KETENTUAN LAIN-LAIN Klausul Contoh

KETENTUAN LAIN-LAIN. Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
KETENTUAN LAIN-LAIN. Anda sepenuhnya paham dan setuju bahwa Ketentuan Pemakaian ini merupakan perjanjian elektronik dan tindakan anda untuk mengakses atau menggunakan Situs Web dan/atau Aplikasi dan/atau menekan tombol 'register/mendaftar' saat mendaftar ke Rekening atau tombol 'log-in/masuk' ketika masuk ke Rekening anda adalah persetujuan aktif dan tegas anda untuk membuat perjanjian dengan kami bahwa Ketentuan Pemakaian ini dan Kebijakan Kerahasiaan Pribadi adalah berlaku secara sah dan mengikat serta akan berlanjut selama anda mengakses atau menggunakan Situs Web dan/atau Aplikasi.
KETENTUAN LAIN-LAIN. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini akan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku dari waktu ke waktu di Indonesia.
KETENTUAN LAIN-LAIN. 12.1. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada: (a) keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut; atau (b) keberlakuan dari ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
KETENTUAN LAIN-LAIN. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Terhadap data, informasi, dan kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan dilindungi dan menjadi hak milik PARA PIHAK dan dapat dimanfaatkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini;
KETENTUAN LAIN-LAIN. 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan dan diatur berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
KETENTUAN LAIN-LAIN. 11.1 Perjanjian membentuk keseluruhan perjanjian antara para pihak. Pembeli mengakui bahwa pihaknya tidak telah mengandalkan pernyataan, janji, pernyataan, garansi atau jaminan yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Azelis yang tidak diatur dalam Perjanjian. 11.2 Apabila salah satu atau lebih ketentuan pada Perjanjian, untuk alasan apa pun, dinyatakan tidak sah, tidak sesuai hukum atau tidak berlaku dalam aspek apa pun, maka ketidakabsahan, ketidaksesuaian hukum atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan- ketentuan lain pada Perjanjian ini, namun Perjanjian ini akan ditafsirkan seolah-olah ketentuan yang tidak sah, tidak sesuai hukum atau tidak berlaku tersebut tidak pernah ada dalam Perjanjian ini. Apabila demikian, para pihak akan melakukan segala upaya untuk membuat suatu Perjanjian yang sah dan berlaku sebagai ganti dari ketentuan yang tidak berlaku, yang mencerminkan sedekat mungkin dengan ketentuan yang menjadi tidak berlaku. 11.3 Kegagalan atau keterlambatan oleh Azelis dalam melaksanakan atau melaksanakan sebagian ketentuan pada Perjanjian tidak akan ditafsirkan sebagai suatu pengesampingan terhadap hak-haknya dalam Perjanjian. 11.4 Setiap pengesampingan oleh Azelis atas setiap pelanggaran terhadap, atau cedera janji berdasarkan, salah satu ketentuan pada Perjanjian oleh Pembeli tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran atau cedera janji selanjutnya. 11.5 Pembeli tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Azelis.
KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Apabila terjadi perubahan pada manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan umum Polis, akan diberitahukan kepada Pemegang Polis pada alamat terakhir Pemegang Polis yang tercatat pada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadinya perubahan. (2) Apabila Pemegang Polis tidak menyetujui perubahan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung, maka Pemegang Polis berhak untuk membatalkan pertanggungan tanpa dikenakan biaya apapun. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana yang telah ditetapkan pada ayat (1) di atas Pemegang Polis belum memberikan tanggapan atas persetujuan persyaratan perubahan, maka Pemegang Polis dianggap telah menyetujui perubahan tersebut. (4) Ketentuan yang diatur dalam Polis ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Polis diterbitkan dan dipasarkan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan bahasa Indonesia, yang mana apabila diperlukan dapat diterbitkan dengan bahasa lain yang berdampingan dengan bahasa Indonesia. (6) PT. Victoria Alife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. (2) Pembatalan Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.