Keadaan Kahar Klausul Contoh

Keadaan Kahar. (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
Keadaan Kahar. 39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b.
Keadaan Kahar. (1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
Keadaan Kahar. 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan Kahar. Suatu peristiwa “Keadaan Kahar” dianggap sebagai setiap peristiwa yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, di luar kendali dan diluar kehendak Para Pihak, dan yang mencegah pemenuhan, secara keseluruhan atau sebagian, dari kewajiban kontraktual suatu Pihak. Peristiwa Keadaan Kahar dapat, sejauh definisi sebelumnya dipenuhi, termasuk: (i) perang sipil atau asing, (ii) kerusuhan, (iii) pemogokan, (iv) penghentian kerja, (v) kebakaran, (vi) kerusakan air yang luar biasa, (vii) keputusan pemerintah, (viii) pemberlakuan atau pelaksanaan peraturan atau perundang-undangan, perintah pengadilan, atau pembatasan lainnya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, (ix) perang dagang, (x) ledakan, (xi) bencana alam, dan (xii) penyakit epidemi atau pandemi. Untuk menghindari keraguan, peristiwa-peristiwa tersebut adalah daftar yang tidak lengkap tentang potensi peristiwa Keadaan Kahar menurut definisi di atas. Jika suatu peristiwa Keadaan Kahar mencegah suatu Pihak (“Pihak Terdampak”) dari memenuhi setiap kewajibannya berdasarkan Kontrak, Pihak Terdampak akan dibebaskan dari pelaksanaan dan kewajiban apapun atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut, selama dan sepanjang peristiwa Keadaan Kahar tetap tidak dapat dihindari dan di luar kendali Pihak yang Terdampak dan akibat dari peristiwa Keadaan Kahar tidak dapat dikurangi dengan tindakan yang wajar secara komersial. Pihak Terdampak harus menginformasikan Pihak lain secara tertulis (melalui email dengan konfirmasi penerimaan atau cara lain yang sesuai), dalam jangka waktu yang wajar secara komersial setelah terjadinya atau dimulainya peristiwa Keadaan Kahar, tentang keadaan khusus yang mencegah Pihak Terdampak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak, bersama dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi dampak peristiwa Keadaan Kahar, dan jika mungkin, perkiraan durasi penangguhan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya. Terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tidak melepaskan atau dengan cara lain membebaskan Pemasok dari kewajibannya untuk menerapkan pemulihan bencana dan Rencana Manajemen Keberlangsungan Usaha. Jika peristiwa Keadaan Kahar berlangsung lebih dari tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan dan menghalangi Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak selama jangka waktu tersebut, Pembeli berhak, namun tidak berkewajiban, untuk mengakhiri, pada haknya, Kontrak, secara keseluruhan atau sebagian (dalam hal ini Para Pihak akan merundingkan ketentuan untuk keberla...
Keadaan Kahar. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambil alihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.
Keadaan Kahar. Keadaan Kahar Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: bencana alam; bencana non alam; bencana sosial; pemogokan; kebakaran; dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Keadaan Kahar. 37.1 Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 37.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 37.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi. 37.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Keadaan Kahar. 38.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya. 38.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. 38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa : a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;