PEMBUKTIAN. 4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Mega dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank Mega merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Layanan M-Smile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
PEMBUKTIAN. Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memper- baiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
PEMBUKTIAN. 1. Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
PEMBUKTIAN. 1. Dalam hal suatu transaksi yang dilakukan Nasabah Pengguna melalui e-Mestika, maka Nasabah Pengguna setuju bahwa hasil cetak melalui komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang dihasilkan merupakan bukti yang sah atas transaksi dari Nasabah Pengguna.
PEMBUKTIAN a) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, dan atau hasil cetakannya, rekaman suara, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening yang ditentukan oleh Bank, dana atau transaksi Rekening merupakan alat bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan Rekening kepada Nasabah dengan sarana atau media yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Bank sendiri. Dalam hal terdapat kekeliruan oleh Bank, maka Bank wajib, untuk setiap saat memperbaiki kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah.
PEMBUKTIAN i. Nasabah mengakui dan setuju bahwa catatan, tape/cartridge, printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
PEMBUKTIAN. 1. Dalam hal suatu transaksi yang dilakukan Nasabah Pengguna melalui Mestika Mobile, Nasabah Pengguna setuju bahwa salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang dihasilkan merupakan bukti yang sah atas transaksi dari Nasabah Pengguna.
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Danamon dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank Danamon merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.