Istilah Dan Definisi Klausul Contoh

Istilah Dan Definisi. Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
Istilah Dan Definisi a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Istilah Dan Definisi. Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Istilah Dan Definisi. 1.1. Pengertian Reksa Dana
Istilah Dan Definisi. Istilah dan definisi yang digunakan di dalam Prospektus Syailendra Equity Opportunity Fund ini memiliki penafsiran dan arti yang sama sebagaimana definisi dan istilah yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 berikut peraturan pelaksanaannya, kecuali terdapat istilah yang diawali dengan huruf kapital di setiap awal kata yang secara tegas didefinisikan sebagai berikut:
Istilah Dan Definisi a. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Istilah Dan Definisi. Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Istilah Dan Definisi. 1.9. FORMULIR PENGALIHANINVESTASI
Istilah Dan Definisi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Eek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Istilah Dan Definisi a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;