PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana