DEFINISI. Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
DEFINISI. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
DEFINISI. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
DEFINISI. Kecuali jika ditentukan lain, kata-kata dan istilah dibawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut:
DEFINISI. Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU Kartu Kredit ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut :
DEFINISI. Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
DEFINISI. Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
DEFINISI. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
DEFINISI. Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
DEFINISI. Dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini, kecuali dinyatakan berbeda berdasarkan konteksnya: