Common use of LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannyaperiode, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:dan

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannyaperiode, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannyaperiode, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:dan

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihankembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Bapepam Nomor X.D.1 X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekeningakun, dan nomor rekening akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihanUnit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihanUnit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Bapepam Nomor X.D.1 X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari). Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:;

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif