Common use of Penetapan Limit Clause in Contracts

Penetapan Limit. a. Bank memiliki limit Risiko yang sesuai dengan tingkat Risiko yang diambil (risk appetite), toleransi Risiko (risk tolerance), dan strategi Bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal Bank untuk dapat menyerap eksposur Risiko atau kerugian yang timbul, kemampuan sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. b. Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas: c. Penetapan limit dilakukan secara komprehensif atas seluruh aspek yang terkait dengan risiko yang mencakup secara seluruh, limit per risiko, dan limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur risiko. d. Prosedur dan penetapan limit didokumentasikan secara memadai. e. Penetapan limit dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank. f. Limit harus dipahami oleh setiap pihak yang terkait dan dikomunikasikan dengan baik termasuk apabila terjadi perubahan. g. Bank memiliki mekanisme persetujuan apabila terjadi pelampauan limit. h. Besaran limit diusulkan oleh unit kerja terkait, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Bagian Manajemen Risiko untuk mendapat persetujuan Direksi, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Manajemen Risiko. i. Dalam rangka pengendalian Risiko, limit digunakan sebagai ambang batas untuk menentukan tingkat intensitas mitigasi Risiko yang akan dilaksanakan manajemen.

Appears in 5 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy, Risk Management Policy