BAB I
RENCANA DAN SYARAT – SYARAT KERJA (RKS) | URAIAN SINGKAT PEKERJAAN |
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas :
Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika
2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat pelaksanaan
3. Pengawas :
Berarti perusahaan berbadan hukum atau pegawai yang ditunjuk oleh PA untuk melakukan pengawasan yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
5. Kontrak :
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Xxxxx Xxxxxxx :
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar :
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu :
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui :
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan Pemasangan Wallpaper Kayu Ruangan DPKPP yang berlokasi di
Kantor DPKPP timika.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian I Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon Pelaksana dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan- ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Pelaksana. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
4.1. Sebagai Pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat diberikan secara Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda tangan/paraf.
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, Pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian pekerjaan (Kontrak).
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan- keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban yang disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan- perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor- mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
x. Xxxxxx cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari Pengawas.
Pasal 07. SUB KONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/ Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Pengawas dan melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan pada sub kontraktor.
7.4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Kerja.
8.2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
Pasal 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kelender setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan,
kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui oleh Pengawas.
9.2. Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.
9.3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
9.5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi Pengawas untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas, tidak berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dalam surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan Pelaksana, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11.2. Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada:
Pokja Pemilihan yang tercantum dalam dokumen pemilihan Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 2 (Dua) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari pemberi tugas, serta berlaku sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
11.3. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai, sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini, maka Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap mempertahankan agar Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) di atas.
11.5. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang memadai.
12.3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.
Pasal 13. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
13.1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum, milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari segala macam tuntutan atau klaim.
13.2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen atau sub kontraktor yang berhubungan.
Pasal 14. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
14.1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang dilindungi undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi, mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak. Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Pasal 15. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
15.1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah dan petunjuk pemberi tugas atau Pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
15.2. Atas permintaan Pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Pengawas/pemberi tugas atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
16.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Pengawas, pemberi tugas untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
16.2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan Pelaksana secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan, cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
16.3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal- hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 17. LAPORAN
17.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada Pengawas, dan membuat buku harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
17.2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut :
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh Xxxxxxxx.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan kurang.
17.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam rangkap 5 (lima).
Pasal 18. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
18.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Pelaksana tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau menuntut tambahan biaya. Pelaksana dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
18.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
18.3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Pasal 19. DENDA DAN PERSELISIHAN
19.1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
19.2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Pelaksana, pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 20. RESIKO-RESIKO LAIN
20.1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
20.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 21. FORCE MAJURE
21.1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure) yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
- Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
- Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
- Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
21.2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan salah satu pihak.
21.3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
21.4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghentian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah disahkan oleh pelaku pengawas.
- Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disahkan oleh Pengawas akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 22. PEMBAYARAN
22.1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan.
22.2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 23. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
23.1. Apabila berdasarkan perintah tertulis dari Pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk Pengawas.
23.2. Pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan Pelaksana harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda tangani/diparaf oleh Pengawas. Pelaksana dilarang mengadakan perubahan- perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan.
23.3. Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, Pengawas dapat mengadakan perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu, dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada Pelaksana.
23.4. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak dan perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
23.5. Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu memakan biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan- ketetuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No.
6 Tahun 1988 dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
23.6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan bahan, upah dan analisa pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
23.7. Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah perubahan pekerjaan.
Pasal 24. PENYELESAIAN PEKERJAAN
24.1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
24.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara Pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
24.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
24.4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
24.5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka Pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Pasal 25. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN
25.1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
25.2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh Pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
25.3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian Pelaksana untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak. Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
25.4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh Pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab- sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk Pengawas. Apabila kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai dengan kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
25.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas dengan biaya Pelaksana.
Pasal 26. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
26.1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Pelaksana harus menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
- Pelaksana tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
- Pelaksana dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi untuk mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
- Pelaksana dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan pekerjaan.
- Pelaksana dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
26.2. Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi Bank yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain sebagai Pelaksana pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah kerja.
26.3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban untuk membayar kepada Pelaksana jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayarkan dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut Pengawas layak diterima oleh Pelaksana sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal 27. PENYERAHAN PEKERJAAN
27.1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
27.2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan kedua dari Pelaksana kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara penyerahan pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan pemberi tugas.
Pasal 28. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
28.1. Apabila Pelaksana gagal untuk memenuhi instruksi Pengawas sesuai dengan kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan seperlunya terhadap kegagalan tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung oleh Pelaksana dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari bagian yang menjadi hak Pelaksana.
28.2. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada Pelaksana untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut pasal tersebut.
Pasal 29. KETENTUAN UMUM
29.1. Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
29.2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, Pelaksana juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 30. PAJAK-PAJAK
30.1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
Pasal 31. TAMBAHAN
31.1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia yang tunduk kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan mengambil tempat kedudukan (domisili) di kota setempat.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN Pasal 01. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar- gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 02. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 03. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
3. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas. b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 04. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan Seluruh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa Biya itupun, Pelaksana tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 05. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
Pasal 06. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
Pasal 07. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut (gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1 PENDAHULUAN
(1) Sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dulu kontraktor harus mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan.
