Common use of PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK Clause in Contracts

PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK. 18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.

Appears in 11 contracts

Samples: Construction Contract, Syarat Syarat Umum Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak

PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK. 18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Pembangunan, Kontrak Harga Satuan, General Contract Terms

PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK. 1815. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Waktu Penugasan, Syarat Syarat Umum Kontrak

PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK. 18. Masa Ma sa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan