PEMBUKTIAN Klausul Contoh

PEMBUKTIAN. 4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
PEMBUKTIAN. 4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. 4.2 Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 SKU Pembukaan Rekening Syariah ini, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut. 4.3 Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan Nasabah melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau sarana elektronik lainnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa email, faksimili dan atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau media elekronik lainnya kecuali terdapat bukti lainnya yang membuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Mega dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank Mega merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Layanan M-Smile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya. 2. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan oleh Bank Mega merupakan instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani. 3. Pencatatan atau penyimpanan data transaksi perbankan melalui M-Smile diatur sesuai kebijakan Bank Mega. 4. Jika dalam melaksanakan instruksi yang diterima dari Nasabah, Bank Mega membutuhkan kuasa dari Nasabah, maka kuasa tersebut telah dianggap diberikan oleh Nasabah kepada Bank Mega ketika Nasabah melakukan registrasi dan setuju atas Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile yang terdapat pada aplikasi M-Smile atau pada ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, kecuali Bank Mega membutuhkan kuasa yang terpisah dan khusus atau ada ketentuan hukum yang mengharuskan dibuatnya suatu kuasa terpisah untuk itu. Semua kuasa tersebut tidak dapat dicabut atau dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Mega sebelumnya.
PEMBUKTIAN. Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memper- baiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
PEMBUKTIAN. 1. Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. 2. Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak. 3. Pengguna mengakui semua instruksi dari Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani, dan Pengguna dengan ini bersedia untuk mengganti rugi serta membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi tersebut. 4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
PEMBUKTIAN. 1. Dalam hal suatu transaksi yang dilakukan Nasabah Pengguna melalui e-Mestika, maka Nasabah Pengguna setuju bahwa hasil cetak melalui komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang dihasilkan merupakan bukti yang sah atas transaksi dari Nasabah Pengguna. 2. Dengan melakukan transaksi melalui layanan Internet Banking Nasabah Pengguna mengakui semua instruksi dan transaksi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuatkan dokumen tertulis dan tidak dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya. 2. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan oleh Bank merupakan instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani.
PEMBUKTIAN. Pembayaran Klaim Garansi hanya akan diberikan apabila pihak yang mengajukan Klaim Garansi dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerugian akibat hal-hal yang termasuk dalam lingkup pertanggungan pada Pasal 3. Privy dapat memutuskan pembayaran Klaim Garansi secara sepihak, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan investigasi yang dilakukan oleh Privy (baik secara pribadi atau dengan menunjuk pihak ketiga) bersama dengan pihak yang mengajukan Klaim Garansi, atau berdasarkan putusan pengadilan.
PEMBUKTIAN. Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui PermataNet adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain: a. Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau; b. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet, dan/atau; c. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet. • Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai perundang-undangan yang berlaku, Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui PermataNet yang dilakukan oleh Nasabah. • Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Bank.
PEMBUKTIAN i. Nasabah mengakui dan setuju bahwa catatan, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. ii. Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi transaksi perbankan melalui Internet Banking. iii. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah yang apabila diperlukan dapat dipergunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.