(2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib mempelajari gambar, RKS dan daftar pekerjaan. Jika belum memahami apa yang dimaksud dalam dokumen tersebut, secepatnya harus mengadakan koordinasi dengan Pengawas. Kesalahan pelaksanaan akibat dari kontraktor salah dalam menterjemahkan dokumen menjadi resiko kontraktor dan wajib diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas.
(3) Kontraktor harus menyediakan peralatan bantu kerja maupun material bantu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun jenis alat maupun material bantu tersebut tidak tercantum dalam RKS maupun daftar pekerjaan (RAB).
(4) Kontraktor harus menempatkan tenaga pelaksana pekerjaan yang terampil dan dapat memberikan keputusan untuk memperlancar pekerjaan. Seorang tenaga pelaksana lapangan harus selalu berada di lapangan serta mudah untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila dalam masa pelaksanaan, seorang tenaga pelaksana tersebut dinilai oleh Pengawas dan pemberi tugas tidak cakap / tidak terampil / sulit untuk berkomunikasi maka pemberi tugas berhak memerintahkan penggantian dengan tenaga baru yang cakap/terampil dan mudah berkomunikasi.
(5) Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan / lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan.
(6) Mengingat lokasi pekerjaan dilaksanakan pada lokasi yang sehari-hari digunakan untuk kegiatan kantor pegawai dan pelatihan/pendidikan bagi para siswa pelatihan, maka kontraktor diminta untuk tidak menggunakan area kantor maupun asrama untuk menginap tenaga kerja. Dan apabila ada tenaga kerja yang menginap, tidak boleh menjemur pakaian di sembarang tempat.
(7) Apabila akan mendatangkan bahan dengan menggunakan kendaraan berat, agar terlebih dulu mengajukan surat pemberitahuan untuk mendapatkan ijin.
Pasal 2
SITUASI LOKASI DAN JENIS PEKERJAAN
(1) Lokasi pekerjaan terletak di Kantor DPKPP Pusat Pemerintahan , Kabupaten Mimika
(2) Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pekerjaan Pemasangan Walpaper Kayu Ruangan DPKPP Kab. Mimika dengan material seperti tercantum dalam daftar pekerjaan dan gambar.
(3) Uraian pekerjaan yang harus diselesaikan adalah :
I | PEKERJAAN DINDING RUANGAN (TINGGI 80CM) |
Untuk detail pekerjaan seperti tercantum dalam gambar dan daftar pekerjaan.
Pasal 3
DINDING RUANGAN (TINGGI 80CM
1. Tampilan HPL yang tersedia dipilih Setara TACO Woodgrain Texture.
2. HPL ditempel pada Playwood atau Triplek agar diperoleh hasil yang maksimal dan tidak bergelombang
3. Alat dan Bahan :
- Multiplek 5mm
- Multiplek 8mm (Xxxxxxxx & List)
- HPL Setara TACO Woodgrain Texture
- Alat Bantu Habis Pakai
- Lem Kuning/ Putih
- Skrup
- Cutter
4. Tahap Pengerjaan :
- Buat Rangka Untuk Dinding HPL yang menggunakan multipleks agar menghindari gelombang pada dinding
- Setelah itu buatlah polah sesuai ukuran dinding. Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk menghasilkantampilan yang rapi. Lakukan pemotongan HPL secara tepat.
- Proses pemasangan HPL didinding sebaiknya dilakukan waktu siang hari ketika kondisi cuaca cerah dengan suhu rata – rata sekitar 28 -30 derajat Celsius. Hal ini sangat penting sebab HPL yang yang di pasang pada suhu panas akan membuat permukaan HPL melengkung.
- Oleskan Lem dibagian belakang HPL serta permukaan dinding. Tempelkan HPL tersebut secara hati – hati. Selanjutnya perkuat dengan menggunakan paku.
- Menutup bagian sambungan menggunakan dempul. Usahakan dempul jangan mengenai bagian HPL. Bagian HPL yang tidak rata bisa dirapikan dngan cutter.
- Setelah itu gosok menggunakan amplas yang halus umtuk menyamarkan keberadaan dempul.
Pasal 13 PEKERJAAN AKHIR
(1) Pembersihan akhir harus di lakukan untuk membersihkan area kerja dari sampah hasil pekerjaan.
(2) Pelaporan dan dokumentasi. Pada saat pekerjaan berlangsung semua proses pekerjaan harus terdokumentasi dengan baik yaitu 0% 50% 100%, dan dilaporkan pada saat pekerjaan telah selesai dilakukan.
Pasal 14
P E N U T U P
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat untuk pedoman pelaksanaan pekerjaan telah diuraikan dengan harapan dapat dipahami selanjutnya untuk dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
(2) Apabila masih terdapat kekurangan atau tidak jelas uraian yang disampaikan agar disampaikan dalam acara rapat penjelasan pekerjaan, dan konsultan perencana akan berusaha menjelaskan.