MASA PEMELIHARAAN. 1. Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pekerjaan selesai dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama.
2. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan melampaui jangka waktu tersebut dalam ayat 0 Xxxxx xxx, xxxx masa pemeliharaan dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
3. Semua biaya perbaikan yang dikeluarkan dalam masa pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
MASA PEMELIHARAAN. Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____ (__________) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
MASA PEMELIHARAAN. Masa pemeliharaan ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati oleh PARA XXXXX
MASA PEMELIHARAAN. 1. Masa pemeliharaan hasil pekerjaan ditetapkan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilaksanakannya Serah Terima I (Pertama) yaitu pekerjaan selesai 100%, sampai dengan dilaksanakannya Serah Terima II (Kedua), yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Xxxxxx XX (Kedua).
2. Apabila selama masa pemeliharaan ternyata terdapat kerusakan-kerusakan akibat iklim atau akibat kelalaian/kesalahan pemakaian/pemasangan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan, dan seluruh biaya perbaikan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
3. Berkaitan Ayat 2 Pasal ini, maka masa pemeliharaan terhitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk PIHAK KETIGA, untuk melakukan perbaikan tersebut dengan biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
MASA PEMELIHARAAN. Selama 1 (satu) tahun kalender terhitung setelah 1 (satu) hari dari hari penyerahan pertama, Penyedia Barang/ Jasa harus memperbaiki segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi karena pelaksanaan atau bahan tidak sempurna. Apabila Penyedia Barang/ Jasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pertama tersebut belum melakukan perbaikan yang diperlukan, maka Direksi Pekerjaan berhak melakukan pekerjaan perbaikan tersebut atas biaya pembelian.
MASA PEMELIHARAAN. Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun)
MASA PEMELIHARAAN. Gambar B.6 Tahapan Serah Terima Akhir Pekerjaan
1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, Penanggung Jawab Kegiatan memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10) dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka Penanggung Jawab Kegiatan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. Penanggung Jawab Kegiatan wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Penanggung Jawab Kegiatan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
7. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh dokumentasi terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling sedikit dokumen sebagai berikut:
a) dokumen terkait dengan mutu sebagaimana dalam PHO atau jika ada penyesuaian;
b) dokumen administrasi sebagaimana dalam PHO atau jika ada penyesuaian;
c) dokumen Keselamatan Konstruksi sebagaimana dalam PHO atau jika ada penyesuaian;
d) laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan; dan
e) dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang merupakan pemutakhiran dari rencana operasi dan pemeliharaan yang disusun di tahap perancangan. -95-
MASA PEMELIHARAAN. 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan selama 194(seratus sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 perjanjian Pemborongan ini.
2. Semua biaya yang dikeluarkan selama masa pemeliharaan menjadi beban PIHAK KEDUA.
3. Selama masa pemeliharaan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pemeliharaan atas perintah PIHAK PERTAMA atau apabila tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan / perbaikan tersebut dan untuk semua biaya berhubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA sepenuhnya. Untuk itu PIHAK PERTAMA diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan – ketentuan Undang – undang maupun oleh sebab apapun yang dapat menghentikan kuasa, untuk mencairkan uang Retensi sebagaimana tersebut pada ayat 4 Pasal ini dan membayarkan kepada PIHAK KETIGA yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan / perbaikan yang dimaksud. Perbaikan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA apabila terbukti kerusakan diakibatkan oleh :
MASA PEMELIHARAAN. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d serta menyelesaikan semua kekurangan, kerusakan, ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan — ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Kontrak dan Lampiran Kontrak.
MASA PEMELIHARAAN. Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.