MASA PEMELIHARAAN Klausul Contoh

MASA PEMELIHARAAN. (1) Selama 1 (satu) tahun kalender terhitung setelah 1 (satu) hari dari hari penyerahan pertama, Penyedia Barang/ Jasa harus memperbaiki segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi karena pelaksanaan atau bahan tidak sempurna. Apabila Penyedia Barang/ Jasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pertama tersebut belum melakukan perbaikan yang diperlukan, maka Direksi Pekerjaan berhak melakukan pekerjaan perbaikan tersebut atas biaya pembelian.
MASA PEMELIHARAAN. Gambar B.6 Tahapan Serah Terima Akhir Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN. Masa pemeliharaan ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati oleh PARA XXXXX
MASA PEMELIHARAAN. Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun)
MASA PEMELIHARAAN. 1. Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pekerjaan selesai dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama.
MASA PEMELIHARAAN. Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____ (__________) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
MASA PEMELIHARAAN. 1. Masa pemeliharaan hasil pekerjaan ditetapkan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilaksanakannya Serah Terima I (Pertama) yaitu pekerjaan selesai 100%, sampai dengan dilaksanakannya Serah Terima II (Kedua), yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Xxxxxx XX (Kedua).
MASA PEMELIHARAAN. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d serta menyelesaikan semua kekurangan, kerusakan, ketidaksempurnaan hasil Pekerjaan, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan — ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Kontrak dan Lampiran Kontrak.

Related to MASA PEMELIHARAAN

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :