MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN Klausul Contoh
MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN. 25.1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
25.2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh Pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
25.3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian Pelaksana untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak. Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
25.4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh Pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab- sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk Pengawas. Apabila kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai dengan kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
25.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas dengan biaya Pelaksana.
