Keadaan Kahar Klausul Contoh

Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.
Keadaan Kahar. Keadaan Kahar Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: bencana alam; bencana non alam; bencana sosial; pemogokan; kebakaran; dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Keadaan Kahar. (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
Keadaan Kahar. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”.
Keadaan Kahar. 37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau b.
Keadaan Kahar. 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
Keadaan Kahar. Salah satu pihak dapat menangguhkan tindakan selama terjadinya peristiwa keadaan Kahar, yang berarti setiap keterlambatan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun muncul dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol yang wajar dari pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau perselisihan perburuhan lainnya, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan penundaan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber biasa pihak tersebut di harga normal, kerusuhan, embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kesalahan dari operator umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi sebelumnya, setiap penyebab lainnya atau penyebab, baik dengan atau tidak sama di alam untuk salah satu di sini sebelum tertentu yang berada di luar kontrol yang wajar. Perusahaan berhak, atas kehendak sendiri, membatalkan Order atau bagian daripadanya tanpa biaya atau denda dan/atau memperoleh Xxxxxx yang dimaksud dalam Orde dari sumber lain selama ketidakmampuan Penjual untuk melakukan karena kejadian atau peristiwa keadaan kahar dan untuk mengurangi kuantitas Produk yang dirinci dalam pemesanantanpa biaya atau denda. Perusahaan juga dapat mengakhiri, dengan isyarat kepada Penjual, total pemesanan jika hal keadaan kahar telah berlaku selama lebih 3 bulan.
Keadaan Kahar. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengirimkan atau keterlambatan seperti tercantum pada Kontrak atau dalam pengiriman atau pengapalan Produk, atau untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pembeli dengan alasan penundaan tersebut, jika penundaan tersebut, langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun diakibatkan dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol wajar Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau lain perselisihan perburuhan, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan keterlambatan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber yang biasa dengan harga normal, kerusuhan , embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kelalaian angkutan umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi hal tersebut, ada penyebab lainnya atau penyebabnya tidak wajar kejadiannya specifications, the Buyer’s sole and exclusive remedy shall be for the Company, at its sole discretion, to replace the non-conforming Products or refund the amount of the Price that the Buyer has already actually paid to the Company for the non-conforming Products, and in no event shall the Company’s liability for any claim exceed that amount. Claims related to non-conforming Products shall be made within thirty (30) days after discovery thereof. All other claims shall be made within thirty (30) days after receipt of the Products to which the claim relates, or if for non- delivery, after the scheduled delivery date. The Buyer’s failure to give the Company written notice of any claim within the applicable time period shall constitute an absolute and unconditional waiver of such claim. In no event shall the Buyer commence any action against the Company later than 90 days after the cause of action has accrued.
Keadaan Kahar. (1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Keadaan Kahar. Suatu peristiwa “Keadaan Kahar” dianggap sebagai setiap peristiwa yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, di luar kendali dan diluar kehendak Para Pihak, dan yang mencegah pemenuhan, secara keseluruhan atau sebagian, dari kewajiban kontraktual suatu Pihak. Peristiwa Keadaan Kahar dapat, sejauh definisi sebelumnya dipenuhi, termasuk: (i) perang sipil atau asing, (ii) kerusuhan, (iii) pemogokan, (iv) penghentian kerja, (v) kebakaran, (vi) kerusakan air yang luar biasa, (vii) keputusan pemerintah, (viii) pemberlakuan atau pelaksanaan peraturan atau perundang-undangan, perintah pengadilan, atau pembatasan lainnya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, (ix) perang dagang, (x) ledakan, (xi) bencana alam, dan (xii) penyakit epidemi atau pandemi. Untuk menghindari keraguan, peristiwa-peristiwa tersebut adalah daftar yang tidak lengkap tentang potensi peristiwa Keadaan Kahar menurut definisi di atas. Jika suatu peristiwa Keadaan Kahar mencegah suatu Pihak (“Pihak Terdampak”) dari memenuhi setiap kewajibannya berdasarkan Kontrak, Pihak Terdampak akan dibebaskan dari pelaksanaan dan kewajiban apapun atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut, selama dan sepanjang peristiwa Keadaan Kahar tetap tidak dapat dihindari dan di luar kendali Pihak yang Terdampak dan akibat dari peristiwa Keadaan Kahar tidak dapat dikurangi dengan tindakan yang wajar secara komersial. Pihak Terdampak harus menginformasikan Pihak lain secara tertulis (melalui email dengan konfirmasi penerimaan atau cara lain yang sesuai), dalam jangka waktu yang wajar secara komersial setelah terjadinya atau dimulainya peristiwa Keadaan Kahar, tentang keadaan khusus yang mencegah Pihak Terdampak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak, bersama dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi dampak peristiwa Keadaan Kahar, dan jika mungkin, perkiraan durasi penangguhan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya. Terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tidak melepaskan atau dengan cara lain membebaskan Pemasok dari kewajibannya untuk menerapkan pemulihan bencana dan Rencana Manajemen Keberlangsungan Usaha. Jika peristiwa Keadaan Kahar berlangsung lebih dari tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan dan menghalangi Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak selama jangka waktu tersebut, Pembeli berhak, namun tidak berkewajiban, untuk mengakhiri, pada haknya, Kontrak, secara keseluruhan atau sebagian (dalam hal ini Para Pihak akan merundingkan ketentuan untuk keberla...