidak berhak atau pihak mana pun juga. 1.6.3 Apabila Bank menindaklanjuti setiap perintah atau Instruksi berdasarkan pada suatu Instrumen yang hilang, dicuri, disalahgunakan, digunakan dengan melanggar hukum, ditiru, dipalsukan atau dibuat dengan tidak benar tanpa sebelumnya menerima dokumen yang disyaratkan berdasarkan Pasal 1.6.1 di atas, maka semua akibat yang timbul dari padanya akan menjadi tanggungan dan risiko Nasabah. 1.5.4 The Customer acknowledges that pursuant to the prevailing Bank Indonesia regulation, if the Customer draws: (i) 3 (three) or more different Blank Cheque/Bilyet Giro each with nominal amount below Rp500,000,000,- (or other nominal specified by the prepailing regulators) in the same drawee bank during any continuous 6 (six) months period; or (ii) 1 (one) Blank Cheque/Bilyet Giro with a nominal amount of Rp500,000,000,- or more (or other nominal specified by the prevailing regulations); or (iii) for any other reason as maybe stipulated by Bank Indonesia from time to time, the Customer’s name will be included in the Bank Indonesia Black List (“Black List”) and thus, the Customer’s right to use any cheque and/or bilyet giro will be suspended until the expiration of the listing period of the said Customer’s name, i.e 1 (one) year from the issuance of the relevant Black List. The Bank, in accordance with the applicable Bank Indonesia regulation, is obliged to close all Account immediately if there is another drawing of Blank Cheque/Bilyet Giro made within 1 (one) year period after the Customer’s name is listed in the Bank Indonesia Black List. With the listing of the Customer’s name in the Black List or the suspension of the Customer’s right set out above, then all unused Cheque/Bilyet Giro must be returned to the Bank. 1.5.5 The Customer must report the settlement of drawing of Blank Cheques/Bilyet Giro to the Bank , which must be made within a period of 7 (seven) Banking Days as from the rejection date, by attaching the necessary evidences.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services