Common use of KHUSUS Clause in Contracts

KHUSUS. (1) PIHAK KEDUA disarankan untuk mengasuransikan bangunan ruko yang disewakan dari PIHAK PERTAMA dengan biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA bila PIHAK KEDUA menginginkannya. (2) Perjanjian ini dibuat dengan segala sesuatunya tetap mengacu pada kesepakatan awal tanggal dua puluh tujuh bulan juli tahun dua ribu enam belas.

Appears in 4 contracts

Samples: Sewa Menyewa Ruko, Sewa Menyewa, Sewa Menyewa