PEMBUKTIAN Klausul Contoh

PEMBUKTIAN. 4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
PEMBUKTIAN. 1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Mega dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank Mega merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Layanan M-Smile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
PEMBUKTIAN. Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening Investor atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut dan Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Investor dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya, (iii) menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memper- baiki kekeliruan atas Rekening Investor akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
PEMBUKTIAN. 1. Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
PEMBUKTIAN i. Nasabah mengakui dan setuju bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
PEMBUKTIAN. Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui PermataMobile X adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain:
PEMBUKTIAN. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah.
PEMBUKTIAN. Article 7 Evidence
PEMBUKTIAN. Pembayaran Klaim Garansi hanya akan diberikan apabila pihak yang mengajukan Klaim Garansi dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerugian akibat hal-hal yang termasuk dalam lingkup pertanggungan pada Pasal 3. Privy dapat memutuskan pembayaran Klaim Garansi secara sepihak, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan investigasi yang dilakukan oleh Privy (baik secara pribadi atau dengan menunjuk pihak ketiga) bersama dengan pihak yang mengajukan Klaim Garansi, atau berdasarkan putusan pengadilan.
PEMBUKTIAN. Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui PermataNet adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain: